Cari Berita

Rekonstruksi Pemeriksaan Cepat PHI Berbasis Prinsip Gugatan Sederhana

Dr. Hj. Resy Desifa Nasution-Hakim Adhoc PHI PN Serang - Dandapala Contributor 2026-06-04 18:00:23
Dok. Penulis.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dibaca sebagai mekanisme perlindungan hak, bukan sekadar prosedur perkara perdata. Dalam hubungan kerja, keterlambatan putusan dapat langsung memengaruhi upah, pesangon, kepastian status kerja, dan keberlanjutan hidup pekerja. Karena itu, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (UU Kekuasaan Kehakiman) mempunyai arti khusus di pengadilan hubungan industrial.

Namun, asas tersebut tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk memindahkan begitu saja mekanisme gugatan sederhana ke dalam perkara hubungan industrial. Persoalan utamanya bukan apakah gugatan sederhana berguna, melainkan bagaimana prinsipnya dapat diadaptasi tanpa merusak hukum acara khusus yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

UU Nomor 2 Tahun 2004 menempatkan pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Pasal 57 menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata umum, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut. Norma ini penting karena menunjukkan dua hal sekaligus.

Baca Juga: Mengadili Diri Sendiri Sebelum Mengadili Orang Lain, Refleksi Etik Calon Hakim Adhoc PHI

Pertama, PHI tidak sepenuhnya lepas dari hukum acara perdata. Kedua, ketentuan khusus dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) harus didahulukan jika berbeda dari hukum acara perdata umum. Oleh sebab itu, Perma tentang gugatan sederhana tidak dapat diterapkan langsung sebagai dasar memeriksa perkara PHI, sebab perkara yang diperiksa oleh pengadilan khusus pada prinsipnya berada di luar ruang lingkup gugatan sederhana. Konstruksi yang lebih tepat ialah mengambil prinsip penyederhanaannya sebagai model pembaruan terbatas.

Pemeriksaan dengan acara cepat sebenarnya telah tersedia dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPHI. Syaratnya adalah adanya kepentingan para pihak atau salah satu pihak, yang cukup mendesak dan dapat disimpulkan dari alasan permohonan.

Setelah permohonan diterima, ketua pengadilan negeri wajib menentukan apakah pemeriksaan cepat dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, tenggang waktu jawaban dan pembuktian masing-masing tidak boleh melebihi 14 hari kerja. Di luar itu, Pasal 103 tetap memerintahkan majelis hakim menjatuhkan putusan paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama. Masalahnya, norma ini belum membentuk tata cara yang rinci mengenai seleksi perkara, penyederhanaan tahapan, pembuktian dokumen, pembatasan eksepsi, dan manajemen persidangan elektronik.

Di sinilah prinsip gugatan sederhana relevan. Relevansinya bukan pada hakim tunggal atau upaya keberatan, karena dua unsur itu sulit diselaraskan dengan struktur PHI yang memakai majelis hakim dengan hakim ad hoc. Relevansinya terletak pada tiga gagasan: penyaringan perkara sejak awal, pembuktian yang ringkas, dan jadwal pemeriksaan yang ketat.

Perkara perselisihan hak tertentu, misalnya tuntutan kekurangan upah, uang lembur, kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu, tunjangan hari raya, atau pembayaran hak akibat pemutusan hubungan kerja yang nilainya terukur, sering bergantung pada dokumen hubungan kerja, slip upah, daftar hadir, surat keputusan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan risalah bipartit atau mediasi. Jika fakta hubungan kerja, masa kerja, dasar upah, dan komponen tuntutan dapat diuji melalui dokumen, perkara tersebut dapat dikualifikasi sebagai perkara hubungan industrial sederhana.

Namun, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak selalu sederhana. Sengketa mengenai alasan PHK, kesalahan berat, efisiensi, penutupan perusahaan, mutasi, diskriminasi, union busting, atau hubungan kerja terselubung sering membutuhkan pembuktian kompleks.

Memasukkan semua perkara PHK ke jalur sederhana akan berisiko mengurangi hak jawab, mengaburkan fakta, dan melemahkan putusan. Karena itu, kriteria yang disarankan harus kumulatif: tuntutan bernilai uang dan dapat dihitung, bukti utama berbentuk dokumen, jumlah pihak terbatas, tidak memerlukan pemeriksaan saksi yang luas, telah melalui bipartit dan mediasi, serta tidak menyangkut isu status hukum yang kompleks. Batas nilai Rp150 juta dapat dipakai sebagai usulan kebijakan, tetapi harus dijelaskan sebagai pilihan normatif, bukan angka yang otomatis berasal dari Perma gugatan sederhana.

Rekonstruksi hukum acara PHI sebaiknya dilakukan secara bertingkat. Dalam jangka pendek, Mahkamah Agung diharapkan dapat menerbitkan pedoman internal atau Perma yang mengatur tata kelola permohonan pemeriksaan cepat, sejauh tidak mengubah kompetensi, komposisi majelis, jenis upaya hukum, dan hak prosedural yang telah ditentukan UU PPHI.

Pedoman itu dapat mengatur formulir permohonan, daftar bukti wajib, pemeriksaan pendahuluan, agenda jawab dan pembuktian, penggunaan e-Court, serta larangan tahapan yang tidak perlu seperti replik, duplik, dan kesimpulan apabila perkara memang sederhana. Dalam jangka panjang, perubahan UU PPHI diperlukan jika pembentuk undang-undang hendak membuat kamar khusus small claim industrial case, membatasi kasasi untuk perkara bernilai kecil, atau menentukan putusan tingkat pertama sebagai final dalam kategori tertentu.

Tafsir ini lebih koheren dengan sistem hukum acara karena tidak mencampuradukkan perkara perdata umum dengan perkara hubungan industrial. Ia juga menjaga keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan prosedural. Pekerja memperoleh jalur yang lebih cepat untuk hak normatif yang terukur, sedangkan pengusaha tetap memiliki ruang membantah dasar hubungan kerja, perhitungan, dan bukti. Hakim memperoleh parameter untuk menolak perkara yang tampak sederhana tetapi sebenarnya membutuhkan pembuktian penuh.

Dengan demikian, rekonstruksi pemeriksaan cepat berbasis prinsip gugatan sederhana bukanlah transplantasi mekanis Perma ke PHI, melainkan penyusunan model hukum acara yang selektif, proporsional, dan sesuai dengan karakter perselisihan hubungan industrial.

Model tersebut juga harus dihubungkan dengan hukum materiel ketenagakerjaan. Untuk perkara PHK dan hak uang, dasar perhitungan tidak cukup merujuk UU Ketenagakerjaan secara umum, tetapi harus memperhatikan perubahan melalui UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PHK dan kompensasi tertentu, serta aturan pengupahan yang berlaku. Tanpa pemetaan hukum materiel, pemeriksaan cepat hanya mempercepat proses, bukan memastikan ketepatan putusan. Karena itu, naskah gugatan harus memuat dasar hubungan kerja, masa kerja, upah terakhir, komponen hak, dasar norma, dan perhitungan yang dapat diperiksa segera.

Dengan kerangka tersebut, penulis berpendapat bahwa pembaruan PHI tidak perlu dimulai dari penghapusan hukum acara khusus, tetapi dari penguatan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPHI. Prinsip gugatan sederhana berguna sebagai inspirasi desain, sedangkan legitimasi normatifnya tetap harus bersumber pada UU PPHI dan peraturan pelaksana yang sah. Usulan ini memberikan kontribusi konseptual berupa kategori perkara hubungan industrial sederhana dan kontribusi praktis berupa rancangan batas penerapannya. Tujuannya bukan hanya mempercepat penyelesaian sengketa, melainkan menghasilkan putusan yang cepat, adil, dapat dieksekusi, dan tetap menghormati hak beracara para pihak.

Digitalisasi perlu ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti pemeriksaan yudisial. e-Court dan persidangan elektronik dapat mempercepat pendaftaran, pemanggilan, penyampaian jawaban, unggah bukti, dan pengiriman salinan putusan. Akan tetapi, hakim tetap harus menilai apakah pekerja dan pengusaha memiliki akses teknologi yang memadai. Dalam perkara pekerja rentan, percepatan digital tidak boleh berubah menjadi hambatan baru. Karena itu, pilihan sidang elektronik harus disertai bantuan kepaniteraan, standar unggah bukti, dan ruang koreksi apabila dokumen tidak terbaca atau belum lengkap.

Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan

Akibat hukum dari model ini jelas. Jika perkara memenuhi kriteria sederhana, hakim dapat menetapkan agenda singkat, membatasi jawab menjawab, dan memusatkan pembuktian pada dokumen. Jika kriteria tidak terpenuhi, perkara kembali diperiksa dengan acara biasa tanpa merugikan hak para pihak. Dengan cara itu, pemeriksaan cepat menjadi instrumen seleksi yang aman secara normatif.

Penyederhanaan tidak mengurangi beban pembuktian, tidak mengubah kewenangan absolut PHI, dan tidak menghapus hak kasasi sepanjang UU PPHI belum diubah. Desain semacam ini lebih mudah dipertahankan dalam putusan, komentar akademik, dan pembaruan kebijakan, karena membedakan inspirasi prosedural dari dasar kewenangan serta menempatkan perlindungan substantif sebagai ukuran utama keberhasilannya. Bagi pekerja, pengusaha, dan tertib peradilan hubungan industrial nasional. (rh/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…