Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan kasasi Irfan Falerino Harefa dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Branch Medan. Melalui Putusan Nomor 974 K/Pdt.Sus-PHI/2026, Mahkamah Agung menilai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum ketika memutus perkara tersebut.
Perkara ini bermula ketika Irfan, yang bekerja sebagai karyawan tetap dengan jabatan terakhir Assistant Chief of Store, mengalami PHK terhitung sejak 1 Oktober 2025. Irfan mempersoalkan keputusan perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja dengan alasan pelanggaran bersifat mendesak. Ia menilai PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan dan menuntut pembayaran hak-hak normatifnya.
Pada tingkat pertama, PHI pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn menolak gugatan Irfan untuk seluruhnya. Tidak puas dengan putusan tersebut, Irfan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pemaknaan Ulang Tenggang Waktu Gugatan PHK oleh Pekerja Pasca Putusan MK 132/2025
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa alasan kasasi yang diajukan Irfan tidak dapat dibenarkan. Setelah memeriksa memori kasasi, kontra memori kasasi, serta menghubungkannya dengan putusan judex facti, Mahkamah Agung berpendapat bahwa PHI pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum.
Salah satu pertimbangan utama Mahkamah Agung merujuk pada Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk menilai bahwa pemutusan hubungan kerja karena adanya pelanggaran yang bersifat mendesak dapat dibenarkan.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan alasan perusahaan melakukan PHK terhadap Irfan. Dalam persidangan tingkat pertama, perusahaan mendalilkan adanya sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak berdasarkan Peraturan Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk periode 2025–2027. Dalil tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi, penyalahgunaan wewenang dalam penyesuaian stok, serta pembelian produk yang tidak dilakukan sesuai prosedur pembayaran.
Mahkamah Agung kemudian menilai bahwa putusan PHI yang menerima dasar pertimbangan hukum mengenai pelanggaran mendesak tersebut tidak menunjukkan adanya kesalahan penerapan hukum yang dapat menjadi alasan untuk membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya.
Meskipun membenarkan PHK berdasarkan pelanggaran mendesak, Mahkamah Agung tetap memberikan perhatian terhadap hak-hak pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung merujuk pada Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai hak penggantian hak bagi pekerja yang mengalami PHK. Mahkamah Agung menyatakan bahwa hak tersebut ternyata telah diterima oleh Penggugat.
Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa, sebab penilaian terhadap alasan PHK perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk menyimpangi kesimpulan judex facti, termasuk mengenai hak yang menurut pertimbangan putusan telah diterima pekerja.
Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak mengabulkan permintaan Irfan untuk membatalkan putusan PHI dan mengadili sendiri perkara tersebut sebagaimana dimohonkan dalam memori kasasinya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan amar yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi Irfan Falerino Harefa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, (2/92026). Majelis dipimpin oleh Agus Subroto sebagai Ketua Majelis, dengan Sugeng Santoso PN dan Sugiyanto sebagai Hakim Ad Hoc PHI yang bertindak sebagai anggota.
Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit
Putusan ini menegaskan bahwa dalam perkara perselisihan hubungan industrial, pemeriksaan kasasi tidak serta-merta mengubah hasil putusan tingkat sebelumnya hanya karena salah satu pihak tidak menerima hasil pemeriksaan judex facti. Sepanjang pertimbangan dan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya tidak terbukti keliru, putusan tersebut dapat dipertahankan pada tingkat kasasi.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan pentingnya penerapan ketentuan mengenai pelanggaran bersifat mendesak dalam hubungan kerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI