Cari Berita

Lewat Keadilan Restoratif, PN Gianyar Pulihkan Rp51 Juta Kerugian Dua Wisatawan Asing

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-07-31 14:35:38
Dok. Ist.

Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menunjukkan bahwa proses peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hak korban. Dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2026/PN Gin dan Nomor 100/Pid.B/2026/PN Gin, Majelis Hakim berhasil mengupayakan pengembalian kerugian ekonomi sebesar Rp51 juta kepada dua wisatawan asal Korea Selatan, Suncha Park dan Hwanki Hong, melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kartu pembayaran milik kedua korban saat mereka menggunakan jasa pijat di sebuah spa di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Tanpa sepengetahuan korban, kartu tersebut diduga digunakan untuk melakukan dua transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan nilai masing-masing sekitar Rp25,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp51 juta.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Putu Endru Sonata, didampingi hakim anggota Muhammad Akbar Rusli dan Farrij Odie Wibowo, mengedepankan pendekatan yang tidak hanya menilai aspek pembuktian pidana, tetapi juga mendorong pemulihan nyata bagi korban. 

Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan

“Upaya tersebut sejalan dengan penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Para terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp51 juta kepada kedua korban sebagai bentuk penggantian kerugian yang timbul akibat perbuatan yang didakwakan. Pemulihan ini menjadi wujud nyata bahwa proses peradilan mampu mengembalikan hak korban tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

Meskipun kerugian korban telah dipulihkan, proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Prima, PT Denpasar Lakukan Pengawasan di PN Gianyar

“Menuntut Terdakwa Ni Jero Adik alias Kadek Ayu dengan pidana penjara selama delapan bulan, dan Terdakwa I Gede Indiana alias Jero India dengan pidana penjara selama sepuluh bulan”, ucap Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan, pembelaan para terdakwa, serta upaya pemulihan yang telah dilakukan sebelum menjatuhkan putusan. Berdasarkan jadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, putusan dijadwalkan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (05/08/2026). (Ikaw/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…