Cari Berita

Mengaku Bersalah, Terdakwa Penipuan Dibui 2 Tahun oleh PN Purworejo

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-10-14 17:15:36
Dok. PN Purworejo

Purworejo, Jateng-Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menerapkan mekanisme pengakuan bersalah-plea bargaining dalam memutus perkara pidana nomor 103/Pid.B/2026/PN Pwr pada sidang yang digelar Selasa (13/10) di gedung PN Purworejo, Jalan Tentara Pelajar KM.04, Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Menimbang bahwa terdakwa telah membenarkan isi surat dakwaan dan mengakui semua perbuatan yang didakwakan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 205 ayat (1) KUHAP, sehingga pemeriksaan beralih pada pemeriksaan singkat.”, demikian pertimbangan Hakim tunggal, Syofyan Adi dalam putusannya.

Terdakwa YE, perempuan (37) didakwa pasal 492 KUHP atau 486 KUHP lantaran melakukan penipuan terhadap korban R, perempuan. Di persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Terdakwa telah menawarkan kepada korban untuk berinvestasi jual beli gula pasir kepadanya. Merasa tergiur akibat bujuk rayu terdakwa, korban pun menyerahkan uang kepada terdakwa hingga korban menderita kerugian total 197 juta rupiah. Padahal jual beli gula pasir yang dikatakan terdakwa kepada korban tidak pernah ada pun juga investasinya.

Baca Juga: Overstay, WNA Mali Dijatuhi Pidana Denda di PN Purworejo

Pengakuan bersalah terdakwa di persidangan membuat majelis hakim mengalihkan pemeriksaan perkara dari pemeriksaan biasa ke pemeriksaan singkat. 

Baca Juga: Melampaui Bedrog: Rekonstruksi Makna 'Penipuan' Dalam Pasal 126 Ayat (5) UU Kepailitan Untuk Proteksi Boedel Pailit

Perbuatan terdakwa yang telah merugikan korban dan tidak adanya perdamaian dengan korban karena terdakwa belum mengembalikan kerugian tersebut dipertimbangkan hakim sebagai alasan yang memberatkan terdakwa. Sedangkan keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankannya.

Hakim tunggal akhirnya menjatuhkan putusan 2 tahun penjara kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap antara menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…