Cari Berita

Menyingkap Kekosongan Hukum Musyawarah Pidana Adat dalam PP No. 55 Tahun 2025

Erwin Radon Ardiyanto (Hakim PN Banjarbaru) - Dandapala Contributor 2026-08-14 12:00:22
Dok. Ist.

Hukum pidana adat secara doktrinal sudah sejak dahulu dikemukakan oleh para ahli hukum adat. Menurut Hilman Hadikusuma (1961:307) hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada manusia budaya, ia tidak akan dapat dihapus dengan perundang-undangan. Andaikata diadakan juga undang-undang yang menghapuskannya, akan percuma juga. Malahan, hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan sumber kekayaannya oleh karena hukum pidana adat itu lebih erat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi daripada perundang-undangan.

Perkembangan saat ini, konsep hukum pidana yang hidup dalam masyarakat (living law) telah diakomodasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut sebagai KUHP Nasional. Pasal 597 ayat (1) KUHP Nasional yang menyebutkan, Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.”, sehingga asas legalitas tidak terbatas pada aspek undang-undang melainkan juga meliputi keberlakukan norma hukum adat.

Sebagai implementasi dari KUHP Nasional yang mengatur mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (PP No. 55/2025). Secara garis besar, regeling ini mengatur perihal hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu tata cara pembentukan peraturan daerah mengenai tindak pidana adat dan tata cara penanganan tindak pidana adat. Dalam hal penyelesaian tindak pidana adat pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah.

Baca Juga: Membumikan Asas Alua Jo Patuik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Ranah Minang

Kekosongan Hukum Dalam Mekanisme Musyawarah Pidana Adat

KUHP Nasional dan PP No. 55 Tahun 2025 menjembatani perspektif pemahaman terhadap living law, yaitu dengan melembagakan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan penormaan yang bersifat tertulis melalui peraturan daerah. Meskipun demikian, substansi living law tetap berasal dari hukum yang tidak tertulis atau biasa dikenal sebagai hukum adat, tetapi pengakuan dan pemberlakuannya sebagai dasar pemidanaan ditetapkan dalam bentuk tertulis untuk memberikan kejelasan dan kepastian. Adapun mengenai penanganan tindak pidana adat sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum yang hidup dalam masyarakat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.

Penanganan tindak pidana adat melalui musyawarah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2025 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa penanganan tindak pidana adat dilaksanakan melalui musyawarah yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ayat 3 pada pasal yang sama menyebutkan, Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan korban, Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat setempat.”. Selanjutnya mengenai hasil musyawarah, dapat berupa keputusan yang menentukan keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 PP No. 55 Tahun 2025. Pertama, dalam hal telah terjadi tindak pidana adat dan pelaku yang melakukan tindak pidana adat, maka pelaku tersebut wajib memenuhi kewajiban adat. Kedua, dalam hal telah terjadi tindak pidana adat dan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana adat dinyatakan tidak melakukan tindak pidana adat, maka setiap orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat. Ketiga, dalam hal tidak terjadi tindak pidana adat, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana adat dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat.

Dalam PP No. 55 Tahun 2025 terdapat kekosongan hukum menyangkut musyawarah dalam penanganan tindak pidana adat, diantaranya:

Pertama, belum ditentukan secara tegas komposisi pihak yang ikut menyelenggarakan musyawarah. Perlu dipahami bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan organisasi perangkat daerah yang berada pada Pemerintah Daerah. PP No. 55 Tahun 2025 hanya menyebutkan Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan menyelenggarakan musyawarah, namun tidak menentukan siapakah disana yang berwenang untuk melaksanakannya apakah pimpinannya, pejabat strukturalnya, penyidik pegawai negeri sipilnya, atau pegawai tanpa jabatan pun bisa. Adapun susunan atau komposisi Lembaga Adat yang dapat melakukan musyawarah lebih tepat diserahkan kepada masing-masing Lembaga Adat serta menjadi otoritas internal Lembaga Adat, dikarenakan tiap-tiap masyarakat hukum adat memiliki struktur Lembaga Adat masing-masing.

Kedua,  belum ditegaskan mengenai jumlah pihak yang terlibat dalam musyawarah. PP No. 55 Tahun 2025 memang telah menyebutkan pihak dalam musyawarah adalah Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan Korban, Terduga, dan Masyarakat Hukum Adat setempat, akan tetapi mengenai jumlah pihak yang ikut berpartisipasi dalam musyawarah tidak dinyatakan, diantaranya jumlah pemuka Lembaga Adat, jumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja, maupun jumlah anggota Masyarakat Hukum Adat.

Ketiga, belum ditegaskan mengenai peran tiap-tiap pihak selama proses musyawarah berlangsung. PP No. 55 Tahun 2025 belum menjelaskan bagaimanakah peran dari kedua entitas penyelenggara musyawarah. Pengaturan mengenai keterlibatan Masyarakat Hukum Adat dalam musyawarah juga belum menggambarkan bagaimana peran anggota Masyarakat Hukum Adat yang ikut berpartisipasi dalam proses musyawarah apakah sekedar mengikuti musyawarah atau memiliki hak untuk menyatakan pendapat serta pengambilan keputusan.

Keempat, belum ada pengaturan manakala terjadi kegagalan musyawarah (deadlock) di antara para penyelenggara musyawarah. Hal ini merupakan permasalahan yang sangat fundamental mengingat pokok penanganan tindak pidana adat dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang akan menghasilkan keputusan. PP No. 55 Tahun 2025 belum mengantisipasi suatu keadaan ketika terjadi deadlock diantara para pihak. Dalam penanganan tindak pidana adat berpotensi terjadi perbedaan pendapat di antara para pihak yang berakibat pada tidak tercapainya mufakat. Dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat antara Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja, misalnya dalam suatu kasus Lembaga Adat berpendapat bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana adat, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa seseorang tersebut tidak melakukan tindak pidana adat. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan tindak pidana adat melalui mekanisme musyawarah.

Kesimpulan

KUHP Nasional dan PP No. 55 Tahun 2025 telah menghidupkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui penanganan pidana adat berbasis musyawarah. Hasil musyawarah berupa suatu keputusan yang menyatakan seseorang melakukan atau tidak melakukan tindak pidana adat maupun menyatakan tidak terjadi tindak pidana adat, yang akan menentukan apakah seseorang tersebut dihukum atau dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat. Meskipun demikian, masih terdapat kekosongan hukum dalam penanganan tindak pidana adat melalui musyawarah yakni ketiadaan pengaturan mengenai komposisi, jumlah, dan peran dari para pihak serta teknis musyawarah ketika gagal mencapai mufakat.

Saran

Baca Juga: Urgensi Penggunaan Ikhtisar Musyawarah Sebelum Menjatuhkan Putusan

Guna menjamin kepastian hukum prosedural dalam praktik penanganan tindak pidana adat maka semestinya diatur mengenai komposisi, jumlah, dan peran dari para pihak serta mengenai teknis musyawarah khususnya dalam hal terjadi kegagalan mencapai mufakat. Diperlukan pembahasan lebih lanjut sebagai langkah penyempurnaan aturan agar terdapat kejelasan dalam penyelesaian perbedaan pendapat antara Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam musyawarah pidana adat, misalnya dengan jalan suara terbanyak dalam pengambilan keputusan ketika tidak tercapai musyawarah mufakat. Selain itu, sebagai opsi terakhir juga dimungkinkan wewenang dari lembaga lain atau lembaga yang lebih tinggi untuk memberikan kepastian penyelesaian atas kegagalan dalam mencapai keputusan hasil musyawarah, misalnya perkara tindak pidana adat dilimpahkan kepada pengadilan negari melalui kejaksaan negeri untuk diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…