Selamat datang
di era baru hukum pidana kita. Per Januari 2026 ini, kita tidak lagi sekadar
berwacana soal "dekolonisasi" hukum, tetapi benar-benar dipaksa untuk
berdampingan dengan apa yang disebut sebagai The Living Law atau Hukum
yang Hidup melalui PP No. 55 Tahun 2025.
Hadirnya
PP ini seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, ia adalah upaya serius negara
memberikan ruang bagi keadilan restoratif yang berakar pada tradisi. Namun, di
sisi lain, ada risiko besar ketika "roh" hukum adat yang cair dan
hidup coba dipenjarakan dalam "jeruji" formalisme peraturan daerah
(Perda).
Dalam
teori hukum, kita mengenal adagium bouche de la loi—bahwa hakim adalah
corong undang-undang. Namun, melalui PP No. 55 Tahun 2025, hakim dituntut
menjadi lebih dari sekadar pembaca teks. Ia harus menjadi penggali nilai dan
penjaga pintu (gatekeeper) konstitusi.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Problem
fundamental muncul pada Pasal 2. PP ini menegaskan bahwa tindak pidana adat
harus dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda). Secara teoretis, ini memberikan
kepastian hukum. Namun, secara sosiologis, ini adalah paradoks. Hukum adat itu
hidup karena ia tumbuh dan beradaptasi. Begitu ia dituliskan dalam Perda, ia
menjadi statis.
Bagi
Hakim, tantangannya adalah jangan sampai terjebak pada kemalasan berpikir. Jika
sebuah praktik adat masih hidup namun belum masuk Perda, apakah Hakim akan
menutup mata? Di sinilah Hakim harus tetap menggali nilai-nilai keadilan yang
melampaui teks Perda tersebut, meski PP ini sangat menekankan pada aspek
administratif Perda.
Poin
paling krusial bagi Hakim ada pada Pasal 20. Hasil musyawarah Lembaga Adat dan
Satpol PP—agak unik karena mencampuradukkan urusan kultural dengan aparat
administratif—harus dimohonkan penetapan ke Pengadilan Negeri.
Hakim
jangan hanya menjadi "stempel basah". Hakim harus melakukan audit
terhadap hasil musyawarah tersebut:
- Apakah benar-benar
melibatkan korban (Pasal 16 ayat 3)?
- Apakah ada intimidasi
atau dominasi elit adat dalam pengambilan keputusan?
- Apakah prosesnya memenuhi
standar hak asasi manusia?
Pasal
15 ayat (2) mengunci nilai kewajiban adat setara dengan Denda Kategori II
(Rp10.000.000,00). Ini adalah upaya negara melakukan standarisasi terhadap
sanksi adat.
Bagi
Hakim, ini adalah tolok ukur keadilan. Jika pelaku melaksanakan kewajiban ini,
perkara selesai (Pasal 21). Ini adalah bentuk ne bis in idem yang diperluas. Namun, jika pelaku membangkang
(Pasal 22), Hakim punya wewenang menjatuhkan ganti rugi. Di sini Hakim harus
jeli. Jangan sampai hukuman ganti rugi ini hanya menjadi transaksi uang tanpa
ada pemulihan keseimbangan sosial yang menjadi inti hukum adat.
Hadirnya
PP 55/2025 menuntut Hakim untuk menjadi antropolog sekaligus ahli hukum tata
negara. Anda tidak lagi sekadar melihat teks undang-undang yang diproduksi di
Senayan, tapi dipaksa untuk memahami denyut nadi kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau
Jika
Hakim gagal melakukan pengawasan ini, maka penetapan pengadilan justru akan
melegalkan ketidakadilan yang berkedok adat. Ingat, hukum dibuat untuk manusia,
bukan sebaliknya. Jangan sampai niat luhur mengakui kearifan lokal justru
melahirkan "raja-raja kecil" di daerah yang menggunakan hukum adat
sebagai instrumen represi. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI