Pekanbaru. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan dan Pengawasan bagi Pimpinan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada tiga lingkungan peradilan serta aparatur peradilan se-Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Riau.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof.Yanto, dan dihadiri oleh para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di Provinsi Riau, beserta para hakim, panitera, sekretaris, dan aparatur peradilan lainnya.
Dalam arahannya, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, bersih, dan berintegritas. Namun demikian, peningkatan kesejahteraan tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan, penegakan kode etik secara konsisten, serta pembangunan budaya integritas yang kuat di seluruh lingkungan peradilan.
Baca Juga: Sinergi PT Riau & Kanwil Kemenkum, Perkuat Layanan Konsultasi Hukum & Pendampingan Mediasi Digital

Beliau juga menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Hakim yang memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim. Menurutnya, kebijakan tersebut membawa konsekuensi berupa meningkatnya tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan.
“Peningkatan kesejahteraan harus dibalas dengan peningkatan integritas, kualitas kinerja, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain kesejahteraan hakim, Mahkamah Agung juga terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan nonhakim, termasuk panitera, jurusita, jurusita pengganti, serta aparatur kesekretariatan. Upaya tersebut dinilai penting karena keberhasilan penyelenggaraan peradilan merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur peradilan yang profesional dan berintegritas.
Pada aspek pengawasan, Ketua Muda Pengawasan menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, setiap aparatur peradilan dituntut untuk senantiasa menjaga perilaku, profesionalisme, serta menjunjung tinggi kode etik, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Beliau mengingatkan agar seluruh hakim dan aparatur pengadilan menjauhi perilaku yang berpotensi mencederai martabat lembaga peradilan, termasuk gaya hidup hedonis, perilaku flexing di media sosial, serta berbagai tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pesan utama yang menjadi penekanan dalam kegiatan tersebut adalah penerapan prinsip “Zero Tolerance” terhadap transaksi perkara. Ketua Muda Pengawasan menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi, suap, gratifikasi, jual beli perkara, percaloan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun di lingkungan peradilan.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat memperjualbelikan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang mencederai marwah lembaga peradilan,” tegasnya.
Dalam penutup arahannya, beliau menyampaikan bahwa terhadap setiap pelanggaran yang bersifat transaksional di lingkungan peradilan hanya terdapat dua konsekuensi yang tegas, yakni pidana penjara atau pemberhentian dari jabatan. Oleh sebab itu, seluruh insan peradilan diminta menjadikan integritas sebagai harga mati dalam menjalankan amanah yang diberikan negara.
“Tidak ada ruang maaf bagi transaksi perkara. Integritas adalah harga mati bagi insan peradilan,” ujar Ketua Muda Pengawasan.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah Provinsi Riau semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Baca Juga: Ketua PT Riau: Penguatan Integritas hingga Zero Pengaduan jadi Prioritas Peradilan
Sebagai penutup, Ketua Muda Pengawasan mengingatkan bahwa integritas sejati tidak hanya terlihat ketika seseorang berada dalam pengawasan, tetapi justru ketika tidak ada seorang pun yang melihat.
“Integritas tidak diukur saat diawasi, tetapi saat tidak ada seorang pun yang melihat,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI