Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA menyelenggarakan kegiatan pertemuan rutin sarasehan interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Eps. 13 yang dilangsungkan pada hari Senin (19/1). Kegiatan Perisai Badilum tersebut dengan narasumber Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Dr Prim Haryadi dengan dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto selaku moderator.
Adapun topik yang dibahas dalam kegiatan Perisai Badilum ini meliputi topik yang ada dalam KUHAP baru seperti, pengakuan bersalah, keadilan restorative, dan pemaafan hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Dr Prim Haryadi menyampaikan terdapat ketentuan yang perlu dipahami oleh hakim dan aparatur pengadilan mengenai pengakuan bersalah yang diatur dalam 3 garis besar pasal dalam KUHAP yaitu Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP.
Baca Juga: PERISAI, ARUNIKA, DIMENSI: Merawat Budaya Membaca, Menulis dan Berdebat
“Pasal 78 merupakan Pengakuan Bersalah pada tahap penuntutan, kemudian untuk Pasal 205 Pengakuan Bersalah di persidangan, dalam hal Terdakwa dan korban tidak bersepakat melakukan perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), sedangkan untuk ketentuan Pasal 234 KUHAP Pengakuan Bersalah di persidangan, untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun.” Jelas Ketua Kamar Pidana MA tersebut.
Adapun alur pengakuan bersalah menurut ketentuan Pasal 78 KUHAP dimulai dari Jaksa menawarkan pengakuan bersalah, kemudian terdakwa mengaku bersalah dan didampingi advokat, selanjutnya dibuat berita acara (BA) pengakuan bersalah. Atas BA tersebut, Jaksa mengajukan permohonan ke PN, untuk KPN menunjuk hakim tunggal. Lalu selanjutnya hakim tunggal menetapkan hari sidang, dan memeriksa keabsahan pengakuan bersalah tersebut.
Perjanjian tertulis oleh jaksa, terdakwa, advokat disetujui hakim tunggal, untuk selanjutnya penetapan hakim tunggal yang dapat berupa tolak yang berarti limpah berkas dengan acara biasa atau Kabul limpah berkas dengan acara singkat.
Hal ini berbeda dengan alur pengakuan bersalah menurut ketentuan Pasal 205 KUHAP, dimana alurnya dimulai pada saat majelis hakim memeriksa identitas terdakwa, kemudian jaksa membaca dakwaan, majelis hakim menawarkan perdamaian kepada terdakwa, majelis hakim memanggil korban ke persidangan, dan selanjutnya terdakwa dan korban melaksanakan MKR namun gagal.
Akibat dari tidak tercapainya mechanisme keadilan restorative tersebut, selanjutnya majelis hakim menawarkan pengakuan bersalah, dan apabila terdakwa mengaku bersalah maka majelis hakim memeriksa pengakuan bersalah tersebut, dengan sidang dilanjutkan dengan acara singkat oleh hakim anggota II. Sedangkan apabila terdakwa tidak mengaku bersalah, sidang dilanjutkan dengan acara biasa.
Begitupun dengan alur pengakuan bersalah menurut Pasal 234 KUHAP, yang dimulai dari majelis hakim memeriksa identitas terdakwa, selanjutnya jaksa membaca surat dakwaan. Berbeda dengan Pasal 205 KUHAP yang didahului dengan upaya MKR, dalam pasal 234 KUHAP majelis hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah mengaku bersalah untuk selanjutnya dibuat BA pengakuan bersalah. Kemudian PU mengusulkan pemeriksaan acara singkat, dan majelis hakim menilai pengakuan bersalah tersebut.
Apabila majelis hakim menerima pengakuan bersalah dan sesuai usulan penuntut umum maka sidang dilanjutkan dengan acara singkat. Sebaliknya apabila majelis hakim menerima pengakuan bersalah tersebut, namun penuntut umum tidak mengusulkan acara singkat maka sidang dilanjutkan dengan acara biasa.
Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni
Di akhir paparan topik pengakuan bersalah tersebut, Dr Prim Haryadi menegaskan mengenai hakim tidak boleh mengambil sikap pasif.
“Putusan hakim hari ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi akan membentuk arah praktik pengakuan bersalah di masa depan. Di situlah tanggung jawab sejarah kita sebagai hakim diuji,” pungkas Dr. Prim Haryadi. (zm/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI