Takengon, Kab. Aceh Tengah. Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri (PN) Takengon secara rutin melaksanakan kegiatan Pengawas dan Pengamat (Wasmat), Kamis 19/6. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terhadap narapidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Putusan Anak, Hakim Wasmat Turun ke LPKA Payakumbuh
“Tim Wasmat PN Takengon yang terdiri dari hakim pengawas, panitera muda pidana serta staf pendamping, melaksanakan kunjungan ke Rutan yang berada dalam wilayah hukum Takengon. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap kondisi narapidana, mengecek pelaksanaan pembinaan, serta memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 19/6.
Rilis tersebut selanjutnya menyampaikan Wasmat ini juga bertujuan untuk membangun sinergi yang baik antara Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Hasil dari kegiatan Wasmat ini akan dituangkan dalam laporan resmi yang dilaporkan kepada Ketua PN Takengon untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
“PN Takengon berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas peradilan, salah satunya melalui pengawasan langsung terhadap eksekusi putusan. Melalui kegiatan Wasmat ini, diharapkan peran pengadilan dalam proses pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan manusiawi,” tutup rilis tersebut. (ldr)Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI