Cari Berita

Pelukan Haru Antara Korban dan Terdakwa Mewarnai Putusan di PN Soe NTT

Bintoro Wisnu P - Dandapala Contributor 2025-10-28 15:00:57
dok. PN Soe

Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT)- Pengadilan Negeri (PN) Soe, telah menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan nilai keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara penganayaan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.


Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gustav Bless Kupa dengan hakim anggota Dewangga dan Veronika Yoel menyatakan bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I TB, Terdakwa II RB dan Terdakwa III DB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.


“Menyatakan Terdakwa I,Terdakwa II dan Terdakwa III, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari” ujar Ketua Majelis dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang, Gedung PN Soe, Jl. Basuki Rahmat No.1, Taubneno, Kec. Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Tim (23/10).

Baca Juga: Menguak Misteri Suku Boti: Masyarakat Hukum Adat Pulau Timor


Dalam fakta hukum Ketua Majelis menyampaikan peristiwa bermula ketika Korban bersama keluarganya menghadiri acara resepsi pernikahan di Desa Oebon, setelah acara selesai sekitar kemudian Korban bermaksud untuk kembali ke tempat penginapan. Ketika sedang berjalan menuju tempat penginapan tersebut, tiba-tiba Terdakwa I memukul Korban dengan tangan kanan di bagian tengkuk hingga Korban terjatuh ke depan dengan posisi berlutut karena mengira Korban yang membuat keributan kemudian Terdakwa II datang mengambil kursi plastik berwarna hijau dan memukul bagian punggung Korban dengan kursi tersebut, kemudian Terdakwa III datang dan menendang bagian pinggang korban, korban tidak sempat melakukan perlawanan dan hanya menutupi kepala dengan kedua tangan untuk melindungi diri.


Selama kejadian pengeroyokan tersebut, warga yang berteriak dan menegur Para Terdakwa dengan berkata, “We besong mau kasih mati orang pu anak ko!” (“Kalian mau membunuh anak orang kah!”), sehingga setelah teguran tersebut membuat Para Terdakwa berhenti melakukan pengeroyokan.


Suasana Haru terjadi di dalam ruang Persidangan pengadilan Negeri Soe saat Para Terdakwa meminta maaf dan memeluk korban. “Majelis menilai adanya itikad baik dari Para Terdakwa, dikarenakan Para Terdakwa dengan Korban sudah ada kesepakatan perdamaian yaitu telah memberi uang santunan kepada Saksi Korban sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang denda adat sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);” terang Gustav Bless Kupa.

Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan


Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa yang meresahkan Masyarakat dan memberikan Luka kepada Korban. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain Para Terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban, Para Terdakwa menyesali perbuatannya san telah berdamai dengan korban, serta Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 


Tujuan keadilan restoratif bukanlah menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memastikan korban dipulihkan kondisinya dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat diperbaiki”. Keberhasilan PN Soe ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan dapat bertransformasi dari pendekatan yang semata-mata menghukum menjadi pendekatan yang memulihkan dan membangun kembali harmoni sosial. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…