Pandeglang, Banten – Pengadilan Negeri Pandeglang berhasil menyelesaikan Perkara Anak melalui Diversi yang sebelumnya dilaksanakan pada 30 Juli 2026, Keberhasilan ini ditandai dengan Penetapan Penghentian Proses Pemeriksaan Perkara setelah Kesepakatan Diversi dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anak berdasarkan Laporan Diversi tanggal 24 Agustus 2026. Perkara ini bermula ketika Anak diajak oleh rekannya untuk menangkap dan melakukan pemukulan terhadap Korban karena suatu permasalahan.
Kemudian, Korban yang dikeroyok 14 (empat belas) orang tersebut harus kehilangan nyawanya sesaat setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas. Anak yang turut melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali pada bagian punggung Korban menggunakan tangan kosong, menyebabkan Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada tahap penuntutan, antara Keluarga Anak dan Keluarga Korban telah tercapai perdamaian tanpa ganti kerugian.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang melimpahkan berkas Anak ke Pengadilan dengan dakwaan berbentuk kombinasi alternative-subsideritas yaitu: Primair Pasal 262 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Primair Pasal 466 ayat (3) KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHP. Sehingga berdasarkan Pasal 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga Perkara Anak wajib terlebih dahulu melalui tahapan Diversi.
Fasilitator Diversi, Iskandar Dzulqornain dalam musyawarah memfasilitasi dan menggali perdamaian yang telah disepakati oleh Para Pihak. Keluarga Korban menyampaikan telah memaafkan sepenuhnya perbuatan Anak dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan, antara lain: Anak selama ini dikenal berperilaku baik, peran Anak tidak signifikan dalam peristiwa tersebut, pasca kejadian Anak dan keluarganya menunjukkan itikad baik terhadap Keluarga Korban, serta masih adanya dukungan dan penerimaan dari keluarga maupun masyarakat terhadap Anak untuk menjadi lebih baik.
Lebih lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan serta pendapat tokoh masyarakat, serta kondisi Anak yang masih menempuh pendidikan, maka dalam Kesepakata Diversi Anak harus melakukan Pelayanan Masyarakat berupa kegiatan keagamaan di Masjid yang telah ditentukan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI