Singkawang, Kalimantan Barat - Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Fachri Widyantoro, mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan depan kantor pengadilan, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 07.53 WIB. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka pada jari tangan yang memerlukan beberapa jahitan.
Berdasarkan keterangan awal, kecelakaan terjadi ketika Fachri mengendarai sepeda motor keluar dari halaman kantor dan hendak berbelok ke kanan. Pada saat bersamaan, terdapat mobil yang hendak memasuki halaman PN Singkawang.
Ketika Fachri melintasi jalan, terjadi benturan dengan sepeda motor lain yang datang dari belakang mobil tersebut. Selain mengakibatkan luka pada Fachri, kecelakaan itu juga menyebabkan kerusakan pada sepeda motor yang dikendarainya.
Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana & Perdata dalam Kecelakaan Kendaraan Otonom Berbasis AI
Pengendara sepeda motor lainnya disebut tidak mengalami luka, tetapi sempat terguncang setelah kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, rencana pertemuan kedua belah pihak belum terwujud sehingga penyelesaian melalui musyawarah belum terlaksana. Upaya tersebut dilakukan guna mencari jalan tengah atas persoalan yang timbul akibat kejadian tersebut.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban keselamatan saat berbelok maupun mendahului kendaraan. Pasal 109 ayat (1) mengatur bahwa pengemudi yang mendahului kendaraan lain harus menggunakan sisi kanan kendaraan yang dilewati, dengan pandangan bebas dan ruang yang mencukupi.
Mengenai akibat kejadian tersebut, Fachri menyampaikan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi. Ia berharap kedua pihak dapat mengambil pelajaran dari musibah yang dialami.
“Saya berharap kita tidak saling menyalahkan. Semoga musibah ini menjadi pelajaran untuk sama-sama introspeksi dan lebih berhati-hati. Yang terpenting, kami sama-sama selamat” ujarnya.
Baca Juga: Urgensi Penggunaan Ikhtisar Musyawarah Sebelum Menjatuhkan Putusan
Kepedulian setelah kecelakaan juga merupakan kewajiban hukum. Pasal 231 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, menolong korban, melapor kepada kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan terkait kejadian.
Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kecelakaan, Pasal 232 juga mengatur kewajiban memberikan pertolongan, melaporkan kejadian, dan/atau memberikan keterangan kepada kepolisian. Pertolongan dapat membantu menyelamatkan korban, sementara keterangan sesuai yang diketahui membantu memperjelas peristiwa kecelakaan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI