Cari Berita

Menakar Batas Tanggung Jawab Perdata: Penerapan Doktrin Volenti Non Fit Injuria di Gugatan PMH

Gerry Geovant Supranata Kaban-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor 2026-07-09 08:00:09
Dok. Ist.

Dalam hukum perdata, prinsip dasar “pertanggungjawaban” (liability) menempatkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka ia merupakan pihak yang wajib memberikan ganti rugi. Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Namun, tidak setiap kerugian secara otomatis melahirkan tanggung jawab perdata. Salah satu doktrin yang menjadi batas terhadap tuntutan ganti rugi adalah volenti non fit injuria.

Dalam bahasa hukum latin, volenti non fit injuria memiliki arti “To a willing person, no injury is done” yang dalam terjemahan bebas diartikan sebagai prinsip bahwa bagi orang yang bersedia, maka tidak ada cedera. Dalam Black’s Law Dictionary, volenti non fit injuria diartikan sebagai: “The principle that a person who knowingly and voluntarily risks danger cannot recover for any resulting injury” yang dalam terjemahan bebas diartikan sebagai prinsip bahwa seseorang yang secara sadar dan sukarela mengambil risiko bahaya tidak dapat memperoleh ganti rugi atas cedera yang diakibatkan risiko bahaya tersebut.

Doktrin ini berkembang dalam tradisi common law, tetapi substansinya memiliki relevansi universal dalam menilai adanya persetujuan atau penerimaan risiko (assumption of risk) oleh pihak yang mengalami kerugian. Dalam konteks gugatan PMH, doktrin ini menjadi instrumen untuk menguji apakah penggugat masih layak memperoleh perlindungan hukum ketika ia secara sadar dan sukarela telah menerima risiko yang kemudian menimbulkan kerugian baginya.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Esensi doktrin volenti non fit injuria terletak pada persetujuan yang diberikan secara sukarela terhadap suatu risiko. Persetujuan tersebut tidak selalu harus berbentuk perjanjian tertulis, tetapi dapat pula disimpulkan dari tindakan atau keadaan yang menunjukkan bahwa seseorang memahami dan menerima konsekuensi dari suatu perbuatan atau aktivitas tertentu.

Penerapan doktrin ini mensyaratkan beberapa unsur penting. Pertama, pihak yang dirugikan mengetahui adanya risiko secara faktual dari suatu perbuatan atau aktivitas tertentu yang ia lakukan. Kedua, ia memahami sifat, tingkat, dan konsekuensi dari risiko tersebut. Ketiga, ia tetap secara bebas dan independen memilih untuk terlibat dalam perbuatan atau aktivitas yang mengandung risiko tersebut tanpa adanya kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

Dalam konteks gugatan PMH, penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, di mana seluruh unsur tersebut harus terbukti secara kumulatif.

Sementara itu, doktrin volenti non fit injuria berfungsi sebagai dasar pembelaan (defence) dengan meniadakan unsur kesalahan atau sifat melawan hukum dari perbuatan tergugat. Dikatakan menghilangkan unsur “kesalahan” karena tergugat tidak bisa disalahkan atas kerugian yang timbul dari risiko yang sejak awal sudah diketahui, dipahami, dan diterima secara bebas oleh penggugat. Sedangkan dikatakan menggugurkan “sifat melawan hukum” dari perbuatan karena korban secara sukarela menyetujui risiko tersebut, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak lain tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak subjektif korban.

Dalam praktik aktual, doktrin ini memiliki relevansi pada suatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan olahraga ekstrem atau olahraga dengan kontak fisik penuh seperti bela diri. Sebagai ilustrasi, seorang peserta olahraga bungee jumping atau seorang petarung mixed martial arts yang telah memperoleh penjelasan lengkap mengenai risiko cedera dan tetap memilih mengikuti kegiatan tersebut pada prinsipnya dianggap menerima risiko yang melekat pada aktivitas tersebut, sehingga tidak terpenuhi sebagian unsur PMH sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Namun demikian, penyelenggara atau pihak lain yang terlibat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian timbul akibat kelalaian, pelanggaran terhadap standar keselamatan/standar profesional, atau kesengajaan yang melampaui risiko yang secara wajar telah diterima oleh peserta.

  Selain pada sektor aktivitas keolahragaan, doktrin volenti non fit injuria pun ditemukan pada sektor hukum kesehatan yang dimanifestasikan melalui instrumen hukum informed consent (persetujuan atas tindakan medis/kedokteran). Sebagai ilustrasi, sebelum melakukan tindakan medis yang berisiko tinggi (misalnya operasi bedah yang bersifat major), pasien atau keluarganya diminta menandatangani persetujuan tindakan medis (informed consent) sebagai bukti tertulis bahwa pasien atau keluarganya telah diberikan penjelasan yang cukup dan relevan mengenai risiko medis, serta secara sadar dan sukarela menerima konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan tersebut.

Melalui informed consent, doktrin volenti non fit injuria berfungsi untuk melindungi tenaga medis dari tuntutan hukum apabila risiko yang melekat pada tindakan medis (risiko yang tidak dapat dihindari atau inherent risk) benar-benar terjadi, meskipun tindakan tersebut telah dilakukan dengan benar sesuai standar profesi.

Hal tersebut dapat dilihat penerapannya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1361 K/Pdt/2014 yaitu gugatan PMH yang diajukan oleh penggugat terhadap rumah sakit dan tenaga kedokteran sebagai para tergugat, dengan dalil bahwa penggugat merasa dirugikan akibat hilangnya nyawa bayi penggugat ketika proses persalinan istri penggugat yang diduga karena kelalaian medis. Majelis Kasasi dalam perkara a quo menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menolak gugatan penggugat seluruhnya dengan menilai bahwa tindakan pelayanan medis yang dilakukan oleh para tergugat terhadap istri penggugat telah berdasarkan indikasi medis yang sesuai dan telah diinformasikan kepada pasien sebelumnya, sehingga risiko yang melekat pada tindakan medis tidak dapat dikualifikasikan sebagai PMH;

Namun demikian, terdapat batasan dalam penerapan doktrin ini yaitu dalam hal terjadinya malapraktik, kelalaian dalam tindakan, atau pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, hal-hal demikian dapat dilihat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017, 3203 K/Pdt/2017, dan 1815 K/Pdt/2021.

Meskipun volenti non fit injuria tidak diatur secara eksplisit dalam hukum perdata di Indonesia, substansinya dapat ditemukan melalui penafsiran hukum terhadap asas kebebasan berkontrak, asas iktikad baik (good faith), serta pembuktian dalam perkara PMH. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah tindakan penggugat menunjukkan adanya penerimaan risiko yang wajar dan relevan terhadap kerugian yang dialaminya.

Selain itu, penerapan doktrin ini dapat dikaitkan pula dengan konsep kontribusi kesalahan korban (contributory negligence), yaitu keadaan ketika tindakan korban turut berkontribusi terhadap timbulnya kerugian. Dalam kondisi demikian, hakim dapat mempertimbangkan untuk pengurangan besaran ganti rugi berdasarkan tingkat kontribusi masing-masing pihak terhadap terjadinya kerugian atau menolak gugatan korban secara keseluruhan dengan menilai bahwa unsur PMH tidak terbukti secara kumulatif.

Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip keadilan korektif, yaitu bahwa tanggung jawab perdata harus dibebankan secara proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak. Penerapan konsep tersebut dapat dilihat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3571 K/Pdt/2015 dan 2408 K/Pdt/2023.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa penerapan doktrin volenti non fit injuria dalam gugatan PMH di Indonesia memegang peranan krusial dalam menakar dan membatasi tanggung jawab perdata secara berkeadilan. Ia menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam gugatan PMH tidak hanya bergantung pada adanya kerugian, tetapi juga pada bagaimana kerugian tersebut terjadi. Persetujuan yang diberikan secara sadar dan sukarela terhadap suatu risiko dapat menjadi faktor yang membatasi bahkan menghapus tanggung jawab perdata, sepanjang risiko tersebut merupakan konsekuensi logis yang normal dari kegiatan atau aktivitas tertentu.

Meskipun demikian, doktrin ini tidak boleh dimaknai sebagai sarana untuk menghindari kewajiban hukum. Aspek kelalaian, pelanggaran standar keselamatan/standar profesional, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum tetap menimbulkan tanggung jawab perdata meskipun telah terdapat persetujuan dari pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Kasus Sindell v. Abott Loboratories: Lahirkan Doktrin Market Share Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup

Oleh karena itu, penerapan volenti non fit injuria harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan unsur pengetahuan, kesukarelaan, proporsionalitas risiko, dan kepentingan perlindungan hukum. Melalui pendekatan tersebut, doktrin ini dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang menjaga keseimbangan antara perlindungan hak korban dan pembatasan tanggung jawab yang berkeadilan. (ldr/asn)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…