Cari Berita

Penipuan Investasi Berujung Perdamaian, PN Maros Terapkan Pidana Pengawasan

Tim Redaksi - Dandapala Contributor 2026-01-28 15:00:03
Dok. Ist

Maros- Pengadilan Negeri (PN) Maros menjatuhkan pidana pengawasan terhadap dua terdakwa perkara penipuan investasi dalam Putusan Nomor 149/Pid.B/2025/PN Mrs yang dibacakan pada Rabu (28/1). Putusan ini mencerminkan penerapan pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara bermula pada Juni 2022 ketika Terdakwa II, Abdul Asis selaku komisaris PT Giri Hasanuddin Nusantara, mengajak korban, Syahril, untuk berinvestasi di perusahaannya dengan janji keuntungan 10 % per bulan dan pengembalian modal paling lambat Januari 2023. Korban kemudian menyetorkan dana investasi awal sebesar Rp100 juta yang disertai perjanjian tertulis berupa pembayaran keuntungan secara bertahap selama beberapa bulan.

Namun, sebelum perjanjian investasi pertama berakhir, Terdakwa I, Abd. Majid Dg Rukka selaku Direktur PT Giri Hasanuddin, bersama Terdakwa II kembali menawarkan penambahan modal investasi dengan dalih akan adanya pencairan dana proyek bernilai besar. Untuk meyakinkan korban, Para Terdakwa menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan dalam jangka waktu satu bulan dan menyerahkan sebuah cek senilai Rp110 juta sebagai jaminan.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa pada saat cek diserahkan, Para Terdakwa mengetahui kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk pencairan dana tersebut.

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa berupa janji pengembalian dana dalam waktu singkat disertai penyerahan cek kosong merupakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang mendorong korban menyerahkan tambahan dana investasi sebesar Rp100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak pembelaan penasihat hukum Para Terdakwa yang menyatakan perkara ini merupakan sengketa perdata. Menurut Majelis, meskipun perkara bermula dari hubungan perjanjian investasi, namun tindakan Para Terdakwa yang disertai kebohongan dan penyerahan cek kosong telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional. Majelis mencatat adanya perdamaian antara Para Terdakwa dan korban yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai tertanggal 20 November 2025, disertai penggantian kerugian sebesar Rp80 juta serta pernyataan korban telah memaafkan perbuatan Para Terdakwa. Selain itu, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif Para Terdakwa selama persidangan, status Para Terdakwa yang belum pernah dihukum, kondisi kesehatan Terdakwa I, serta tanggung jawab keluarga yang melekat pada Terdakwa II.

Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” tegas Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh saat membacakan putusan, didampingi Para Hakim Anggota Ikhsan Ismail dan ST. Muflihah Rahmah. 

Putusan ini menunjukkan komitmen peradilan dalam menerapkan pidana pengawasan sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pengawasan, perbaikan perilaku, serta pemulihan hubungan sosial, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban. (Sri Septiany Arista Yufeny/ikaw/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…