Cari Berita

Membekukan yang Hidup: Jeruji Perda dan Nasib Keadilan Adat dalam PP 55/2025

Komang Ardika - Dandapala Contributor 2026-01-14 14:15:55
Dok. Penulis.

Selamat datang di era baru hukum pidana kita. Per Januari 2026 ini, kita tidak lagi sekadar berwacana soal "dekolonisasi" hukum, tetapi benar-benar dipaksa untuk berdampingan dengan apa yang disebut sebagai The Living Law atau Hukum yang Hidup melalui PP No. 55 Tahun 2025.

Hadirnya PP ini seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, ia adalah upaya serius negara memberikan ruang bagi keadilan restoratif yang berakar pada tradisi. Namun, di sisi lain, ada risiko besar ketika "roh" hukum adat yang cair dan hidup coba dipenjarakan dalam "jeruji" formalisme peraturan daerah (Perda).

Dalam teori hukum, kita mengenal adagium bouche de la loi—bahwa hakim adalah corong undang-undang. Namun, melalui PP No. 55 Tahun 2025, hakim dituntut menjadi lebih dari sekadar pembaca teks. Ia harus menjadi penggali nilai dan penjaga pintu (gatekeeper) konstitusi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Problem fundamental muncul pada Pasal 2. PP ini menegaskan bahwa tindak pidana adat harus dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda). Secara teoretis, ini memberikan kepastian hukum. Namun, secara sosiologis, ini adalah paradoks. Hukum adat itu hidup karena ia tumbuh dan beradaptasi. Begitu ia dituliskan dalam Perda, ia menjadi statis.

Bagi Hakim, tantangannya adalah jangan sampai terjebak pada kemalasan berpikir. Jika sebuah praktik adat masih hidup namun belum masuk Perda, apakah Hakim akan menutup mata? Di sinilah Hakim harus tetap menggali nilai-nilai keadilan yang melampaui teks Perda tersebut, meski PP ini sangat menekankan pada aspek administratif Perda.

Poin paling krusial bagi Hakim ada pada Pasal 20. Hasil musyawarah Lembaga Adat dan Satpol PP—agak unik karena mencampuradukkan urusan kultural dengan aparat administratif—harus dimohonkan penetapan ke Pengadilan Negeri.

Hakim jangan hanya menjadi "stempel basah". Hakim harus melakukan audit terhadap hasil musyawarah tersebut:

  • Apakah benar-benar melibatkan korban (Pasal 16 ayat 3)?
  • Apakah ada intimidasi atau dominasi elit adat dalam pengambilan keputusan?
  • Apakah prosesnya memenuhi standar hak asasi manusia?

Pasal 15 ayat (2) mengunci nilai kewajiban adat setara dengan Denda Kategori II (Rp10.000.000,00). Ini adalah upaya negara melakukan standarisasi terhadap sanksi adat.

Bagi Hakim, ini adalah tolok ukur keadilan. Jika pelaku melaksanakan kewajiban ini, perkara selesai (Pasal 21). Ini adalah bentuk ne bis in idem yang diperluas. Namun, jika pelaku membangkang (Pasal 22), Hakim punya wewenang menjatuhkan ganti rugi. Di sini Hakim harus jeli. Jangan sampai hukuman ganti rugi ini hanya menjadi transaksi uang tanpa ada pemulihan keseimbangan sosial yang menjadi inti hukum adat.

Hadirnya PP 55/2025 menuntut Hakim untuk menjadi antropolog sekaligus ahli hukum tata negara. Anda tidak lagi sekadar melihat teks undang-undang yang diproduksi di Senayan, tapi dipaksa untuk memahami denyut nadi kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau

Jika Hakim gagal melakukan pengawasan ini, maka penetapan pengadilan justru akan melegalkan ketidakadilan yang berkedok adat. Ingat, hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Jangan sampai niat luhur mengakui kearifan lokal justru melahirkan "raja-raja kecil" di daerah yang menggunakan hukum adat sebagai instrumen represi. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…