Cari Berita

Meningkatkan Kualitas Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang

Faiq Irfan Rofii-Pengadilan Negeri Sei Rampah - Dandapala Contributor 2026-07-31 13:00:58
Dok. Web. PN Srh.

Pengawasan dalam organisasi menjadi salah satu faktor dalam menentukan baik buruk jalannya roda organisasi menuju tujuan yang telah ditetapkan, demikian juga dalam organisasi peradilan, pengawasan menjadi salah satu kegiatan yang dilaksanakan guna mencapai tujuan organisasi. Salah satu kegunaan pengawasan adalah untuk menjamin pelaksanaan tugas ataupun produk yang dihasilkan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Pelaksanaan pengawasan di pengadilan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/080/SK/VIII/206 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan lembaga peradilan.

Bagi pengadilan pengawasan setidaknya memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu a) menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, c) menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

Baca Juga: Pelatihan Keahlian Audit Keuangan Wujud Penguatan Peran Hakim Pengawas Bidang

Dalam bidang pengawasan, Mahkamah Agung telah memiliki unit khusus guna melaksanakan pengawasan yaitu Badan Pengawas (BAWAS) yang memiliki fungsi yang sama dengan Auditor Internal, selain itu Pengadilan Tinggi sebagai Voorpost (garda depan) Mahkamah Agung juga melaksanakan fungsi pengawasan bagi Pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya, termasuk para Pimpinan Pengadilan tingkat pertama mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan melekat di tingkat satuan kerja masing-masing;

Hakim disamping tugasnya untuk memeriksa dan mengadili perkara, juga memiliki tugas lain yang merupakan delegasi kewenangan dari pimpinan pengadilan (Ketua/ Wakil Ketua) terkait pengawasan yaitu sebagai hakim pengawas bidang dibawah koordinasi Wakil Ketua Pengadilan selaku koordinator pelaksanaan pengawasan yang bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Pelaksanaan pengawasan bidang tidak cukup hanya dipandang sebagai pelaksanaan tugas administrasi rutin semata, namun perlu dipahami sebagai bagian dari tata kelola organisasi guna mencapai visi dan misi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan.

Pengawasan bidang sebagai bagian dari pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan pengadilan hendaknya dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan keahlian yang mumpuni dari para hakim pengawas bidang, keahlian yang dimaksud disini adalah bukan hanya kemampuan untuk memahamai bidang yang hendak diawasi, namun demikian juga kemampuan untuk melakukan pengawasan itu sendiri.

Salah satu kemampuan teknis yang hendaknya dimiliki oleh hakim pengawas bidang adalah kemampuan audit khususnya audit kinerja. Peran Hakim Pengawas Bidang menuntut hakim untuk keluar sejenak dari meja hijau dan berperan layaknya seorang auditor internal, tanpa adanya pemahaman dan kemampuan yang memadai, pengawasan yang dilakukan berisiko hanya menjadi kegiatan formalitas semata.

Audit menurut Arens, Elder dan Beasley, adalah suatu proses sistematis untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan atau informasi terkait dengan aktivitas atau kejadian tertentu, dengan tujuan untuk memastikan tingkat kesesuaian antara pernyataan atau informasi tersebut dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.

Pada intinya audit merupakan kemampuan untuk melakukan evaluasi berbasis data dan bukti yang bersifat objektif yang dapat diukur melalui indikator tertentu. Audit terhadap sektor publik termasuk pengadilan bertujuan untuk: a) menilai kepatuhan terhadap Peraturan dan Hukum, b) Evaluasi efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya, c) Menjamin transparansi dan akuntabilitas, d) Meningkatkan kepercayaan publik.

Untuk melaksanakan pengawasan bidang secara efektif, menurut penulis hakim pengawas bidang perlu memiliki kemampuan audit yang meliputi:

  1. Teknik Sampling (uji petik);
  2. Data Matching dan uji silang;
  3. Wawancara dan klarifikasi;
  4. Analisis akar masalah (root cause analysis) dan rekomendasi solutif;

Kemampuan audit juga memberikan manfaat konkret bagi hakim pengawas bidang yaitu:

  1. Menilai kinerja secara objektif berbasis data;
  2. Perubahan paradigma dari “memeriksa kertas” menuju menilai risiko (risk based auditing);
  3. Kemampuan melakukan uji silang data;
  4. Menghasilkan laporan pengawasan yang objektif;
  5. Analisis akar masalah (root cause analysis);
  6. Mendeteksi potensi maladministrasi;
  7. Menjaga kepatuhan hukum / prosedur;

Dalam konteks pengawasan bidang, kemampuan audit yang baik bertransformasi dari sekedar kemampuan teknis menjadi instrumen kontrol kualitas (quality control) dan hal terpenting menurut penulis adalah sebagai mitigasi risiko internal pengadilan. Tanpa keterampilan pengawasan yang baik, pengawasan bidang berisiko terjebak menjadi formalitas administratif belaka, sebaliknya dengan keahlian audit, pengawasan menjadi tajam, terukur, dan berdampak nyata, sehingga hakim pengawas bidang diharapkan dapat menjadi seorang “penjamin mutu” (quality assurer).

Oleh karenanya penulis mengusulkan setidaknya 3 (tiga) langkah awal untuk meningkatkan kualitas pengawasan bidang, yaitu:

Pertama dengan memperdalam pemahaman administrasi dengan mempelajari kembali pedoman yang telah tersedia baik dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), Buku I, Buku II, dan Buku IV, peraturan-peraturan terkait, maupun Pedoman AMPUH.

Kedua, dengan memperdalam pemahaman peran hakim pengawas bidang sebagai “perpanjangan tangan” Pimpinan Pengadilan dalam tugas pengawasan melekat.

Ketiga adalah dengan memahami fungsi pengawasan bidang sebagai bagian dari kontrol kualitas dan penjamin mutu serta manajemen risiko internal. (al/ldr)

Referensi:

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/080/SK/VIII/206 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan

Eko Sudarmanto, dkk., Dasar-dasar Auditing, Tangerang: Minhaj Pustaka, 2024

Baca Juga: Pengawasan Bidang: Dari Beban Menjadi Nilai, Menata Ulang Peran Pengawas di Peradilan

Satriyo Bagus Arianto, “Pengawasan Bidang: Dari Beban Menjadi Nilai, Menata Ulang Peran Pengawas di Peradilan”, diakses 27 Juli 2026 (https://dandapala.com/article/detail/pengawasan-bidang-dari-beban-menjadi-nilai-menata-ulang-peran-pengawas-di-peradilan)

Fadillah Usman, “Pelatihan Keahlian Audit Keuangan Wujud Penguatan Peran Hakim Pengawas Bidang”, diakses 27 Juli 2026 (https://dandapala.com/article/detail/pelatihan-keahlian-audit-keuangan-wujud-penguatan-peran-hakim-pengawas-bidang)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…