Jakarta – Mahkamah Agung (MA) terus menyempurnakan rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi. Untuk itu, Tim Teknis dan Tim Kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Korporasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Panitera, Gedung MA RI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ketua Tim Teknis Pokja yang juga Hakim Agung Kamar Pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyampaikan bahwa Raperma ini disusun sebagai tindak lanjut pembentukan Pokja atas inisiatif Ketua MA, dan dimaksudkan untuk melengkapi Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Pudjo menjelaskan, tiga tim kerja dilibatkan untuk menyiapkan naskah urgensi, hasil penelitian, dan rancangan peraturan. Bahan tersebut kemudian dikritisi dan didalami oleh tim teknis, sekaligus menjadi dasar untuk menyepakati isu yang masih perlu disempurnakan. Ia mengapresiasi kerja tim internal yang menurutnya menunjukkan bahwa MA mampu menyusun kebijakan berbasis kajian dengan sumber daya sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga.
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta putusan pengadilan. Putusan yang diteliti dibagi dalam tiga periode: sebelum berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016, periode 2017–2025, dan setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.
Hasilnya, indikator kesalahan korporasi belum diterapkan secara seragam, pertimbangan faktor pemberat dan peringan belum sistematis, dan belum ada metode bersama yang mengaitkan besaran denda dengan kerugian, keuntungan, tingkat kesalahan, serta rekam jejak korporasi.
Penelitian juga menelaah persoalan uang pengganti dan pemulihan akibat tindak pidana. Dalam sejumlah perkara, dampak pemidanaan terhadap tenaga kerja dan perekonomian turut dipertimbangkan, termasuk konsekuensi penutupan perusahaan. Persoalan lain menyangkut pelaksanaan pidana ketika aset korporasi tidak mencukupi untuk membayar denda atau uang pengganti. Menurut Pudjo, praktik tersebut memerlukan batasan yang jelas, terutama terkait hubungan antara pertanggungjawaban korporasi dan tanggung jawab pribadi pengurusnya.
Tim peneliti juga menyoroti pentingnya kelengkapan identitas korporasi dan ketepatan pihak yang mewakilinya dalam proses peradilan. Untuk perkara setelah berlakunya KUHP Nasional, pertimbangan atas faktor-faktor pemidanaan korporasi dinilai perlu dituangkan secara lebih eksplisit.
Atas dasar temuan itu, tim merekomendasikan pedoman teknis dengan model penilaian (scoring) berbasis indikator agar hakim dapat menilai perkara secara lebih terstruktur, disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Sejumlah isu masih perlu disepakati tim teknis, antara lain kesesuaian variabel penilaian dengan Pasal 56 KUHP, arah pemberian skor, faktor peringan, pencegahan penghitungan ganda atas faktor yang sama, rentang denda, dan kemungkinan penjatuhan denda di bawah batas minimum. Pidana pengganti bagi pengurus serta keterkaitan pedoman dengan hukum acara juga dibahas.
Hakim Agung Kamar Pidana Suradi mengingatkan perlunya metode penilaian yang dapat mengukur dampak tindak pidana pada berbagai tingkatan. Adapun Hakim Agung Kamar Pidana Sutarjo menekankan agar pedoman mudah dipahami dan diterapkan hakim. “Agar Raperma ini efektif dijalankan coba dibuat suatu formula untuk mudah diterapkan,” ujarnya.
Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori meminta kecermatan pada aspek formal dan legalitas. Ia menekankan agar Naskah Urgensi dan Raperma disinkronkan secara ketat dengan regulasi pemerintah serta Peraturan Pemerintah turunan KUHP Nasional yang relevan, sehingga tidak terjadi benturan norma di kemudian hari.
Sepanjang Juli hingga Oktober 2026, tim kerja telah menggelar 25 kali pertemuan daring yang menghasilkan naskah urgensi, hasil penelitian, dan konsep Raperma.
Baca Juga: Asas Kehati-hatian Riset Susu Berbakteri dalam Putusan MA
Pembukaan FGD turut dihadiri Panitera Muda Pidana Khusus Minanoer Rachman, hakim yustisial kepaniteraan, Biro Hukum dan Humas, serta para hakim tingkat pertama dari berbagai wilayah yang tergabung dalam tim kerja.
Pembahasan berlanjut pada Selasa–Rabu, 27–28 Oktober 2026, dengan agenda pendalaman materi dan finalisasi oleh Tim Kerja sebelum diajukan kepada Pimpinan MA. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI