Dalam hukum perdata, prinsip dasar “pertanggungjawaban” (liability)
menempatkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan
menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka ia merupakan pihak yang wajib
memberikan ganti rugi. Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata. Namun, tidak setiap kerugian secara otomatis melahirkan tanggung
jawab perdata. Salah satu doktrin yang menjadi batas terhadap tuntutan ganti
rugi adalah volenti non fit injuria.
Dalam bahasa hukum latin, volenti non fit injuria memiliki arti “To
a willing person, no injury is done” yang dalam terjemahan bebas diartikan
sebagai prinsip bahwa bagi orang yang bersedia, maka tidak ada cedera. Dalam
Black’s Law Dictionary, volenti non fit injuria diartikan sebagai: “The
principle that a person who knowingly and voluntarily risks danger cannot
recover for any resulting injury” yang dalam terjemahan bebas diartikan
sebagai prinsip bahwa seseorang yang secara sadar dan sukarela mengambil risiko
bahaya tidak dapat memperoleh ganti rugi atas cedera yang diakibatkan risiko
bahaya tersebut.
Doktrin ini berkembang dalam tradisi common law, tetapi
substansinya memiliki relevansi universal dalam menilai adanya persetujuan atau
penerimaan risiko (assumption of risk) oleh pihak yang mengalami
kerugian. Dalam konteks gugatan PMH, doktrin ini menjadi instrumen untuk
menguji apakah penggugat masih layak memperoleh perlindungan hukum ketika ia
secara sadar dan sukarela telah menerima risiko yang kemudian menimbulkan
kerugian baginya.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Esensi doktrin volenti non fit injuria terletak pada persetujuan
yang diberikan secara sukarela terhadap suatu risiko. Persetujuan tersebut
tidak selalu harus berbentuk perjanjian tertulis, tetapi dapat pula disimpulkan
dari tindakan atau keadaan yang menunjukkan bahwa seseorang memahami dan
menerima konsekuensi dari suatu perbuatan atau aktivitas tertentu.
Penerapan doktrin ini mensyaratkan beberapa unsur penting. Pertama, pihak
yang dirugikan mengetahui adanya risiko secara faktual dari suatu perbuatan
atau aktivitas tertentu yang ia lakukan. Kedua, ia memahami sifat, tingkat, dan
konsekuensi dari risiko tersebut. Ketiga, ia tetap secara bebas dan independen
memilih untuk terlibat dalam perbuatan atau aktivitas yang mengandung risiko
tersebut tanpa adanya kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Dalam konteks gugatan PMH, penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan
terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan
hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian,
di mana seluruh unsur tersebut harus terbukti secara kumulatif.
Sementara itu, doktrin volenti non fit injuria berfungsi sebagai
dasar pembelaan (defence) dengan meniadakan unsur kesalahan atau sifat
melawan hukum dari perbuatan tergugat. Dikatakan menghilangkan unsur “kesalahan”
karena tergugat tidak bisa disalahkan atas kerugian yang timbul dari risiko
yang sejak awal sudah diketahui, dipahami, dan diterima secara bebas oleh
penggugat. Sedangkan dikatakan menggugurkan “sifat melawan hukum” dari
perbuatan karena korban secara sukarela menyetujui risiko tersebut, sehingga
tindakan yang dilakukan oleh pihak lain tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran
terhadap hak subjektif korban.
Dalam praktik aktual, doktrin ini memiliki relevansi pada suatu kegiatan
atau aktivitas yang berkaitan dengan olahraga ekstrem atau olahraga dengan
kontak fisik penuh seperti bela diri. Sebagai ilustrasi, seorang peserta
olahraga bungee jumping atau seorang petarung mixed martial arts yang
telah memperoleh penjelasan lengkap mengenai risiko cedera dan tetap memilih
mengikuti kegiatan tersebut pada prinsipnya dianggap menerima risiko yang
melekat pada aktivitas tersebut, sehingga tidak terpenuhi sebagian unsur PMH
sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Namun demikian, penyelenggara atau pihak
lain yang terlibat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian
timbul akibat kelalaian, pelanggaran terhadap standar keselamatan/standar
profesional, atau kesengajaan yang melampaui risiko yang secara wajar telah
diterima oleh peserta.
Selain pada sektor aktivitas keolahragaan,
doktrin volenti non fit injuria pun ditemukan pada sektor hukum
kesehatan yang dimanifestasikan melalui instrumen hukum informed consent (persetujuan
atas tindakan medis/kedokteran). Sebagai ilustrasi, sebelum melakukan tindakan
medis yang berisiko tinggi (misalnya operasi bedah yang bersifat major),
pasien atau keluarganya diminta menandatangani persetujuan tindakan medis (informed
consent) sebagai bukti tertulis bahwa pasien atau keluarganya telah
diberikan penjelasan yang cukup dan relevan mengenai risiko medis, serta secara
sadar dan sukarela menerima konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan
tersebut.
Melalui informed consent, doktrin volenti non fit injuria
berfungsi untuk melindungi tenaga medis dari tuntutan hukum apabila risiko yang
melekat pada tindakan medis (risiko yang tidak dapat dihindari atau inherent
risk) benar-benar terjadi, meskipun tindakan tersebut telah dilakukan dengan
benar sesuai standar profesi.
Hal tersebut dapat dilihat penerapannya melalui Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1361 K/Pdt/2014 yaitu gugatan PMH yang diajukan oleh penggugat terhadap
rumah sakit dan tenaga kedokteran sebagai para tergugat, dengan dalil bahwa
penggugat merasa dirugikan akibat hilangnya nyawa bayi penggugat ketika proses persalinan
istri penggugat yang diduga karena kelalaian medis. Majelis Kasasi dalam
perkara a quo menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menolak
gugatan penggugat seluruhnya dengan menilai bahwa tindakan pelayanan medis yang
dilakukan oleh para tergugat terhadap istri penggugat telah berdasarkan
indikasi medis yang sesuai dan telah diinformasikan kepada pasien sebelumnya,
sehingga risiko yang melekat pada tindakan medis tidak dapat dikualifikasikan
sebagai PMH;
Namun demikian, terdapat batasan dalam penerapan doktrin ini yaitu dalam
hal terjadinya malapraktik, kelalaian dalam tindakan, atau pelanggaran terhadap
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, hal-hal demikian dapat dilihat
melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017, 3203 K/Pdt/2017, dan 1815
K/Pdt/2021.
Meskipun volenti non fit injuria tidak diatur secara eksplisit
dalam hukum perdata di Indonesia, substansinya dapat ditemukan melalui
penafsiran hukum terhadap asas kebebasan berkontrak, asas iktikad baik (good
faith), serta pembuktian dalam perkara PMH. Hakim memiliki kewenangan penuh
untuk menilai apakah tindakan penggugat menunjukkan adanya penerimaan risiko
yang wajar dan relevan terhadap kerugian yang dialaminya.
Selain itu, penerapan doktrin ini dapat dikaitkan pula dengan konsep kontribusi
kesalahan korban (contributory negligence), yaitu keadaan ketika
tindakan korban turut berkontribusi terhadap timbulnya kerugian. Dalam kondisi
demikian, hakim dapat mempertimbangkan untuk pengurangan besaran ganti rugi
berdasarkan tingkat kontribusi masing-masing pihak terhadap terjadinya kerugian
atau menolak gugatan korban secara keseluruhan dengan menilai bahwa unsur PMH
tidak terbukti secara kumulatif.
Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip keadilan korektif, yaitu bahwa
tanggung jawab perdata harus dibebankan secara proporsional sesuai dengan
tingkat kesalahan masing-masing pihak. Penerapan konsep tersebut dapat dilihat
melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3571 K/Pdt/2015 dan 2408 K/Pdt/2023.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa penerapan doktrin volenti non
fit injuria dalam gugatan PMH di Indonesia memegang peranan krusial dalam
menakar dan membatasi tanggung jawab perdata secara berkeadilan. Ia menunjukkan
bahwa perlindungan hukum dalam gugatan PMH tidak hanya bergantung pada adanya
kerugian, tetapi juga pada bagaimana kerugian tersebut terjadi. Persetujuan
yang diberikan secara sadar dan sukarela terhadap suatu risiko dapat menjadi
faktor yang membatasi bahkan menghapus tanggung jawab perdata, sepanjang risiko
tersebut merupakan konsekuensi logis yang normal dari kegiatan atau aktivitas
tertentu.
Meskipun demikian, doktrin ini tidak boleh dimaknai sebagai sarana untuk
menghindari kewajiban hukum. Aspek kelalaian, pelanggaran standar keselamatan/standar
profesional, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum tetap menimbulkan
tanggung jawab perdata meskipun telah terdapat persetujuan dari pihak yang
dirugikan.
Oleh karena itu, penerapan volenti non fit injuria harus dilakukan
secara hati-hati dengan mempertimbangkan unsur pengetahuan, kesukarelaan,
proporsionalitas risiko, dan kepentingan perlindungan hukum. Melalui pendekatan
tersebut, doktrin ini dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang menjaga
keseimbangan antara perlindungan hak korban dan pembatasan tanggung jawab yang
berkeadilan. (ldr/asn)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI