Cari Berita

Percepat Penyelesaian Perkara, PN Oelamasi Gandeng Polres dan Kejari Kabupaten Kupang

Hendra Abednego Halomoan Purba - Dandapala Contributor 2025-05-17 08:30:45
Dok. PN Oelamasi

Oelamasi. Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, berkolaborasi dengan Polres Kupang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan Bank BRI Cab. Oelamasi, melaksanakan kegiatan sidang keliling untuk perkara pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan di Mako Lantas Polres Kupang, Kamis 15/52025.

Kegiatan ini bertujuan supaya masyarakat Kabupaten Kupang dapat menyadari hal yang penting dalam berkendara adalah melengkapi segala surat-surat dan alat kelengkapan dalam berkendara, karena tentunya dengan kelengkapan tersebut tujuannya untuk keselamatan dari para pengguna jalan, terlebih lagi perkara kecelakaan lalu lintas cukup tinggi diperiksa di PN Oelamasi”, tutur Ketua PN Oelamasi Ikrarniekha Elmayawati Fau dalam acara tersebut.

Persidangan keliling kali ini memberikan pelayanan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dalam bentuk layanan sehari atau one day service. Setelah pelanggar lalu lintas ditindak oleh petugas dari Satlantas Polres Kupang, putusan akan langsung dijatuhkan oleh hakim kepada pelanggar lalu lintas. Setelah itu, pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda yang dijatuhkan melalui Bank BRI Cab. Oelamasi dan mengambil barang bukti pelanggarannya tersebut di kantor Kejari Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, dalam kegiatan tersebut menyambut positif kegiatan kolaborasi ini. “Dengan adanya kolaborasi ini, proses tilang tidak lagi membuat masyarakat harus bolak-balik dari kantor polisi ke pengadilan, ini tentu akan mengurangi beban waktu dan biaya masyarakat, bahkan kegiatan ini membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum lalu lintas secara lebih profesional”, ungkap AKP Firamuddin.


Berdasarkan data yang diperoleh Tim DANDAPALA dari Humas PN Oelamasi Hendra Abednego Halomoan Purba, dalam kegiatan sidang keliling ini terjaring 39 pelanggar lalu lintas, dengan berbagai macam bentuk pelanggaran seperti tidak membawa kelengkapan surat-surat dalam berkendara, tidak menggunakan helm atau spion pada pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara kendaraan roda empat.

Selain itu, saat pelaksanaan kegiatan sidang keliling tersebut aparatur Pengadilan Negeri Oelamasi yang tidak bertugas dalam sidang keliling tersebut juga melakukan Public Campaign (Kampanye Publik) Zona Integritas kepada masyarakat umum dan pelanggar-pelanggar lalu lintas dengan membagikan stiker anti gratifikasi dan korupsi, serta membagikan brosur layanan publik dari Pengadilan Negeri Oelamasi. (LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag