Cari Berita

Motif Cari Nafkah, Penambang Timah Ilegal di Babel Diberi Pemaafan Hakim

Sandro Imanuel - Dandapala Contributor 2026-06-25 14:15:30
Dok. PN Mentok

Mentok, Bangka Belitung – Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan Putusan Pemaafan hakim dalam perkara penambangan pasir timah tanpa izin yang dilakukan Terdakwa Rasdin yang terdaftar dalam perkara nomor 90/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Henki Sitanggang, selaku hakim tunggal, dibantu Marsandi Eka Saputra, sebagai Panitera Pengganti pada Rabu, (24/06).

Sebagaimana rilis Humas PN Mentok, Hakim dalam pertimbangannya dalam putusan menilai motif dan tujuan Terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa ada izin adalah untuk mencari nafkah bagi keluarganya;

Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian

Hakim memutus dengan pendekatan yang manusiawi dengan menerapkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan ini menegaskan bahwa syarat pemaafan cukup dipenuhi salah satu atau kombinasi dari unsur yang ada, seperti ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan setelah tindak pidana.

Terdakwa hanya menggunakan mesin kecil untuk mengolah tanah bekas tambang yang ditinggalkan orang lain. Selama tiga jam bekerja, ia tidak mendapatkan hasil apa pun, urai Henki.

Hakim menilai perbuatan ini tergolong ringan karena tidak merusak lingkungan dan dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anaknya yang masih sekolah.

Hakim juga mempertimbangkan dampak pidana terhadap keluarga terdakwa, terutama anak yang membutuhkan biaya sekolah dan tempat tinggal. Walaupun ancaman pidana dalam pasal mencapai 5 tahun penjara atau denda kategori IV, majelis berpendapat hukuman berat tidak sebanding dengan kondisi nyata yang dihadapi terdakwa.

Baca Juga: Terbukti Angkut Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung, Fariz Dipenjara 2,5 Tahun

Putusan mencerminkan penerapan KUHP Nasional yang baru, di mana pidana tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan. (ar/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…