Cari Berita

Pemerkosa Disabilitas Dihukum 8 Tahun Penjara oleh PN Sanggau Kalbar

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-10-13 10:10:30
PN Sanggau (dok.ist)

Sanggau- Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis pidana 8 tahun kepada Terdakwa pelaku persetubuhan terhadap seorang perempuan. Korban merupakan penyandang disabilitas.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang wanita yang sedang dalam keadaan tidak berdaya’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis, Erslan Abdillah, didampingi Adiansyah Nurahman dan Jau’za Lasta Kautsar, sebagai hakim anggota di Ruang Sidang PN Sanggau pada Kamis (9/10/2025) lalu.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Oktober tahun 2024 merupakan awal mula persetubuhan dilakukan pada siang hari yang mana pada saat itu bapak mertua dan istri terdakwa pergi ke kebun yang mana terdakwa sedang beristirahat bekerja. Kemudian terdakwa melihat Korban sedang tertidur dan terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Korban.

Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas

“Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Korban dalam keadaan tertidur setelah itu Terdakwa berkata kepada Korban ‘jangan Bilang Sama Orang’. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi. Kemudian 2 minggu setelah kejadian pertama Terdakwa melihat Korban terbaring di kamarnya kemudian langsung membuka pakaian Korban,” tutur Ketua Majelis membacakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kejadian tersebut kembali berulang sekitar bulan Januari tahun 2025 dan yang terakhir pada bulan April tahun 2025. Pada waktu siang hari Terdakwa pulang lebih dulu untuk membawa hasil panen padi di rumah dan melihat situasi sepi Terdakwa melihat Korban dalam kamarnya lalu Terdakwa langsung menyetubuhi korban dan berkata ‘Jangan bilang sama orang’.

“Pada tanggal 10 Mei 2025 telah dilaksanakan upaya penyelesaian secara adat oleh pihak keluarga dan Terdakwa mengakui perbuatan kemudian pihak keluarga melaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian,” lanjut Ketua Majelis membacakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Ramah Disabilitas, PN Bekasi MoU dengan HWDI

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan korban bahwa korban mengalami keterbelakangan dalam berbicara dan berpikir berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi korban dinyatakan Intellectual Disability tingkat berat atau diagnosa (mengacu pada DSM-5): F72 - (Severe Intelectuall Disability).

“Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengandung anak Terdakwa dan pada saat diperiksa di persidangan baru saja melahirkan. Jarak antara tempat korban dengan PN Sanggau diperlukan waktu tempuh yang cukup panjang serta jika hujan jalan tersebut tidak dapat dilewati. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap korban dilaksanakan secara teleconference,” tutur Adiansyah Nurahman, Hakim Anggota I kepada Tim DANDAPALA. (Intan Hendrawati/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI