"Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah, menulis adalah bekerja untuk keabadian." - Pramoedya Ananta Toer.
Sebagai praktisi hukum, terkadang kita memiliki banyak sekali konsep pemikiran, ide serta gagasan. Akan tetapi, sering kali kita merasa sulit untuk menuangkan dalam sebuah tulisan.
Persoalan yang biasa dihadapi ketika hendak mulai menulispun bervariasi, seperti pertanyaan mulai menulis dari mana, fokus isu apa yang akan dibahas, hingga bagaimana struktur penulisan, merupakan sedikit dari banyaknya faktor kendala yang dialami, terutama jika ingin membuat tulisan hukum.
Baca Juga: Membumikan Bahasa Hukum dalam Peliputan Peradilan
Oleh sebab itu, diperlukan suatu metode yang digunakan dalam membuat tulisan, agar ide dan gagasan yang yang ada di fikiran kita, dapat dituangkan dengan baik dalam bentuk tulisan dan disampaikan dengan makna yang utuh kepada pembaca.
Salah satu metode yang dapat digunakan dalam membuat tulisan, yaitu dengan menggunakan metode IRAC.
IRAC merupakan salah satu metode dalam penulisan hukum yang biasa digunakan oleh kalangan praktisi maupun akademisi di bidang hukum dalam membuat tulisan yang didasarkan pada suatu kasus atau persoalan hukum tertentu. Selain itu, IRAC juga termasuk kedalam metode penalaran hukum dengan menggunakan cara penalaran induktif dan deduktif.
Adapun kepanjangan dari IRAC I = Issue, R = Regulation, A = Argument/Analysis,
C = Conclusion.
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, terkadang dalam membuat suatu tulisan, terutama dalam tulisan hukum yang menjadi persoalan adalah mengenai isu yang dibahas dalam tulisan tersebut serta struktur penulisan yang mana struktur penulisan yang baik, serta kejelasan isu yang diangkat. Padahal kendala tersebut merupakan sebuah kunci agar informasi pada tulisan hukum yang dibuat dapat tersampaikan dengan baik oleh pembaca.
Oleh sebab itu, salah satu metode yang dapat digunakan dalam membuat tulisan hukum yaitu dengan cara melakukan penalaran hukum dengan metode IRAC yang dapat digunakan dalam menulis hukum. Berdasarkan metode IRAC tersebut, kita dapat mengklasifikasi mengenai apa saja yang harus ditulis dalam tulisan kita, mulai dari isu hukum yang akan diangkat, sikap dan posisi kita atas isu hukum tersebut, hingga rekomendasi kebijakan atau solusi atas permasalahan hukum yang kita angkat sebagai suatu topik penulisan.
Pertama kali dalam penalaran hukum yang harus diangkat oleh penulis sebelum memulai tulisan yaitu Issue. Adapun penjelasan dari Issue memiliki arti terhadap persoalan yang akan diangkat pada tulisan yang ingin kita buat. Dalam artian lebih kepada permasalahan hukum apa yang menjadi keresahan penulis yang ingin disampaikan kepada pembaca.
Sebagai contoh: Bagaimana Efektifitas Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam RUU KUHAP yang akan menggantikan Praperadilan?
Selanjutnya, yang kedua adalah Regulation yaitu mengacu pada peraturan yang menjadi dasar diangkatnya isu tersebut. Dengan kata lain apakah terdapat aturan, bagaimana peraturan yang mengatur terhadap isu atau persoalan hukum yang kita angkat, serta bagaimana aturan yang seyogyanya diterapkan terhadap persoalan yang diangkat dalam tulisan.
Sebagai contoh: Mengingat praperadilan merupakan salah satu instrumen perlindungan atas hak asasi manusia, maka pendekatan dalam penelitian perlu atau tidaknya HPP dalam RUU KUHAP, perlu dikaji dari prinsip dan aturan mengenai HAM, prinsip HAM secara universal, dan peraturan perundang-undangan terkait.
Ketiga, yaitu Argument/Analysis yang berisi pendapat dari penulis berdasarkan isu yang diangkat serta disandingkan dengan aturan yang berlaku. Teknik untuk menjabarkan argument ini lebih kepada bagaimana sikap penulis terhadap isu hukum yang diangkat serta keharusan penulis dalam menjabarkan fakta-fakta yang berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.
Sebagai contoh: Konsep HPP sebagai pengganti praperadilan berdasarkan data yang diperoleh diatas, sudah sesuai dengan semangat penegakan HAM, karena terdapat hakim pengawas yang akan melakukan pengawasan dari tahapan upaya paksa sehingga dapat meminimalisir pelanggaran HAM.
Terakhir, adalah conclusion yang berarti kesimpulan dalam tulisan hukum berupa putusan atau hukuman.
Sebagai contoh: Memasukan ketentuan HPP dalam RUU KUHAP merupakan urgensi yang harus direalisasikan.
Dengan kita menggunakan metode penalaran hukum sebelum memulai membuat tulisan hukum, maka diharapkan tulisan yang akan dibuat dapat lebih terstruktur sehingga informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh pembaca.
Sebagaimana diketahui, bahwasanya metode IRAC dalam penalaran hukum merupakan konsep yang dicetuskan oleh Lon Fuller sebagai salah satu metode penalaran hukum yang familiar digunakan. Konsep IRAC yang digagas oleh Lon Fuller ini sekaligus menggunakan metode induksi dan deduksi secara sekaligus, yang bertumpu pada analisa kasus.
Oleh sebab itu, penggunaan IRAC dalam membuat tulisan hukum merupakan suatu cara untuk membuat suatu argumen hukum agar lebih kuat.
Baca Juga: Menilisik Ajaran Kausalitas dalam Penerapan Peristiwa Pidana di Pengadilan
Dengan demikian, apabila kita terbiasa untuk menerapkan pola sistematis dalam penalaran hukum atas isu hukum yang ada, dan ingin dituangkan dalam bentuk tulisan hukum, maka dengan menggunakan metode IRAC yang juga sebagai instrumen untuk penalaran hukum dapat membantu penulis untuk menuangkan pemikirannya dengan rapi dan dimengerti oleh pembaca sehingga informasi dalam tulisan dapat dipahami seutuhnya. (snr/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI