Cari Berita

MERPATI, Inovasi PN Banda Aceh Wujudkan Keadilan Bagi Kaum Rentan

Humas PN Banda Aceh - Dandapala Contributor 2025-03-21 19:00:22
Inovasi MERPATI PN Banda Aceh

Banda Aceh- Sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan, PN Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling pada Kamis (06/03/2025).

Salah satu perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan. 

“Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi MERPATI (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan”, ujar Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

“Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali”, lanjut Teuku Syarafi.

Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, Pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. 

Dalam wawancaranya, Teuku Syarafi juga menyampaikan harapannya supaya inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien.

“Sejak MERPATI diinisiasi pada tahun 2023 dan kemudian digencarkan pada tahun 2024,  PN Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan”, ungkapnya.

Sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. 

Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

“Dengan adanya program sidang keliling MERPATI, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan.

PN Banda Aceh akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan”, tegas Teuku Syarafi menutup wawancaranya dengan Tim Dandapala.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum