Lampung Tengah – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung, Ennierlia Arientowaty menerbitkan 2 penetapan penghentian penyidikan atas perkara penggelapan yang diajukan oleh Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, masing-masing terhadap tersangka AP dan KS. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara penggelapan karnel yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perkara tersebut bermula ketika pelapor memerintahkan 2 karyawan tokonya, AP dan KS, untuk memuat karnel dan mengirimkannya ke pabrik rekanan. Namun, karnel yang dikirim kemudian ditolak (reject) oleh pihak pabrik karena tidak memenuhi standar kualitas. Setelah dilakukan penelusuran, AP dan KS mengakui telah menukar karnel tersebut dan menjualnya untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp98 juta dan melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Dalam proses penyidikan,
diketahui bahwa para tersangka bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami
korban. Atas dasar tersebut, penyidik menempuh penyelesaian perkara melalui
mekanisme keadilan restoratif. Keberhasilan proses tersebut kemudian ditindaklanjuti
dengan permohonan penetapan penghentian penyidikan yang diajukan oleh penyidik
kepada Ketua PN Gunung Sugih pada Rabu (21/01).
Sebelum menerbitkan penetapan, Ketua PN Gunung Sugih terlebih dahulu memeriksa kesesuaian hasil kesepakatan para pihak dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai pemenuhan syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif, serta pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh persyaratan dinyatakan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) KUHAP.
Atas dasar tersebut, Ketua PN Gunung Sugih menerbitkan penetapan penghentian penyidikan yang memuat kesepakatan antara para tersangka dan korban, dengan salah satu amar menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan yang diajukan oleh Polres Lampung Tengah. Penerbitan penetapan ini juga sejalan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang antara lain mengatur tenggat waktu dan kelengkapan permohonan penetapan penghentian penyidikan.
Baca Juga: Simpan HP Hasil Curian, Pelaku Dipenjara 5 Bulan oleh PN Gunung Sugih
Peristiwa ini menjadi salah satu
tonggak penting dalam pelaksanaan KUHAP baru di Indonesia, khususnya di wilayah
Kabupaten Lampung Tengah. Penerapan mekanisme keadilan restoratif menunjukkan
pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada
pemidanaan, tetapi juga menekankan pemulihan kerugian korban serta pemberian
kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahannya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (zm/wi/aryatama hibrawan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI