Cari Berita

Butuh Informasi? PN Muara Enim Fasilitasi Pengajuannya Melalui Inovasi Ini

PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2025-11-26 14:00:56
Dok. Ist

Muara Enim – Pengadilan sebagai badan publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Kewajiban ini kemudian diatur lebih lanjut dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Berbagai inovasi diinisiasi oleh pengadilan untuk mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi, salah satunya oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Permohonan informasi dapat diajukan melalui formulir elektronik dengan memindai barcode ini”, sepintas pernyataan yang termuat dalam media sosial resmi PN Muara Enim.

Baca Juga: Meski Sempat Ricuh, PN Muara Enim Eksekusi Perkara Tunggu Tubang di Semendo

Keberadaan inovasi ini dilatarbelakangi masih sulit masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, khususnya yang domisilinya cukup jauh dari pengadilan. “Hak masyarakat memperoleh informasi, karenanya kami berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan informasi”. Terlebih wilayah hukum PN Muara Enim cukup luas terutama bagi masyarakat di daerah Pali dan Semendo yang membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 jam untuk sampai ke pengadilan”, ucap Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan.

Mengatasi kendala tersebut, PN Muara Enim mempermudah pengajuan informasi dengan memanfaatkan sarana elektronik. Di mana masyarakat dapat mengisi formulir pengajuan informasi melalui scan barcode.

“Informasi yang dapat diperoleh meliputi informasi umum, permohonan petikan, informasi tentang perkara, informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan, serta informasi tentang peraturan kebijakan dan hasil penelitian”, terang Panitera PN Muara Enim, Harmen.

PN Muara Enim berharap kehadiran pengajuan informasi secara elektronik ini dapat bermanfaat dan membantu masyarakat supaya semakin mudah dalam mengakses layanan peradilan.

“Kami juga telah menyebarluaskan barcode dan tautan terkait program ini melalui seluruh sarana informasi pengadilan”, tutup Harmen. (al)

Baca Juga: PN Muara Enim Tuntaskan Pelaksanaan Eksekusi Tanah Di Ataran Pelawaran

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…