Cari Berita

Penyuluhan Hukum di Tegallalang, PN Gianyar Tegaskan Tak Ada Pelayanan Transaksional

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor
2026-10-27 19:15:00
Dok. Ist

Gianyar, Bali - Membangun desa sadar hukum dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan cara menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar. Pesan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa dan Lembaga Desa Tegallalang yang berlangsung di Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Selasa (27/10).

Menghadirkan Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Gianyar, Bentiga Naraotama, sebagai narasumber, kegiatan ini membahas berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat desa. Materi meliputi pencegahan tindak pidana, perlindungan anak, penyelesaian sengketa perdata, hingga pentingnya tertib administrasi dan akses terhadap keadilan (access to justice).

Dalam pemaparannya, Bentiga menjelaskan bahwa kesadaran hukum perlu tumbuh menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diharapkan menaati hukum karena memahami manfaatnya bagi kehidupan bersama, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi.

Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan

Pembangunan desa sadar hukum mencakup akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Kesadaran tersebut diharapkan turut menciptakan ketertiban, menjaga kedamaian sosial, dan mendukung iklim yang kondusif bagi pembangunan ekonomi desa.

Sejumlah perilaku yang menjadi perhatian dalam materi penyuluhan antara lain kepatuhan membayar pajak, pencegahan perkawinan anak, rendahnya angka kriminalitas, serta kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Pada bidang pidana, materi menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa, masyarakat, dan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi secara berkelanjutan dan kebiasaan saling mengingatkan menjadi bagian dari upaya melindungi warga dari dampak buruk narkoba.

Perlindungan anak juga mendapat perhatian. Perangkat desa dan lembaga desa didorong untuk mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta melibatkan instansi terkait guna mencegah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu, dalam persoalan perdata, peserta diperkenalkan pada berbagai sengketa yang dapat muncul di tengah masyarakat, seperti sengketa tanah, jual beli, dan utang piutang. Materi penyuluhan menekankan pentingnya mengupayakan perdamaian sebelum persoalan berkembang menjadi gugatan di pengadilan.

Sebagai pihak yang dekat dengan masyarakat, perangkat desa memiliki peran strategis untuk mendorong dialog dan membantu mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Penyelesaian secara damai dapat menjadi jalan untuk menjaga hubungan sosial sekaligus menghindari sengketa yang berkepanjangan.

Pembahasan turut mencakup perkara permohonan yang berkaitan dengan kepentingan hukum seseorang, termasuk persoalan status dan administrasi kependudukan. Peserta diingatkan agar pengurusan administrasi dilakukan secara benar, berdasarkan keadaan yang sebenarnya, serta tidak digunakan sebagai sarana penyelundupan hukum.

Pada akhir sesi, Bentiga menyampaikan pesan tegas mengenai integritas peradilan. Ia mengingatkan seluruh peserta dan perangkat desa agar tidak mencoba mendekati hakim maupun aparatur peradilan untuk memengaruhi penanganan perkara.

“Jika ada terlintas di benak Bapak Ibu yang beperkara ingin gunakan ‘jalan pintas’, saya tegaskan tidak ada layanan transaksional di PN Gianyar,” tegas pria yang akrab disapa Pak Ben tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Gianyar tidak pernah menjanjikan suatu gugatan ataupun permohonan pasti dikabulkan. Hasil pemeriksaan perkara bergantung pada pembuktian yang diajukan para pihak dan penilaian hakim berdasarkan hukum.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Prima, PT Denpasar Lakukan Pengawasan di PN Gianyar

Karena itu, masyarakat diminta tidak memercayai pihak yang mengaku dapat mengatur hasil perkara ataupun menjanjikan putusan tertentu dengan imbalan.

“Sebagaimana SE Sekma No. 17 Tahun 2019, apabila ada pihak yang menjanjikan kemenangan, bisa memberatkan, meringankan hukuman hingga membebaskan seseorang dari hukuman, maka kami minta agar orang tersebut dilaporkan kepada KPK, Badan Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Ketua PN Gianyar. Tidak ada toleransi untuk perbuatan tercela dan nirintegritas di PN Gianyar,” tutupnya. (Ikaw/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…