Nunukan, Kalimantan Utara — Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap seorang terdakwa yang berusia 18 tahun atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, (18/11) setelah melewati serangkaian pemeriksaan yang mengungkap 3 kali perbuatan asusila terhadap korban perempuan berusia 14 tahun.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” kutip Rilis Putusan No. 262/Pid.Sus/2025/PN Nnk.
Menurut fakta persidangan, Terdakwa dan korban telah menjalin hubungan layaknya pacaran sejak November 2024. Terdakwa, yang sebelumnya akrab dengan keluarga korban—terutama kakak korban—melakukan 3 kali persetubuhan terhadap korban antara Januari sd. Mei 2025.
Baca Juga: Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara
Peristiwa pertama terjadi sekitar pertengahan Januari 2025 di kamar rumah orang tua korban. Saat itu, Terdakwa membujuk korban dengan mengatakan bahwa orang tua korban sedang tidur dan tidak akan tahu. Meski korban sempat menolak, Terdakwa terus merayu hingga akhirnya korban menuruti ajakannya.
Peristiwa kedua terjadi akhir Februari 2025 di lokasi yang sama, dan peristiwa ketiga terungkap secara terbuka pada Sabtu, (24/05/2025), pukul 22.00 WITA, di rumah nenek Terdakwa, ketika kakak korban tiba-tiba datang dan menemukan keduanya dalam keadaan tanpa pakaian lengkap.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewantoro didampingi Para Hakim Anggota Untung Surapati, dan Warjon Tarigan menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yaitu membujuk anak di bawah 18 tahun untuk melakukan persetubuhan. Meski tidak menggunakan kekerasan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana seksual terhadap anak.
Majelis Hakim memutuskan hanya menghukum Terdakwa atas perbuatan ketiga (24 Mei 2025), karena saat itu Terdakwa telah berusia di atas 18 tahun. Sedangkan 2 peristiwa sebelumnya—yang terjadi sebelum Terdakwa genap berusia 18 tahun—tidak diadili dalam perkara ini, melainkan akan diproses secara terpisah sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
“Menimbang, bahwa diketahui saat Terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban pada kejadian pertama yang terjadi pada hari dan tanggal lupa dan pada pertengahan bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 23.00 wita, berdasarkan identitas Terdakwa pada surat dakwaan dan Akta Kelahiran Terdakwa dalam berkas perkara, Terdakwa belum berusia 18 tahun sedangkan pada kejadian kedua yang terjadi pada hari dan tanggal lupa, pada akhir bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 14.00 wita, dan saat kejadian tersebut tidak dapat dipastikan tanggal atas kejadian kedua, sehingga tidak dapat dipastikan usia Terdakwa saat melakukan kejadian kedua,” kutip Rilis Putusan PN Nunukan.
Selain pidana penjara selama 8,5 tahun, Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Berdasarkan Laporan sosial dan Visum Et Repertum dari Puskesmas Nunukan menunjukkan bahwa korban mengalami trauma psikologis dan cedera fisik berupa robekan pada selaput daranya. Korban, yang merupakan anak pertama dari dua bersaudara, kini menunjukkan gejala menghindar dari lingkungan sosial dan kehilangan semangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk sekolah.
Baca Juga: Ketua PT Kaltara: Putusan Pengadilan Harus Cerminkan Keadilan Nyata Masyarakat
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan sebagai hal yang meringankan. Namun, 2 hal memberatkan yang ditekankan yaitu perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban dan berdampak trauma psikis yang mendalam bagi Korban.
Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI