Hukum pidana adat secara doktrinal sudah sejak
dahulu dikemukakan oleh para ahli hukum adat. Menurut Hilman Hadikusuma
(1961:307) hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (living law) dan
akan terus hidup selama ada manusia budaya, ia tidak akan dapat dihapus dengan
perundang-undangan. Andaikata diadakan juga undang-undang yang menghapuskannya,
akan percuma juga. Malahan, hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan
sumber kekayaannya oleh karena hukum pidana adat itu lebih erat hubungannya
dengan antropologi dan sosiologi daripada perundang-undangan.
Perkembangan saat ini, konsep hukum pidana yang
hidup dalam masyarakat (living law) telah diakomodasi dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana atau yang biasa disebut sebagai KUHP Nasional. Pasal 597 ayat (1)
KUHP Nasional yang menyebutkan, “Setiap Orang yang melakukan
perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai
perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.”, sehingga asas
legalitas tidak terbatas pada aspek undang-undang melainkan juga meliputi
keberlakukan norma hukum adat.
Sebagai implementasi dari KUHP Nasional yang
mengatur mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, telah
diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 Tentang
Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (PP No.
55/2025). Secara garis besar, regeling ini mengatur perihal hukum yang hidup
dalam masyarakat yaitu tata cara pembentukan peraturan daerah mengenai tindak
pidana adat dan tata cara penanganan tindak pidana adat. Dalam hal penyelesaian
tindak pidana adat pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah.
Baca Juga: Membumikan Asas Alua Jo Patuik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Ranah Minang
Kekosongan Hukum Dalam Mekanisme Musyawarah
Pidana Adat
KUHP Nasional dan PP No. 55 Tahun 2025
menjembatani perspektif pemahaman terhadap living law, yaitu dengan
melembagakan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan penormaan yang bersifat
tertulis melalui peraturan daerah. Meskipun demikian, substansi living law
tetap berasal dari hukum yang tidak tertulis atau biasa dikenal sebagai hukum
adat, tetapi pengakuan dan pemberlakuannya sebagai dasar pemidanaan ditetapkan
dalam bentuk tertulis untuk memberikan kejelasan dan kepastian. Adapun mengenai
penanganan tindak pidana adat sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum yang
hidup dalam masyarakat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.
Penanganan tindak pidana adat melalui musyawarah
diatur dalam Pasal 16 ayat 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2025 yang pada pokoknya menyebutkan
bahwa penanganan tindak pidana adat dilaksanakan melalui musyawarah yang
diselenggarakan oleh Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ayat 3 pada
pasal yang sama menyebutkan, “Musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengikutsertakan korban, Setiap Orang yang diduga melakukan
Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat setempat.”. Selanjutnya
mengenai hasil musyawarah, dapat berupa keputusan yang menentukan
keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal
19 PP No. 55 Tahun 2025. Pertama, dalam hal telah terjadi tindak pidana
adat dan pelaku yang melakukan tindak pidana adat, maka pelaku tersebut wajib
memenuhi kewajiban adat. Kedua, dalam hal telah terjadi tindak pidana
adat dan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana adat dinyatakan tidak
melakukan tindak pidana adat, maka setiap orang tersebut dibebaskan dari
pemenuhan kewajiban adat. Ketiga, dalam hal tidak terjadi tindak pidana
adat, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana adat dibebaskan dari
pemenuhan kewajiban adat.
Dalam PP No. 55 Tahun 2025 terdapat kekosongan
hukum menyangkut musyawarah dalam penanganan tindak pidana adat, diantaranya:
Pertama, belum ditentukan
secara tegas komposisi pihak yang ikut menyelenggarakan musyawarah. Perlu
dipahami bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan organisasi perangkat daerah
yang berada pada Pemerintah Daerah. PP No. 55 Tahun 2025 hanya menyebutkan
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan menyelenggarakan musyawarah,
namun tidak menentukan siapakah disana yang berwenang untuk melaksanakannya
apakah pimpinannya, pejabat strukturalnya, penyidik pegawai negeri sipilnya,
atau pegawai tanpa jabatan pun bisa. Adapun susunan atau komposisi Lembaga Adat
yang dapat melakukan musyawarah lebih tepat diserahkan kepada masing-masing
Lembaga Adat serta menjadi otoritas internal Lembaga Adat, dikarenakan
tiap-tiap masyarakat hukum adat memiliki struktur Lembaga Adat masing-masing.
Kedua, belum ditegaskan mengenai jumlah pihak yang
terlibat dalam musyawarah. PP No. 55 Tahun 2025 memang telah menyebutkan pihak
dalam musyawarah adalah Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan
melibatkan Korban, Terduga, dan Masyarakat Hukum Adat setempat, akan tetapi
mengenai jumlah pihak yang ikut berpartisipasi dalam musyawarah tidak
dinyatakan, diantaranya jumlah pemuka Lembaga Adat, jumlah personil Satuan
Polisi Pamong Praja, maupun jumlah anggota Masyarakat Hukum Adat.
Ketiga, belum ditegaskan
mengenai peran tiap-tiap pihak selama proses musyawarah berlangsung. PP No. 55
Tahun 2025 belum menjelaskan bagaimanakah peran dari kedua entitas
penyelenggara musyawarah. Pengaturan mengenai keterlibatan Masyarakat Hukum
Adat dalam musyawarah juga belum menggambarkan bagaimana peran anggota
Masyarakat Hukum Adat yang ikut berpartisipasi dalam proses musyawarah apakah
sekedar mengikuti musyawarah atau memiliki hak untuk menyatakan pendapat serta
pengambilan keputusan.
Keempat, belum ada
pengaturan manakala terjadi kegagalan musyawarah (deadlock) di antara
para penyelenggara musyawarah. Hal ini merupakan permasalahan yang sangat
fundamental mengingat pokok penanganan tindak pidana adat dilakukan melalui
mekanisme musyawarah yang akan menghasilkan keputusan. PP No. 55 Tahun 2025
belum mengantisipasi suatu keadaan ketika terjadi deadlock diantara para
pihak. Dalam penanganan tindak pidana adat berpotensi terjadi perbedaan
pendapat di antara para pihak yang berakibat pada tidak tercapainya mufakat.
Dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat antara Lembaga Adat dan Satuan Polisi
Pamong Praja, misalnya dalam suatu kasus Lembaga Adat berpendapat bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana adat, sedangkan Satuan Polisi Pamong
Praja menyatakan bahwa seseorang tersebut tidak melakukan tindak pidana adat.
Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan tindak
pidana adat melalui mekanisme musyawarah.
Kesimpulan
KUHP Nasional dan PP No. 55 Tahun 2025 telah
menghidupkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui penanganan pidana adat
berbasis musyawarah. Hasil musyawarah berupa suatu keputusan yang menyatakan
seseorang melakukan atau tidak melakukan tindak pidana adat maupun menyatakan
tidak terjadi tindak pidana adat, yang akan menentukan apakah seseorang
tersebut dihukum atau dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat. Meskipun
demikian, masih terdapat kekosongan hukum dalam penanganan tindak pidana adat
melalui musyawarah yakni ketiadaan pengaturan mengenai komposisi, jumlah, dan
peran dari para pihak serta teknis musyawarah ketika gagal mencapai mufakat.
Saran
Baca Juga: Urgensi Penggunaan Ikhtisar Musyawarah Sebelum Menjatuhkan Putusan
Guna menjamin kepastian hukum prosedural dalam
praktik penanganan tindak pidana adat maka semestinya diatur mengenai
komposisi, jumlah, dan peran dari para pihak serta mengenai teknis musyawarah
khususnya dalam hal terjadi kegagalan mencapai mufakat. Diperlukan pembahasan
lebih lanjut sebagai langkah penyempurnaan aturan agar terdapat kejelasan dalam
penyelesaian perbedaan pendapat antara Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong
Praja dalam musyawarah pidana adat, misalnya dengan jalan suara terbanyak dalam
pengambilan keputusan ketika tidak tercapai musyawarah mufakat. Selain itu, sebagai
opsi terakhir juga dimungkinkan wewenang dari lembaga lain atau lembaga yang
lebih tinggi untuk memberikan kepastian penyelesaian atas kegagalan dalam mencapai
keputusan hasil musyawarah, misalnya perkara tindak pidana adat dilimpahkan
kepada pengadilan negari melalui kejaksaan negeri untuk diselesaikan berdasarkan
hukum acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI