Cari Berita

Perdana, PN Rangkasbitung Terapkan Plea Bargain di Kasus Pencurian Terpal

Humas PN Rangkasbitung - Dandapala Contributor 2026-02-25 11:45:44
Dok. PN Rangkasbitung

Rangkasbitung, Banten – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan putusan dengan acara pemeriksaan singkat terhadap Terdakwa Ani Sutarni yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana putusan PN Rangkasbitung yang dibacakan pada hari Selasa (24/2).

“Menyatakan Terdakwa Ani Sutarni Bin Oman (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ucap Hakim Tunggal Sarai Dwi Sartika.

Kejadian tersebut berawal Terdakwa dalam mengambil 4 buah terpal milik PT Cemindo Gemilang oleh Terdakwa dengan cara merusak dan merobek terpal menggunakan pisau yang terpasang di area OLBC A TIANG 170 dalam beberapa bagian dan kemudian diangkut dan disimpan dirumah Terdakwa yang mana perbuatan Terdakwa itu dilakukan dengan tujuan untuk digunakan untuk saung ataupun dijual kembali.

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP

Adapun perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 4 terpal tersebut dilakukan dalam rentang waktu pada tanggal 23 November 2025, 24 November 2025, 26 November 2025 dan tanggal 28 November 2025, yang mana perbuatan mengambil terpal tersebut tanpa izin, sehingga PT.Cemindo Gemilang selaku pemilik terpal terpal tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp8.212.500,00.

Dalam pertimbangannya, Sarai Dwi Sartika selaku hakim Tunggal mempertimbangkan bentuk kesalahan Terdakwa dilakukan dengan sengaja, yang mana motif Terdakwa melakukan perbuatannya mengambil terpal tersebut untuk kebutuhan pribadinya yaitu untuk saung mikinya, namun karena ada tawaran pembelian terpal-terpal tersebut dan Terdakwa memerlukan uang kemudian Terdakwa berencana menjual terpal tersebut seharga 400 ribu rupiah.

Selanjutnya, Hakim juga mempertimbangkan penerapan Pasal 234 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka penjatuhan pidana terhadap Terdakkwa telah diatur tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP

Adapun hal-hal yang memberatkan seperti Terdakwa telah merugikan PT.Cemindo Gemilang dan membahayakan keadaan sekitar karena terpal digunakan sebagai penutup tebing tanah agar tidak longsor sementara hal-hal yang meringankan salah satunya adalah terdakwa telah melakukan pengakuan bersalah.

Terhadap putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (zm/wi/bagus mizan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…