Magelang – Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), kembali berhasil melakukan eksekusi secara damai dalam kasus perdata. Hal itu setelah melalui pendekatan persuasif dalam proses aanmaning.
Perkara eksekusi perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Mgg antara I Made Subasma selaku Pemohon Eksekusi melawan Jevetha Is Dianingtyas selaku Termohon Eksekusi berhasil diselesaikan secara sukarela melalui kesepakatan damai antara para pihak.
Kesepakatan damai ini dicapai setelah proses aanmaning yang difasilitasi oleh Ketua PN Magelang, Bapak A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H. Proses aanmaning sempat berlangsung cukup alot antara pihak Pemohon Eksekusi dan Pihak Termohon Eksekusi hingga pelaksanaan aanmaning membutuhkan dua kali pelaksanaan yaitu pada Hari Senin, tanggal 7 Juli 2025, dan Hari Senin, tanggal 21 Juli 2025.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Pelaksanaan aanmaning kedua yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Magelang ditutup dengan peluang penyelesaian perkara secara damai ketika muncul opsi pemberian sejumlah uang kompensasi dari pihak Pemohon Eksekusi sebagai rasa kemanusiaan terhadap pihak Termohon Eksekusi.
A.A. Oka PBG masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengupayakan perdamaian sebelum masuk ke tahapan berikutnya, yaitu 8 hari setelah aanmaning untuk pelaksanaan proses pengosongan objek eksekusi. Kesempatan tersebut rupanya membuahkan hasil di mana kedua belah pihak pada hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2025 menunjukkan itikad baik dengan melaporkan hasil kesepakatan perdamaiannya kepada PN Magelang.
Puncaknya, pada hari Senin, 28 Juli 2025, serah terima kunci rumah sebagai objek eksekusi dari Termohon kepada Pemohon, serta pemberian uang kompensasi dari Pemohon kepada Termohon difasilitasi oleh PN Magelang di Ruang Media Center PN Magelang. Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Dalam pernyataan resminya, PN Magelang menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan cerminan nyata keberhasilan proses eksekusi yang mengedepankan musyawarah dan win-win solution.
“Melalui pendekatan yang humanis dan proses aanmaning yang efektif, para pihak dalam perkara eksekusi ini akhirnya sepakat untuk berdamai. Termohon bersedia menyerahkan kunci rumah secara sukarela, dan Pemohon pun bersedia memberikan sejumlah uang kompensasi. Hal ini patut diapresiasi,” terang Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara.
Prosesi serah terima dilaksanakan dalam suasana yang tenang dan penuh penghormatan. Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari, dan Panitera Muda Perdata, Sumaryono, S.H., turut hadir dan menyaksikan langsung penyerahan kunci rumah dari Termohon Eksekusi kepada Pemohon. Di saat yang sama, pihak Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyerahkan kompensasi sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama sebelumnya.
“Ini adalah contoh penyelesaian eksekusi yang ideal. Tidak ada paksaan, tidak ada konflik, semua pihak merasa dihormati dan diakomodasi. Kami harap ini menjadi contoh bagi perkara-perkara lainnya,” ujar Panitera Muda Perdata, Sumaryono.
Penyelesaian eksekusi secara sukarela ini menjadi bukti bahwa mekanisme aanmaning tidak semata-mata bersifat procedural dan formalitas semata, tetapi justru dapat menjadi ruang negosiasi yang efektif jika dimanfaatkan secara optimal oleh para pihak. Ketua PN Magelang, AA Oka PBG, menegaskan bahwa aanmaning bukan sekadar prosedur, melainkan momentum penting untuk mendorong perdamaian.
“Aanmaning bukan hanya tahapan formal dalam proses eksekusi, tetapi juga sarana strategis untuk membuka ruang komunikasi antar pihak. Jika digunakan dengan itikad baik, mekanisme ini mampu menghadirkan solusi damai tanpa perlu tindakan paksa,” ujar AA Oka PBG.
PN Magelang sebagai satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah AgungI, terus mendorong pelaksanaan eksekusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Di bawah kepemimpinan AA Oka PBG, semangat profesionalisme dan pelayanan yang BERMARTABAT (Berorientasi Melayani, Akuntabel, Ramah, Transparan, Adil dan Bermanfaat) terus dihidupkan dalam setiap aspek kerja.
“Upaya penyelesaian seperti ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Bahwa proses hukum tidak selalu harus berujung konflik, namun bisa menjadi jembatan penyelesaian yang damai,” tegas A.A. Oka PBG.
Baca Juga: Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo
Dengan keberhasilan ini, PN Magelang menambah satu lagi catatan positif dalam upaya pelaksanaan eksekusi secara sukarela sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pengadilan dan para pihak dapat melahirkan solusi yang adil, humanis dan bermartabat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI