Cari Berita

MA Lipatgandakan Vonis Korupsi Berjamaah Bendungan Paselloreng Sulsel

article | Berita | 2025-04-11 12:50:43

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman para terdakwa korupsi dalam proyek Bendungan Paselloreng, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modusnya mereka mengubah peta lahan sehingga APBN mengucur hingga negara dirugikan hingga Rp 75 miliar.Kasus bermula saat akan dilaksanakan proyek Bendungan Paselloreng pada 2020. Sejumlah petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo lalu melakukan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Caranya dengan memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).Alhasil, negara harus mengucurkan uang untuk membebaskan ‘lahan’ tersebut. Belakangan kasus ini terendus aparat dan komplotan itu diproses ke pengadilan. Mereka diadili dengan berkas terpisah.Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kepada Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Andi Akhyar Anwar selama 15 bulan penjara.  Sedangkan  Kepala Desa Arajang, Jumadi Kadere dihukum 2 tahun penjara. Adapun Kepala Desa Paselloreng, Andi Jusman dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Anggota Satuan Tugas (Satgas) B BPN Wajo, Nundu dihukum 2 tahun penjara. Hukuman tersebut dikuatkan di tingkat banding.Nah, di tingkat kasasi, hukuman mereka diperberat. Berikut daftar hukuman terbaru mereka yang DANDAPALA kutip dari website MA, Jumat (11/4/2025):Andi Akhyar Anwar Hukuman Andi Akhyar Anwar dilipatgandakan dari 1 tahun 3 bulan penjara menjadi 8 tahun penjaran dengan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Andi Akhyar Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 8.474.266.490,00, subsidair 3 (tiga) tahun penjara.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sedangkan panitera pengganti yaitu Dr Meni Warlia.Jumadi KadereNasib Jumadi Kadere setali tiga uang dengan Andi Akhyar Anwar. MA melipatgandaka hukumannya dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurunga. Selain itu, Jumadi Kadere juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.920.846.584, subsidair 2 tahun penjara.Hukuman itu diperberat oleh majelis yang sama dengan Andi Akhyar Anwar. Namun panitera pengganti yaitu Ayu Amelia.Andi JusmanVonis Andi Jusman juga dilipatgandakan dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selain itu Andi Jusman juga wajib membayar denda sejumlah Rp 400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. MA juga menambah pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.667.471.633 subsidair 2 tahun penjara.Putusan Andi Jusman juga diketok oleh majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid. Adapun panitera pengganti yaitu Mochamad Umaryaji.NunduLagi-lagi majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid juga melipatgandakan hukuman ke kompotan itu. Nundu diperberat dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Nundu juga dihukum Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.MA juga memperberat hukuman Nundu dengan mewajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.472.613.125,00, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam parkara ini, duduk sebagai panitera pengganti Agung Darmawan (asp/asp).

Tok! MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Kadis LHK Sumut

article | Berita | 2025-04-07 08:10:21

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Dr Binsar Situmorang. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), itu terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.Kasus bermula saat terdapat proyek pembangunan IPAL domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan pada 2020. Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan. Atas hal itu, Dr Binsar dibidik Kejari Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dr Binsar. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 22 Agustus 2024. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi.“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA, Senin (7/4/2025).Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Sigid Triyono. Untuk diketahui, Dr Sinintha adalah hakim ad hoc Tipikor. Putusan itu diketok pada 4 Februari 2025.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 491.873.966 yang dikompensasikan dengan pengembalian oleh Saksi Franky Panggabean sejumlah Rp 160.000.000 dan pada persidangan Saksi FRanky Panggabean menitipkan kembali sejumlah Rp 11.873.966 dan oleh Terdakwa dititipkan sejumlah Rp 245.000.000 dan oleh Saksi Sumaris Simbolon sejumlah Rp 75.000.000, sehingga sisa uang pengganti menjadi nihil,” beber majelis.Lalu apa alasan majelis memperberat hukuman Dr Binsar itu? Berikut alasannya:Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mempercayakan sepenuhnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidempuan pada Saksi Freddy Saragih selaku PPTK dengan tidak meminta laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan kepada Saksi Freddy Saragih  yang merupakan wakil sahnya PPK (Terdakwa) dalam pelaksanaan pekerja, di mana Saksi Freddy Saraguh  selaku PPTK tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan, serta tidak adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Saksi Dumaris Simbolon Direktris CV Sportif Citra Mandiri selaku konsultan pengawas pekerjaan, menyebabkan pekerjaan pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidempuan yang dilaksanakan oleh Saksi Frangky Panggabean  Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada sebagai pelaksana pekerjaan, tidak sesuai dengan kontrak hingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran terhadap CV Satahi Persada sebesar Rp 491.873.966, akibat disetujuinya pencairan pembayaran pekerjaan pembangunan IPAL yang diajukan Saksi Franky Panggabean Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada yang kemudian oleh Saksi Freddy Saragih sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan disetujui dengan ditandatanganinya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Saksi Freddy Saragih sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sampai kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara pengeluaran yang ditandatangani Terdakwa.Bahwa perbuatan Terdakwa erat kaitannya dengan kewenangan, kedudukan, dan jabatan Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Ahli Akuntan Publik Ribka Aretha And Partner Nomor 00048/2.1349/AL/0287-1/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 terkait pembangunan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 491.873.966. (asp)