Cari Berita

PN Oelamasi Gelar FGD, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

Iqbal Harry - Dandapala Contributor 2025-11-14 05:45:42
Dok. Ist.

Oelamasi - Dalam rangka mendukung dan menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemberlakuan KUHP Nasional pada Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Oelamasi dan  dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kupang, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kupang, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, Perwakilan Peradi, Asosiasi Advokat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum serta Insan pers.

FGD dibuka oleh Ketua PN Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau. Dalam sambutannya, Ketua PN Oelamasi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama antar stakeholder terhadap substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Baca Juga: Percepat Penyelesaian Perkara, PN Oelamasi Gandeng Polres dan Kejari Kabupaten Kupang

“Pemberlakuan KUHP Nasional bukan hanya soal perubahan norma hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi lintas lembaga menjadi sangat penting agar penerapannya berjalan efektif, konsisten, dan berkeadilan,” ujar Ketua PN Oelamasi.

Disamping itu, Ketua PN Oelamasi dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP baru. Beliau menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya menyangkut aspek normatif, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman bersama seluruh unsur penegak hukum terhadap substansi undang-undang tersebut.

Kegiatan FGD dipandu oleh Moderator Hakim, Handa Lesmana, dengan Pemantik Diskusi Hakim, Radiasca Bn, dan Natha Praditya Mandala. Dalam sesi diskusi, para peserta aktif membahas berbagai topik penting seperti sistem pemidanaan, pidana pokok, tambahan, dan pidana khusus yang diatur dalam KUHP Nasional, mekanisme penerapan hukum yang mengutamakan keadilan restoratif, peran lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana baru, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta kesiapan infrastruktur hukum dan sumber daya manusia dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional di Januari 2026.

FGD ini diharapkan menjadi wadah sinergi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Focus Group Discussion (FGD) ini menghasilkan sejumlah komitmen tindak lanjut. Salah satu hasilnya adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang untuk segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penentuan lokasi kegiatan bagi pelaksanaan pidana tersebut.

Baca Juga: Ketua PN Oelamasi: Better Communication Sarana Peningkatan Kualitas Diri

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang juga berkomitmen untuk merancang Peraturan Daerah yang dapat mengakomodir keberlakuan living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Kupang,” demikian salah satu butir hasil komitmen FGD.

Melalui kegiatan ini,PN Oelamasi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Mahkamah Agung untuk memperkuat pemahaman hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan sosial masyarakat dan terus berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menjadi pelopor dalam pelaksanaan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Gillang Pamungas/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…