Cari Berita

Naik! Hakim Tinggi PT Palembang Vonis Rama, Terdakwa Narkotika 15 Tahun Penjara

Yulianti - Dandapala Contributor 2025-12-18 19:40:07
Dok. Ist.

Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk perkara narkotika Terdakwa Rama Wijayanto Bin Imam Buchori yang semula 8 Tahun, menjadi 15 Tahun Penjara pada hari Selasa tanggal (17/12). Berdasarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Organ Ilir Nomor PDM-149/L.6.24/Enz.2/07/2025 tanggal 13 Oktober 2025, PU menuntut Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Majelis Hakim PN Kayuagung memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama dengan Nomor 365/Pid.Sus/2025/PN Kag tanggal 26 November 2025 yang amarnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Lalu PU mengajukan banding atas putusan dari PN Kayuagung tersebut.

Melalui Penetapan Ketua PT Palembang dengan susunan Majelis Hakim PT Palembang yaitu Nursiah Sianipar selaku Hakim Ketua, Indra Cahya dan Rosihan Juhriah Rangkuti selaku Hakim Anggota, dan Alamsyah selaku Panitera Pengganti.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Majelis Hakim PT Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 438/PID/2025/PT PLG, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa berperan aktif dalam menjaga narkotika yang berada dalam rumah Terdakwa tersebut, dimana Terdakwa dan Saksi Akbar (dalam perkara lain) selalu standby di rumah tersebut sejak narkotika disimpan di dalam rumah Terdakwa, selain itu Terdakwa juga berperan aktif memesan melalui aplikasi shopee berupa 1 (satu) unit alat mesin pres atas perintah Sdr. Ari (DPO) yang diduga akan digunakan membuat paket narkotika untuk dijual dan barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis extasy dan shabu dengan berat netto total 4.032,58 gram tersebut merupakan bagian dari bisnis narkotika.

Majelis Hakim PT Palembang juga berpendapat mengenai pidana yang dijatuhkan oleh PN Kayuagung belum memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera bagi Terdakwa, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan berikut ini dipandang telah tepat bagi terdakwa sebagaimana dalam amar putusan.

Sebagai informasi bahwa barang bukti berupa 39 kantong extasy dengan total 8.579 butir extacy dengan total berat 3.157,89 gram dan 1 kantong sabu yang berisi 874,69 gram.

Majelis Hakim PT Palembang melakukan musyawarah pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, dan Putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 dengan amar putusan sebagai berikut:

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

“Menyatakan Terdakwa Rama Wijayanto Bin Imam Buchori tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan”, ucap Ketua Majelis, Nursiah Sianipar saat mengetok palu.

Berdasarkan salah satu teori tujuan pemidanaan yaitu teori relatif (utilitarian) bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mencapai manfaat (utility) bagi masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Kita berharap bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa dari bahaya narkotika. “ _Say No To Drugs_ ”. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…