Cari Berita

PN Purwodadi Hukum Guru yang Cabuli Siswi Selama 15 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 20:05:24

Grobogan- Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Jawa Tengah (Jateng), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada guru berinisial R. Ia terbukti mencabuli seorang siswinya.“Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” kata ketua majelis Pranata Subhan dalam sidang di PN Purwodadi, Kamis (24/4/2025) kemarin.Majelis hakim menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Selain penjara 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan dalam putusan itu antara lain yakni posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi korban. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara.Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ibu korban kasus pencabulan ini menyatakan puas atas putusan tersebut. (asp/asp)

Inkrah! Vonis 14 Tahun Bui ke Pemilik Ponpes di Kasus Pencabulan Santri

article | Berita | 2025-03-13 20:10:24

Trenggalek- PN Trenggalek, Jawa Timur pada hari Kamis (27/2/2025) menyidangkan perkara pidana nomor107/Pid.Sus/2024 PN Trk atas nama Terdakwa Imam Syafi’I  dengana agenda pembacaan putusan. Vonis itu kini sudah inkrah atau berkekuatan hukim tetap.  Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dian Nur Pratiwi dengan didampingi oleh Marshias Merepaul Ginting dan ZakkyIkhsan Samad sebagai Hakim Anggota menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah memaksa Anak AC melakukan persetubuhan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 14 (empat belas) tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah). Majelis Hakim dalam putusannya juga membebankanTerdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak AC sejumlah Rp106.541.500,00 (seratus enam juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah). Majelis Hakim dalam pertimbangannya menganggap hubungan badan yang terjadi di antara Terdakwa dan Anak Korban tidak terjadi atas keinginan bersama melainkan karena adanya relasi kuasa yang kuat. “Bahwa memperhatikan keterangan Anak Korban AC, bukti surat Laporan Psikologisnya, dan bukucatatannya tersebut maka diketahui perbuatan asusilayang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban AC bukanlah sepenuhnya didasarkan atas keinginanbersama, melainkan adanya bentuk relasi kuasa yang kuat, sehingga membuat Anak Korban AC mau, memerima, dan mengikuti perbuatan atau ajakan yang dilakukan oleh Terdkwa, hal ini dikarenakan status Terdakwa yang harus ditaati  dan dihormati (baikselaku Pemilik dan sekaligus Pengajar di tempat Anak Korban AC melangsungkan pendidikannya)”, ucap Ketua majelis yang juga Ketua PN Trenggalek pada persidangan 27 Februari 2024 tersebut. Terdakwa yang sedari awal perkara tersebutmembantah tuduhan persetubuhan tersebut oleh Majelis Hakim dianggap sebagai bantahan yang tidak berdasar karena bantahan tersebut tidak dilandasi oleh alat bukti maupun barang bukti yang cukup. Majelis Hakim juga menganggap alasan Terdakwa yang mengalami sakit hernia sehingga membuat ala tkelaminnya tidak dapat ereksi tidak dapat dibuktikan keberannya. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menganggapbukti-bukti yang terungkap dipersidangan terutama DNA yang menyatakan anak yang dilahirkan Anak Korban AC adalah anak biologis Terdakwa yang diambil dan dibuat berita acaranya di bawah sumpah jabatan tidak dapat dibantah oleh Terdakwa secara hukum. “….. terlebih telah adanya hasil pemeriksaan tes DNA (yang dibuat di bawah sumpah jabatan) sebagaimanadi atas yang menerangkan Anak yang dilahirkan oleh Anak Korban AC merupakan Anak biologis Terdakwadan adanya hasil pemeriksaan psikologi terhadapTerdakwa sebagaimana diterangkan oleh Ahli maupunbukti surat untuk itu, yang menerangkan sekalipunmemiliki konsistensi dalam keterangannya, akan tetapimemiliki cenderung tidak akurat dan tidak dapatdipercaya, karena dalam hal ini, penyangkalantersebut tidak dibuktikan oleh Terdakwa baik mengenaikondisi riwayat kesehatannya yang tidak bisa ereksi, ketidakbenaran hasil tes DNA maupun mengenaipenyangkalan-penyangkalan Terdakwa lainnya, meskipun dalam perkara a quo, Terdakwa sudahdiberikan kesempatan untuk melakukan tes DNA mandiri maupun mengajukan alat bukti baik itu suratataupun saksi yang mendukung penyangkalannya”, tegas Dian. Perkara tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek karena pelaku adalah seorang pemilik Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang cukup dihormati. Terdakwa yang awalnya membantah seluruh dakwaan Penuntut Umum akhirnya menerima putusan MajelisHakim dengan tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.

Tok! PN Cianjur Hukum Kakek 13 Tahun Penjara karena Cabuli 3 Anak

article | Berita | 2025-03-05 12:10:33

Cianjur-Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap MR (65). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab dia terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak yang usianya di bawah 7 tahun.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Yang Menimbulkan Korban Lebih Dari 1 (satu) Orang’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis Fitria Septriana dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (5/3/2025).Kasus bermula ketika ketiga anak korban tersebut sedang bermain bersama di depan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak masing-masing anak korban tersebut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan akhirnya dengan iming-iming uang diajak ke dalam kamar secara bergantian. Saat berada di dalam kamar, Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam dan memegang alat kelamin anak korban, hingga akhirnya memasukan jarinya ke dalam alat kelamin anak korban. Setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada masing-masing anak korban tersebut.“Kasus tersebut terungkap, setelah teman dari ketiga anak korban tersebut, menceritakan perbuatan Terdakwa kepada salah satu saksi, sehingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil visum yang ada menunjukkan kalau pada masing-masing selaput dara ketiga anak korban tersebut ditemukan robekan,” ucap Fitria Septriana yang didampingi hakim anggota Noema Dia Anggraini dan Raja Bonar Wansi Siregar.  Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan ketiga anak korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti.  Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan ketiga anak korban menjadi keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. Sedangkan sikap Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya, menjadi keadaan yang meringankan.   Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.