Dunia peradilan kontemporer saat ini
sedang berada dalam pusaran transformasi yang sangat radikal dan masif. Jika
menilik sejarah, independensi hakim secara tradisional sering kali hanya diuji
oleh intervensi vertikal yang datang dari pemegang kekuasaan politik atau
kekuatan ekonomi.
Namun, di abad ke-21 ini,
tantangan tersebut telah bergeser menjadi lebih horizontal, cair, dan tak
kasatmata melalui apa yang kita sebut sebagai kekuasaan algoritma. Di
era ini, seorang hakim tidak hanya berhadapan dengan berkas perkara di meja
hijau, melainkan juga berhadapan dengan pengadilan jalanan digital yang
riuh rendah.
Munculnya fenomena Trial by
Social Media telah menciptakan paradigma baru dalam penegakan hukum. Sebuah
putusan yang diketuk di ruang sidang yang tenang kini tidak lagi menjadi titik
akhir dari sebuah proses hukum. Sebaliknya, ketukan palu tersebut sering kali
menjadi awal dari pengadilan kedua di jagat maya yang emosional,
reaktif, dan sering kali abai terhadap filter objektifitas hukum. Di sini,
hakim dihadapkan pada dilema eksistensial yang sangat berat apakah akan tetap
setia pada teks hukum dan nurani, atau akan menyerah pada arus ekspektasi
netizen yang menuntut kepuasan instan?
Baca Juga: Intelijen, Algoritma dan Bayang-Bayang di Balik Layar Digital
Di tengah kepungan viralitas,
hakim kerap kali berdiri sendirian di persimpangan yang sunyi. Ia harus
melakukan navigasi di antara keteguhan nurani yudisialnya atau mengikuti selera
publik demi menghindari perundungan digital (cyberbullying).
Keadilan yang seharusnya
bersifat impartial (tidak memihak) kini berisiko tinggi terdistorsi oleh
kebisingan algoritma yang sering sudah menjatuhkan vonis bahkan sebelum
pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
Oleh karena itu, melakukan
redefinisi atas makna independensi hakim di era digital menjadi sebuah urgensi
moral yang mendesak. Hal ini penting agar marwah keadilan tetap berdiri tegak
di atas pondasi kebenaran materiil, bukan di atas tumpukan like, comment,
dan share di layar ponsel.
Kedalaman Etika Klasik:
Spiritualitas Qadhi sebagai Perisai Batin
Dalam khazanah hukum Islam,
independensi seorang hakim atau qadhi tidak dipandang sebagai hak
istimewa (privilese) yang melekat pada jabatan, melainkan sebagai beban
amanah transendental yang sangat berat. Sosok qadhi diposisikan sebagai
representasi dari nilai-nilai keadilan Tuhan di muka bumi.
Konsekuensinya, setiap
argumentasi hukum dan putusan yang dihasilkan tidak hanya akan diuji oleh
lembaga mahkamah di atasnya, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan secara
eskatologis di hadapan Sang Pencipta. Prinsip spiritual inilah yang melahirkan
standar integritas yang sangat tinggi dalam literatur klasik, yang dikenal
sebagai adab al-qadi.
Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam bukunya yang monumental, I’lam al-Muwaqqi’in,
memberikan peringatan keras bahwa kerusakan pada sebuah putusan hukum sejatinya
berakar dari kerusakan hati dan pikiran sang pengadil (Ibn al-Qayyim, 1977:
156). Keadilan hanya dapat terwujud jika seorang hakim memiliki kebebasan batin
yang paripurna sebuah kondisi di mana ia terbebas dari rasa takut kepada sesama
manusia dan terbebas dari ketamakan terhadap kepentingan duniawi yang fana.
Pendapat ini diperkuat oleh Abu al-Hasan al-Mawardi yang menekankan
bahwa seorang pengadil wajib menjaga jarak yang proporsional dari segala bentuk
pengaruh eksternal yang dapat mencemari kemurnian nuraninya (Al-Mawardi, 1966:
212).
Dalam konteks digital saat ini,
nilai-nilai klasik tersebut menemukan relevansinya yang sangat tajam. Sikap zuhud
(menjaga jarak dari keduniawian) dan wara’ (kehati-hatian) bagi seorang
hakim modern tidak lagi terbatas pada upaya menjauhi suap dalam bentuk materi
atau uang, tetapi juga harus mencakup upaya menjauhi suap popularitas.
Popularitas di media sosial bisa
menjadi candu yang menyesatkan yang memberikan gratifikasi instan berupa
pengakuan publik yang dapat mengaburkan nalar hukum yang jernih. Tanpa benteng
spiritualitas yang kokoh, seorang hakim akan sangat mudah goyah dan cenderung
bermain aman demi menghindari hujatan masif di kolom komentar. Inilah tantangan
integritas baru yang membutuhkan keteguhan batin layaknya para qadhi di
masa keemasan Islam.
Bangalore Principles: Benteng Etik di Tengah "Transparansi
yang Menekan"
Secara universal, komunitas
hukum internasional telah menyepakati sebuah standar perilaku yudisial yang
dikenal sebagai Bangalore Principles of Judicial Conduct.
Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa nilai-nilai kemandirian,
integritas, dan imparsialitas bukan sekadar menjadi pemanis narasi, melainkan
menjadi napas dalam setiap langkah yudisial. Namun, di era keterbukaan
informasi saat ini, prinsip-prinsip tersebut menghadapi tantangan baru yang
sering disebut sebagai "transparansi yang menekan" (oppressive
transparency).
Transparansi sejatinya adalah
syarat mutlak bagi akuntabilitas publik dalam sebuah negara demokrasi. Namun,
jika tidak dikelola dengan bijak, transparansi laksana pedang bermata dua. United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam penjelasannya mengenai kode
etik hakim mengingatkan bahwa transparansi prosedural harus selalu berjalan
beriringan dengan perlindungan terhadap independensi personal hakim (UNODC,
2018: 45). Publik memang berhak mengetahui proses persidangan, namun publik
tidak berhak mendikte hakim melalui tekanan opini yang bersifat emosional.
Hakim wajib memiliki imunitas
moral terhadap sentimen kolektif netizen yang sering kali berubah-ubah
secepat tren algoritma. Keadilan tidak boleh diputus berdasarkan metode polling
atau statistik sentimen di media sosial, karena hukum bukanlah sebuah kontes
popularitas. Jika hukum diletakkan di bawah supremasi suara mayoritas digital
yang tidak teredukasi secara legal, maka kepastian hukum akan runtuh dan
digantikan oleh tirani opini. Di sinilah Bangalore Principles menjadi
kompas etis agar hakim tetap berada pada jalur profesionalisme yang objektif,
meskipun ia berada di tengah badai kritik yang riuh.
Dilema Independensi: Eksistensi
Hukum vs Tirani Viralitas
Media sosial telah merombak
arsitektur ruang publik kita secara fundamental. Putusan hakim kini tidak lagi
berhenti sebagai dokumen yudisial statis yang hanya dibaca oleh kalangan
terbatas. Saat ini, potongan-potongan putusan atau bahkan video jalannya
persidangan telah menjelma menjadi komoditas opini yang bisa dipotong (framing),
diedit, dan disebarluaskan tanpa konteks yang utuh. Fenomena trial by social
media ini menciptakan tekanan psikologis yang nyata dan berat bagi para
pengadil di seluruh dunia.
Jika seorang hakim mulai
memikirkan bagaimana cara agar putusannya disukai oleh netizen sebelum ia
mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka saat
itulah independensi yudisial sedang berada di ambang kematian. Pakar filsafat
hukum, Ronald Dworkin, memberikan pengingat yang sangat fundamental
dalam bukunya Law’s Empire.
Ia menegaskan bahwa hukum harus
dipahami sebagai sebuah integritas yang utuh, di mana kesetiaan seorang hakim
terletak pada prinsip-prinsip moral yang konsisten dan universal (Dworkin,
1986: 225). Bagi Dworkin, hukum bukan merupakan hasil kompromi dengan
selera mayoritas sesaat, melainkan sebuah dedikasi terhadap kebenaran hukum
yang hakiki.
Senada dengan itu, tradisi hukum
Islam memposisikan keberanian moral (syaja’ah) sebagai syarat utama
kewibawaan seorang pengadil. Menjaga jarak dari hiruk-pikuk viralitas bukanlah
bentuk ketertutupan institusi peradilan, melainkan sebuah manifestasi dari wara’
yudisial modern. Hal ini diperlukan agar keadilan tetap dapat diputus dalam
suasana yang jernih, tenang, dan bebas dari intimidasi digital. Tanpa
keberanian untuk menjadi tidak populer, seorang hakim hanyalah akan menjadi
budak algoritma yang kehilangan ruh keadilannya.
Jalan Tengah: Sinergi Integritas
Nurani dan Ketertiban Prosedural
Menjaga marwah peradilan di era
algoritma membutuhkan sebuah jalan tengah yang cerdas sebuah sintesa antara
keteguhan nurani individual dan ketertiban prosedural institusional. Tradisi
etika peradilan Islam mengajarkan bahwa kekuatan utama hakim terletak pada
integritas pribadinya kemampuan untuk berdiri tegak di atas kebenaran meskipun
harus berdiri sendirian tanpa sorak dukungan publik. Kekuatan ini bersumber
dari kedalaman spiritualitas dan penguasaan ilmu hukum yang mumpuni.
Di sisi lain, standar etik
nasional dan internasional memberikan pagar pengaman institusional. Bagi para
praktisi hukum di Indonesia, sinergi ini sangat krusial untuk menghadapi
tantangan zaman. Seorang hakim tidak boleh hanya menjadi corong undang-undang (la
bouche de la loi) yang bersifat mekanistis, namun ia juga harus menjadi
penjaga keadilan substantif yang peka terhadap rasa keadilan masyarakat tanpa
harus kehilangan independensinya. Mahkamah Agung melalui Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) telah memberikan panduan yang jelas bahwa integritas
harus dihidupi, bukan sekadar dihafal sebagai teks formal (Mahkamah Agung RI,
2009: 12).
Upaya menjaga independensi ini
juga harus didukung oleh literasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat luas.
Namun, selama literasi tersebut belum ideal, hakimlah yang menjadi benteng
pertahanan terakhir. Hakim harus menjadi figur yang tenang di tengah badai,
yang mampu membedakan mana aspirasi keadilan yang murni dan mana provokasi
algoritma yang destruktif. Hanya dengan cara inilah, peradilan mampu
menghadirkan keadilan yang imparsial, bermartabat, dan berwibawa.
Penutup
Pada akhirnya, di tengah arus
algoritma yang terus berubah dan opini publik yang sering kali liar, marwah
peradilan sepenuhnya berada di tangan para hakim yang memiliki keberanian
moral. Pertanyaan fundamental mengenai apakah hakim harus memutus perkara atau
memuaskan netizen hanya memiliki satu jawaban tunggal dan tegas keadilan sejati
tidak pernah membutuhkan panggung popularitas. Keadilan sejati hanya
membutuhkan ketenangan nurani, kejernihan logika hukum, dan ketaatan pada
nilai-nilai ketuhanan.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Dengan mengadopsi keteguhan
etika klasik qadhi yang transendental dan disiplin standar global Bangalore
Principles, hakim akan tetap mampu menjadi benteng terakhir bagi para
pencari keadilan. Hukum harus tetap berdaulat dan tidak boleh sedikit pun
didikte oleh kebisingan dunia maya yang semu. Di tangan para hakim yang berani
dan berintegritas inilah, kepercayaan publik yang hakiki akan tumbuh bukan
karena putusannya disukai, melainkan karena putusannya benar dan adil di mata
hukum maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. (ikaw/ldr)
Daftar Pustaka
- Al-Mawardi, Abu al-Hasan.
(1966). Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Kairo: Dar
al-Fikr.
- Dworkin, Ronald. (1986). Law’s
Empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.
- Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah.
(1977). I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin. Beirut: Dar al-Jil.
- Mahkamah Agung Republik
Indonesia. (2009). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta:
Mahkamah Agung RI.
- United Nations Office on Drugs
and Crime. (2018). Commentary on the Bangalore Principles of Judicial
Conduct. Vienna: UNODC.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI