Oelamasi
- Dalam rangka mendukung dan menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemberlakuan
KUHP Nasional pada
Kamis (13/11/2025).
Kegiatan
ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Oelamasi dan dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kupang,
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas
IIB, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kupang, Kepala Balai
Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Kupang, Perwakilan Peradi, Asosiasi Advokat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum
serta Insan pers.
FGD
dibuka oleh Ketua PN Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau. Dalam
sambutannya, Ketua PN Oelamasi menyampaikan bahwa kegiatan ini
bertujuan memperkuat pemahaman bersama antar stakeholder terhadap substansi dan
semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Baca Juga: Percepat Penyelesaian Perkara, PN Oelamasi Gandeng Polres dan Kejari Kabupaten Kupang
“Pemberlakuan
KUHP Nasional bukan hanya soal perubahan norma hukum, tetapi juga perubahan
paradigma dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi
lintas lembaga menjadi sangat penting agar penerapannya berjalan efektif,
konsisten, dan berkeadilan,” ujar Ketua PN Oelamasi.
Disamping
itu, Ketua PN Oelamasi dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya koordinasi dan
sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan
KUHP baru. Beliau menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak
hanya menyangkut aspek normatif, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan
pemahaman bersama seluruh unsur penegak hukum terhadap substansi undang-undang
tersebut.
Kegiatan
FGD dipandu oleh Moderator Hakim, Handa Lesmana, dengan Pemantik Diskusi Hakim,
Radiasca Bn, dan Natha Praditya Mandala. Dalam sesi diskusi, para peserta aktif
membahas berbagai topik penting seperti sistem pemidanaan, pidana pokok,
tambahan, dan pidana khusus yang diatur dalam KUHP Nasional, mekanisme penerapan hukum yang mengutamakan
keadilan restoratif, peran lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana
baru, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta kesiapan infrastruktur hukum
dan sumber daya manusia dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional di
Januari 2026.
FGD
ini diharapkan menjadi wadah sinergi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 dalam rangka
mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Focus
Group Discussion (FGD) ini menghasilkan sejumlah komitmen tindak lanjut. Salah
satu hasilnya adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dan
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang untuk segera menandatangani nota
kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penentuan
lokasi kegiatan bagi pelaksanaan pidana tersebut.
Baca Juga: Ketua PN Oelamasi: Better Communication Sarana Peningkatan Kualitas Diri
“Pemerintah
Daerah Kabupaten Kupang juga berkomitmen untuk merancang Peraturan Daerah yang
dapat mengakomodir keberlakuan living law atau hukum yang hidup di tengah
masyarakat Kabupaten Kupang,” demikian salah satu butir hasil komitmen FGD.
Melalui kegiatan ini,PN Oelamasi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Mahkamah Agung untuk memperkuat pemahaman hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan sosial masyarakat dan terus berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menjadi pelopor dalam pelaksanaan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Gillang Pamungas/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI