Cari Berita

Memupuk Integritas Melalui Tulisan, PN Gresik Luncurkan Jurnal Hukum Grisse Court

Humas PN Gresik - Dandapala Contributor 2025-12-20 12:30:58
Dok. PN Gresik.

Gresik. Dua hari setelah menerima Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung di Jakarta kepada PN Gresik untuk kategori Unggul urutan 4 dari ratusan PN se-Indonesia, masih dalam nuansa Peringatan Hari Anti-Kurupsi Sedunia kembali Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A membuat inovasi berbasis ilmu pengetahuan dengan meluncurkan Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court, Jumat (19/12).

Ketua PN Gresik⁩ Achmad Rifai, menyampaikan pentingnya menjaga integritas pada rapat bulanan PN Gresik.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menggerus keadilan, kesejahteraan dan kepercayaan publik sehingga bagi aparatur pengadilan dituntut untuk selalu memperkuat integritasnya bukan sebagai slogan semata namun harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan diharapkan dengan peluncuran perdana Jurnal Grissee Court ini mampu menjadi sarana dan wadah bagi para hakim seluruh aparatur pengadilan untuk lebih memperkuat integritasnya secara ilmiah diantaranya membuat tulisan akademik dengan basis ilmu pengetahuan terhadap segala ide gagasan yang dimiliki di bidang hukum sebagai partisipasi dalam pembangunan hukum nasional," tegasnya.

Baca Juga: Evolusi Peradilan Fiskal Indonesia dari Raad van Beroep hingga Pengadilan Pajak

Ia juga menambahkan Nama Grissee Court ini kita pilih karena hukum dan praktek peradilan khususnya di kabupaten Gresik tidak hanya baru dimulai ketika Negara Indonesia merdeka tapi jauh sebelumnya telah ada dan hidup.

"Grissee itu sebenarnya adalah nama era kolonialisme tepatnya di daerah pelabuhan Gresik sehingga diharapkan segala kajian atau tulisan jurnal hukum selalu memperhatikan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" tambah Achmad Rifai yang baru 6 bulan menjadi Ketua PN Gresik ditengah kesibukannya menyelesaikan program Doktor ilmu hukum di Universitas Lampung.

Salah satu tulisan jurnal hukum Grissee Court dalam edisi perdana ini diantaranya mengenai urgensi perluasan wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Gresik penulis menawarkan gagasan hukum agar buruh dan pengusaha yang berasal dari kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro tidak perlu bersidang jauh ke PHI Surabaya namun untuk itu diperlukan pengaturan hukum baru agar buruh/pengusaha tersebut bisa bersidang di PN Gresik dikarenakan secara teritorial lebih dekat apalagi PN Gresik memiliki PHI secara struktur dan infrastruktur telah ada sehingga dipandang mampu menenuhi asas penyelesaian cepat, tepat, adil dan murah bagi para pencari keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dr. Abdi M.D. Mangagang sebagai Hakim Ad Hoc di PN Gresik yang bertugas mengelola jurnal Grissee Court kepada awak media menambahkan bahwa selain sebagai inovasi dari satuan kerja pengadilan tingkat pertama, diharapkan dengan hadirnya jurnal hukum di PN Gresik ini diharapkan bisa menginisiasi PN-PN lain untuk membuat hal yang sama karena dinamika perkembangan hukum akan selalu bergerak dan kadang di setiap kota kabupaten lain selalu memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

"Mungkin di PN Ambon bisa juga dibuat jurnal hukum misal Amboina Court, apalagi disana hukum adat nilainya masih sangat kental hidup di masyarakat" imbuh Dr. Abdi yang pernah bertugas di PN Ambon selama 4.5 tahun.

Baca Juga: Lebih Kenal Dengan IRAC: Teknik Penalaran dalam Penulisan Hukum

Atas peluncuran jurnal hukum Grissee Court yang bekerjasama dengan pelbagai perguruan tinggi ini juga disampaikan apresiasi dari Dekan FH Universitas Muhammadiyah Gresik Dr. Asri Rejeki, Dekan FH Universitas Gresik Dara Puspitasari, dan Dekan FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya⁩ Dr. Yovita Arie Mangesti, yang seluruhnya disaksikan oleh seluruh aparatur pengadilan di PN Gresik⁩ atas nama civitas akademica dari masing-masing perguruan tinggi mengucapkan selamat dan apresiasi dengan harapan agar dengan hadirnya jurnal hukum di pengadilan merupakan langkah maju dalam upaya memperkuat literasi hukum dalam meningkatkan kajian yurisprudensi serta mendorong integrasi antara praktek peradilan dengan pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Mengingat Bandar Grissee di Gresik pernah menjadi pusat perdagangan strategis di Indonesia diharapkan Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court sedianya terbit setahun 3 kali di bulan April, Agustus dan Desember dapat menjadi bandar ilmu pengetahuan antara dunia akademisi hukum, praktisi dan peradilan serta sebagai pusat pertukaran pemikiran hukum secara ilmiah dan berintegritas oleh Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik kelas 1A untuk bangsa. (LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…