Cari Berita

MA Lipatgandakan Vonis Korupsi Berjamaah Bendungan Paselloreng Sulsel

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-11 12:50:43
Hakim agung Jupriyadi yang juga ketua majelis kasus korupsi Bendungan Paselloreng (dok.ky)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman para terdakwa korupsi dalam proyek Bendungan Paselloreng, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modusnya mereka mengubah peta lahan sehingga APBN mengucur hingga negara dirugikan hingga Rp 75 miliar.

Kasus bermula saat akan dilaksanakan proyek Bendungan Paselloreng pada 2020. Sejumlah petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo lalu melakukan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Caranya dengan memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Alhasil, negara harus mengucurkan uang untuk membebaskan ‘lahan’ tersebut. Belakangan kasus ini terendus aparat dan komplotan itu diproses ke pengadilan. Mereka diadili dengan berkas terpisah.

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kepada Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Andi Akhyar Anwar selama 15 bulan penjara.  Sedangkan  Kepala Desa Arajang, Jumadi Kadere dihukum 2 tahun penjara. Adapun Kepala Desa Paselloreng, Andi Jusman dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Anggota Satuan Tugas (Satgas) B BPN Wajo, Nundu dihukum 2 tahun penjara. Hukuman tersebut dikuatkan di tingkat banding.

Nah, di tingkat kasasi, hukuman mereka diperberat. Berikut daftar hukuman terbaru mereka yang DANDAPALA kutip dari website MA, Jumat (11/4/2025):

Andi Akhyar Anwar 

Hukuman Andi Akhyar Anwar dilipatgandakan dari 1 tahun 3 bulan penjara menjadi 8 tahun penjaran dengan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Andi Akhyar Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 8.474.266.490,00, subsidair 3 (tiga) tahun penjara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sedangkan panitera pengganti yaitu Dr Meni Warlia.

Jumadi Kadere

Nasib Jumadi Kadere setali tiga uang dengan Andi Akhyar Anwar. MA melipatgandaka hukumannya dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurunga. Selain itu, Jumadi Kadere juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.920.846.584, subsidair 2 tahun penjara.

Hukuman itu diperberat oleh majelis yang sama dengan Andi Akhyar Anwar. Namun panitera pengganti yaitu Ayu Amelia.

Andi Jusman

Vonis Andi Jusman juga dilipatgandakan dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selain itu Andi Jusman juga wajib membayar denda sejumlah Rp 400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. MA juga menambah pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.667.471.633 subsidair 2 tahun penjara.

Putusan Andi Jusman juga diketok oleh majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid. Adapun panitera pengganti yaitu Mochamad Umaryaji.

Nundu

Baca Juga: Putusan Pengadilan dan Kebijakan Pencegahan Korupsi

Lagi-lagi majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid juga melipatgandakan hukuman ke kompotan itu. Nundu diperberat dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Nundu juga dihukum Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

MA juga memperberat hukuman Nundu dengan mewajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.472.613.125,00, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam parkara ini, duduk sebagai panitera pengganti Agung Darmawan (asp/asp).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum