Mentok, Bangka Belitung – Pengadilan
Negeri (PN) Mentok menjatuhkan Putusan Pemaafan hakim dalam perkara penambangan
pasir timah tanpa izin yang dilakukan Terdakwa Rasdin yang terdaftar dalam
perkara nomor 90/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.
Putusan
tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Henki Sitanggang,
selaku hakim tunggal, dibantu Marsandi Eka Saputra, sebagai Panitera Pengganti
pada Rabu, (24/06).
Sebagaimana
rilis Humas PN Mentok, Hakim dalam pertimbangannya dalam putusan menilai motif
dan tujuan Terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa ada izin adalah
untuk mencari nafkah bagi keluarganya;
Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
Hakim
memutus dengan pendekatan yang manusiawi dengan menerapkan ketentuan Pasal 54
ayat (2) KUHP dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan ini menegaskan bahwa
syarat pemaafan cukup dipenuhi salah satu atau kombinasi dari unsur yang ada,
seperti ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan setelah
tindak pidana.
“Terdakwa
hanya menggunakan mesin kecil untuk mengolah tanah bekas tambang yang
ditinggalkan orang lain. Selama tiga jam bekerja, ia tidak mendapatkan hasil
apa pun,” urai
Henki.
Hakim
menilai perbuatan ini tergolong ringan karena tidak merusak lingkungan dan
dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anaknya yang masih
sekolah.
Hakim
juga mempertimbangkan dampak pidana terhadap keluarga terdakwa, terutama anak
yang membutuhkan biaya sekolah dan tempat tinggal. Walaupun ancaman pidana
dalam pasal mencapai 5 tahun penjara atau denda kategori IV, majelis
berpendapat hukuman berat tidak sebanding dengan kondisi nyata yang dihadapi
terdakwa.
Baca Juga: Terbukti Angkut Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung, Fariz Dipenjara 2,5 Tahun
Putusan
mencerminkan penerapan KUHP Nasional yang baru, di mana pidana tidak lagi hanya
berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada keadilan restoratif dan nilai
kemanusiaan. (ar/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI