Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial harus dibaca sebagai mekanisme perlindungan
hak, bukan sekadar prosedur perkara perdata. Dalam hubungan kerja,
keterlambatan putusan dapat langsung memengaruhi upah, pesangon, kepastian
status kerja, dan keberlanjutan hidup pekerja. Karena itu, asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (UU Kekuasaan
Kehakiman) mempunyai arti khusus di pengadilan hubungan industrial.
Namun, asas
tersebut tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk memindahkan begitu saja
mekanisme gugatan sederhana ke dalam perkara hubungan industrial. Persoalan utamanya
bukan apakah gugatan sederhana berguna, melainkan bagaimana prinsipnya dapat
diadaptasi tanpa merusak hukum acara khusus yang telah diatur dalam UU Nomor 2
Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
UU Nomor 2
Tahun 2004 menempatkan pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai pengadilan
khusus dalam lingkungan peradilan umum. Pasal 57 menyatakan bahwa hukum acara
yang berlaku adalah hukum acara perdata umum, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang tersebut. Norma ini penting karena menunjukkan dua hal sekaligus.
Baca Juga: Mengadili Diri Sendiri Sebelum Mengadili Orang Lain, Refleksi Etik Calon Hakim Adhoc PHI
Pertama, PHI
tidak sepenuhnya lepas dari hukum acara perdata. Kedua, ketentuan khusus dalam
UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) harus didahulukan jika
berbeda dari hukum acara perdata umum. Oleh sebab itu, Perma tentang gugatan
sederhana tidak dapat diterapkan langsung sebagai dasar memeriksa perkara PHI,
sebab perkara yang diperiksa oleh pengadilan khusus pada prinsipnya berada di
luar ruang lingkup gugatan sederhana. Konstruksi yang lebih tepat ialah
mengambil prinsip penyederhanaannya sebagai model pembaruan terbatas.
Pemeriksaan
dengan acara cepat sebenarnya telah tersedia dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU
PPHI. Syaratnya adalah adanya kepentingan para pihak atau salah satu pihak,
yang cukup mendesak dan dapat disimpulkan dari alasan permohonan.
Setelah
permohonan diterima, ketua pengadilan negeri wajib menentukan apakah
pemeriksaan cepat dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, tenggang waktu
jawaban dan pembuktian masing-masing tidak boleh melebihi 14 hari kerja. Di
luar itu, Pasal 103 tetap memerintahkan majelis hakim menjatuhkan putusan
paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama. Masalahnya, norma ini belum
membentuk tata cara yang rinci mengenai seleksi perkara, penyederhanaan
tahapan, pembuktian dokumen, pembatasan eksepsi, dan manajemen persidangan
elektronik.
Di sinilah
prinsip gugatan sederhana relevan. Relevansinya bukan pada hakim tunggal atau
upaya keberatan, karena dua unsur itu sulit diselaraskan dengan struktur PHI
yang memakai majelis hakim dengan hakim ad hoc. Relevansinya terletak pada
tiga gagasan: penyaringan perkara sejak awal, pembuktian yang ringkas, dan
jadwal pemeriksaan yang ketat.
Perkara
perselisihan hak tertentu, misalnya tuntutan kekurangan upah, uang lembur,
kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu, tunjangan hari raya, atau
pembayaran hak akibat pemutusan hubungan kerja yang nilainya terukur, sering
bergantung pada dokumen hubungan kerja, slip upah, daftar hadir, surat
keputusan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan risalah bipartit
atau mediasi. Jika fakta hubungan kerja, masa kerja, dasar upah, dan komponen
tuntutan dapat diuji melalui dokumen, perkara tersebut dapat dikualifikasi
sebagai perkara hubungan industrial sederhana.
Namun,
perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak selalu sederhana. Sengketa
mengenai alasan PHK, kesalahan berat, efisiensi, penutupan perusahaan, mutasi,
diskriminasi, union busting, atau hubungan kerja terselubung sering
membutuhkan pembuktian kompleks.
Memasukkan
semua perkara PHK ke jalur sederhana akan berisiko mengurangi hak jawab,
mengaburkan fakta, dan melemahkan putusan. Karena itu, kriteria yang disarankan
harus kumulatif: tuntutan bernilai uang dan dapat dihitung, bukti utama
berbentuk dokumen, jumlah pihak terbatas, tidak memerlukan pemeriksaan saksi
yang luas, telah melalui bipartit dan mediasi, serta tidak menyangkut isu
status hukum yang kompleks. Batas nilai Rp150 juta dapat dipakai sebagai usulan
kebijakan, tetapi harus dijelaskan sebagai pilihan normatif, bukan angka yang
otomatis berasal dari Perma gugatan sederhana.
Rekonstruksi
hukum acara PHI sebaiknya dilakukan secara bertingkat. Dalam jangka pendek,
Mahkamah Agung diharapkan dapat menerbitkan pedoman internal atau Perma yang
mengatur tata kelola permohonan pemeriksaan cepat, sejauh tidak mengubah kompetensi,
komposisi majelis, jenis upaya hukum, dan hak prosedural yang telah ditentukan
UU PPHI.
Pedoman itu
dapat mengatur formulir permohonan, daftar bukti wajib, pemeriksaan
pendahuluan, agenda jawab dan pembuktian, penggunaan e-Court, serta larangan
tahapan yang tidak perlu seperti replik, duplik, dan kesimpulan apabila perkara
memang sederhana. Dalam jangka panjang, perubahan UU PPHI diperlukan jika
pembentuk undang-undang hendak membuat kamar khusus small claim industrial
case, membatasi kasasi untuk perkara bernilai kecil, atau menentukan
putusan tingkat pertama sebagai final dalam kategori tertentu.
Tafsir ini
lebih koheren dengan sistem hukum acara karena tidak mencampuradukkan perkara
perdata umum dengan perkara hubungan industrial. Ia juga menjaga keseimbangan
antara efisiensi dan perlindungan prosedural. Pekerja memperoleh jalur yang
lebih cepat untuk hak normatif yang terukur, sedangkan pengusaha tetap memiliki
ruang membantah dasar hubungan kerja, perhitungan, dan bukti. Hakim memperoleh
parameter untuk menolak perkara yang tampak sederhana tetapi sebenarnya
membutuhkan pembuktian penuh.
Dengan
demikian, rekonstruksi pemeriksaan cepat berbasis prinsip gugatan sederhana
bukanlah transplantasi mekanis Perma ke PHI, melainkan penyusunan model hukum
acara yang selektif, proporsional, dan sesuai dengan karakter perselisihan
hubungan industrial.
Model
tersebut juga harus dihubungkan dengan hukum materiel ketenagakerjaan. Untuk
perkara PHK dan hak uang, dasar perhitungan tidak cukup merujuk UU Ketenagakerjaan
secara umum, tetapi harus memperhatikan perubahan melalui UU Cipta Kerja, PP
Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PHK dan kompensasi tertentu, serta aturan
pengupahan yang berlaku. Tanpa pemetaan hukum materiel, pemeriksaan cepat hanya
mempercepat proses, bukan memastikan ketepatan putusan. Karena itu, naskah
gugatan harus memuat dasar hubungan kerja, masa kerja, upah terakhir, komponen
hak, dasar norma, dan perhitungan yang dapat diperiksa segera.
Dengan
kerangka tersebut, penulis berpendapat bahwa pembaruan PHI tidak perlu dimulai
dari penghapusan hukum acara khusus, tetapi dari penguatan Pasal 98 dan Pasal
99 UU PPHI. Prinsip gugatan sederhana berguna sebagai inspirasi desain,
sedangkan legitimasi normatifnya tetap harus bersumber pada UU PPHI dan
peraturan pelaksana yang sah. Usulan ini memberikan kontribusi konseptual
berupa kategori perkara hubungan industrial sederhana dan kontribusi praktis
berupa rancangan batas penerapannya. Tujuannya bukan hanya mempercepat
penyelesaian sengketa, melainkan menghasilkan putusan yang cepat, adil, dapat
dieksekusi, dan tetap menghormati hak beracara para pihak.
Digitalisasi
perlu ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti pemeriksaan yudisial. e-Court
dan persidangan elektronik dapat mempercepat pendaftaran, pemanggilan,
penyampaian jawaban, unggah bukti, dan pengiriman salinan putusan. Akan tetapi,
hakim tetap harus menilai apakah pekerja dan pengusaha memiliki akses teknologi
yang memadai. Dalam perkara pekerja rentan, percepatan digital tidak boleh
berubah menjadi hambatan baru. Karena itu, pilihan sidang elektronik harus
disertai bantuan kepaniteraan, standar unggah bukti, dan ruang koreksi apabila
dokumen tidak terbaca atau belum lengkap.
Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan
Akibat hukum
dari model ini jelas. Jika perkara memenuhi kriteria sederhana, hakim dapat
menetapkan agenda singkat, membatasi jawab menjawab, dan memusatkan pembuktian
pada dokumen. Jika kriteria tidak terpenuhi, perkara kembali diperiksa dengan
acara biasa tanpa merugikan hak para pihak. Dengan cara itu, pemeriksaan cepat
menjadi instrumen seleksi yang aman secara normatif.
Penyederhanaan tidak mengurangi beban pembuktian, tidak mengubah kewenangan absolut PHI, dan tidak menghapus hak kasasi sepanjang UU PPHI belum diubah. Desain semacam ini lebih mudah dipertahankan dalam putusan, komentar akademik, dan pembaruan kebijakan, karena membedakan inspirasi prosedural dari dasar kewenangan serta menempatkan perlindungan substantif sebagai ukuran utama keberhasilannya. Bagi pekerja, pengusaha, dan tertib peradilan hubungan industrial nasional. (rh/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI