Cari Berita

SEMA 1/2026: Perkuat Peran Pengadilan dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)

Urif Syarifudin -Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan pada PN Pontianak - Dandapala Contributor 2026-01-14 16:00:55
Dok. Penulis.

Keadilan restoratif selama beberapa tahun terakhir dipromosikan sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Ia hadir dengan janji pemulihan, dialog, dan penyelesaian yang lebih manusiawi dibandingkan pemidanaan semata. Namun di balik idealisme itu, praktik keadilan restoratif kerap memunculkan pertanyaan serius. Siapa yang sebenarnya mengendalikan proses ini, dan sejauh mana negara memastikan keadilan tidak berubah menjadi kompromi yang timpang.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 menghadirkan jawaban tegas atas kegelisahan tersebut. Melalui pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Mahkamah Agung menempatkan pengadilan, khususnya Ketua Pengadilan Negeri, sebagai penentu sah atau tidaknya penghentian perkara berbasis mekanisme keadilan restoratif sebagaimana ditegaskan dalam bagian Perihal Pelaksanaan KUHAP angka 2 huruf b Lampiran SEMA 1 Tahun 2026. Sejak saat itu, keadilan restoratif tidak lagi dapat dijalankan secara sepihak oleh penyidik atau penuntut umum.

Langkah ini patut dibaca sebagai koreksi institusional. Dalam praktik sebelumnya, keadilan restoratif sering kali berhenti di meja aparat penegak hukum. Kesepakatan damai cukup dituangkan dalam dokumen, perkara dihentikan, dan proses pidana pun berakhir.

Baca Juga: SEMA 1/2026: Ketua PN Jadi Penentu Kunci Restorative Justice

Di banyak kasus, mekanisme ini memang menyelamatkan hubungan sosial dan memberi ruang pemulihan bagi korban. Namun di kasus lain, ia membuka celah negosiasi tertutup, relasi kuasa yang timpang, bahkan transaksi yang mengaburkan makna keadilan itu sendiri.

SEMA 1 Tahun 2026 mengubah lanskap tersebut secara mendasar. Penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis keadilan restoratif kini wajib dimintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan, sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf b angka 1 dan angka 2 Lampiran SEMA 1 Tahun 2026.

Artinya, negara menghadirkan satu lapis pengawasan yudisial sebelum sebuah perkara benar-benar dihentikan. Pengadilan tidak lagi menjadi penonton, melainkan penjaga terakhir yang memastikan bahwa keadilan restoratif dijalankan sesuai hukum acara dan prinsip keadilan.

Peran Ketua Pengadilan Negeri dalam mekanisme ini bukan sekadar administratif. Ketua PN diwajibkan menilai kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan syarat mekanisme keadilan restoratif, serta memastikan bahwa perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian restoratif, sebagaimana ditegaskan dalam angka 2 huruf b angka 1 huruf d dan angka 2 huruf d Lampiran SEMA 1 Tahun 2026. Dengan kewenangan ini, pengadilan berfungsi sebagai filter terhadap praktik keadilan restoratif yang menyimpang dari tujuan awalnya.

Pengaturan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa keadilan restoratif hanya pantas bagi perkara ringan. SEMA secara eksplisit menegaskan bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dan tidak dikecualikan dari penerapannya, sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 huruf b Lampiran SEMA 1 Tahun 2026.

Hal ini merupakan perluasan yang signifikan, sekaligus sinyal bahwa pendekatan pemidanaan Indonesia mulai bergeser dari semata-mata penghukuman menuju penyelesaian yang lebih proporsional dan kontekstual.

Namun perluasan tersebut tidak dilepas begitu saja. Mahkamah Agung menutup ruang sengketa lanjutan dengan menegaskan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif yang telah disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan, sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam angka 2 huruf b Lampiran SEMA 1 Tahun 2026.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi korban, pelaku, dan aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan finalitas keputusan yang telah diuji secara yudisial.

Menariknya, SEMA ini juga menekankan aspek kecepatan dan efisiensi. Permohonan penetapan keadilan restoratif wajib diajukan paling lama tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan, dan Ketua Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan penetapan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima, sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf b angka 1 huruf a dan b serta angka 2 huruf a dan b Lampiran SEMA 1 Tahun 2026. Ketentuan ini menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh berlarut-larut dan tetap harus sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Pemberlakuan mekanisme ini pada dua tahap sekaligus, yakni penyidikan dan penuntutan, menunjukkan upaya serius Mahkamah Agung untuk menyeragamkan praktik keadilan restoratif di seluruh Indonesia.

Dengan standar prosedural yang sama, disparitas praktik antar daerah yang selama ini menjadi kritik tajam diharapkan dapat ditekan. Negara ingin memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada wilayah, relasi, atau keberuntungan, melainkan pada prosedur yang sama bagi semua.

Pada titik ini, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 layak dibaca sebagai penegasan arah baru sistem peradilan pidana Indonesia. Keadilan restoratif tidak ditolak, tetapi juga tidak dibiarkan berjalan liar. Ia ditempatkan dalam koridor hukum acara, diawasi oleh pengadilan, dan diarahkan untuk benar-benar melayani keadilan substantif.

Tantangan ke depan tentu tidak kecil. Ketua Pengadilan Negeri dituntut memiliki kepekaan sosial, integritas, dan keberanian etik dalam menilai setiap permohonan keadilan restoratif.

Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata

Tanpa itu, mekanisme ini berisiko berubah menjadi formalitas baru yang kehilangan ruh pengawasannya. Namun setidaknya, melalui SEMA ini, negara telah mengambil posisi yang jelas. Keadilan restoratif tetap hidup, tetapi tidak lagi sepihak. Ia kini berdiri di bawah terang pengawasan pengadilan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…