Cari Berita

MA Terbitkan SEMA Soal Pelaksanaan KUHP 2023 dan KUHAP 2026

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-01-13 12:05:04
Ilustrasi (dok.dandapala)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2026 menyusul berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2026 per 1 Januari 2026.

“SEMA ini diterbitkan untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2026 dalam praktik peradilan perkara pidana atau jinayat serta memastikan kelancaran peradilan dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2026”, demikian bunyi konsideran SEMA tersebut.

Secara garis besar SEMA itu menjelaskan tentang hal-hal baru yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2026.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Mengenai KUHP 2023, dijabarkan lebih rinci mengenai aturan peralihan, alternatif redaksi amar putusan untuk penjatuhan pidana denda, pengawasan, kerja sosial, pemaafan hakim serta penjatuhan pidana atau tindakan pada subyek hukum korporasi. Selanjutnya diatur pula ketentuan tentang struktur pertimbangan putusan yang harus memuat pedoman pemidanaan dan unsur kesalahan dalam SEMA itu.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Berkaitan dengan KUHAP 2026, selain menjabarkan mengenai aturan peralihan, SEMA tersebut juga menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan hukum acara baru tentang pengeledahan dan penyitaan, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah dan sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan. Diatur pula tentang upaya hukum terhadap putusan lepas.

Pada bagian akhir SEMA 1/2026 ditentukan bahwa dalam hal register elektronik belum tersedia untuk mencatat administrasi baru dalam KUHAP, pencatatannya dilakukan secara manual. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…