Cari Berita

Sempat Dilepas Saat Banjir, Warga Binaan Kini Diawasi Hakim Wasmat

Qisthi Widyastuti - Dandapala Contributor 2026-04-16 08:15:55
Dok. PN Kuala Simpang.

Kualasimpang, Aceh - Tim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) atas pelaksanaan putusan PN Kuala Simpang di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Kuala Simpang, hari Rabu, tanggal 15 April 2026.

Wasmat ini diawali dengan silahturahmi oleh Ketua PN Kuala Simpang, Diana Febrina Lubis, dan Wakil Ketua PN Kuala Simpang, Arie Ferdian kepada Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Mudo Mulyanto.

“Di Bulan Syawal ini, kami dari PN Kuala Simpang bersilahturahmi sekaligus melakukan wasmat ke Lapas Kuala Simpang untuk memantau pelaksanaan dari putusan PN Kuala Simpang oleh Hakim Wasmat Reza Bastira Siregar, Frans Martin Sihotang, dan Qisthi Widyastuti”, kata Ketua PN Kuala Simpang, Diana Febrina Lubis.

Baca Juga: Hakim Wasmat PN Tanah Grogot Tinjau Fasilitas & Pembinaan Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Mudo Mulyanto menjelaskan bahwa saat banjir bandang tanggal 27 November 2025 lalu, warga binaan terpaksa dilepaskan saat air mencapai tinggi sekitar 150 cm.

“Sebanyak 428 warga binaan dilepaskan dari tahanan dengan alasan kemanusiaan karena bagian lantai 1 kantor Lapas tenggelam oleh banjir setinggi 4 meter. Namun mereka diwajibkan untuk lapor ke Lapas setelah banjir surut”, ungkap Mudo menambahkan.

Pada akhir bulan April 2026 sekitar 100 orang warga binaan akan kembali dibina di dalam Lapas, tetapi ada beberapa permasalahan diantaranya over capacity, ruang tahanan berkapasitas 180 orang namun faktanya dihuni oleh 425 orang, sarana dan prasarana yang belum memadai seperti kendala air bersih dan septic tank yang belum bisa digunakan, dikhawatirkan menimbulkan penyakit bagi tahanan dan petugas. 

“Pelaksanaan wasmat ini merupakan merupakan pelaksanaan dari Pasal 353-359 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan melaporkan kegiatan wasmat setiap tiga bulan sekali kepada Pimpinan”, jelas Hakim Wasmat, Qisthi Widyastuti kepada Tim Dandapala.

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

Tim wasmat PN Kuala Simpang pada triwulan I tahun 2026 yaitu Reza Bastira Siregar, Frans Martin Sihotang, dan Qisthi Widyastuti, sebelumnya sempat tertunda karena kondisi Lapas dalam proses pemulihan dan tidak bisa dihuni, namun karena tanggung jawab wasmat ini dilaksanakan dan akan dilaporkan kepada pimpinan.

Wasmat ini bukan sekedar formalitas menjalankan tugas yang diberikan pimpinan, namun lebih dari itu ini merupakan tanggung jawab moral dari hakim untuk memantau bahwa proses keadilan bukan hanya selesai sampai di meja sidang saja, tetapi juga menelaah bagaimana pelaksanaan pemidanaan yang telah diputus oleh majelis hakim berdampak terhadap perbaikan perilaku dan pembinaan untuk peningkatan kompetensi atau keahlian dari terpidana, agar ketika keluar dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. (yl/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…