Cari Berita

Perdana 2026, PN Manna Wujudkan RJ Melalui KUHP dan KUHAP Nasional

Samuel F. H. T. Siahaan, S.H. (Juru Bicara PN Manna) - Dandapala Contributor 2026-01-09 11:55:17
Dok. Ist.

Kota Manna, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Manna menjatuhkan putusan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa Zubaidah Binti (Alm) Wailul dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita atau dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar serta dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan pada Perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Mna.

Perkara yang diperiksa oleh dan diadili oleh Hakim Naufal Anfasa Firdaus tersebut diterapkan keadilan restoratif sehingga vonis diringankan dari ancaman maksimal pidana denda kategori II yang dikenakan sesuai Pasal 487 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“1. Menyatakan Terdakwa Zubaidah Binti (Alm) Wailul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ringan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita atau dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; 4. Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan” tutur Hakim Naufal Anfasa Firdaus dalam sidang di Ruang Prof. Dr. M. Syarifudin, S.H., M.H., Gedung PN Manna, Jalan Affan Bachsin No.109, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (07/01/2026) saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Raih Prestasi di 2025, PN Manna Gelar Refleksi Awal Tahun Sebagai Bentuk Syukur

Perkara bermula saat Korban meminta jatah uang arisan kepada Terdakwa selaku Ketua Arisan sesuai urutan yang telah ditentukan yaitu Korban mendapatkan urutan ke-11 pada tanggal 05 Desember 2025. Lalu Terdakwa mengatakan jika uang arisan senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) setelah dipotong dari setoran terakhir Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sudah tidak ada.

“Pembayaran uang arisan senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang seharusnya diterima Korban karena sebelumnya telah melakukan setoran arisan dengan nominal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Terdakwa menjadi penyebab Korban merasa uangnya telah dipergunakan oleh Terdakwa tanpa izin dari Korban”, ujar Naufal Anfasa Firdaus saat membacakan pertimbangan fakta hukum.


Korban telah melaporkan kepada Ketua RT setempat agar dilakukan mediasi dengan Terdakwa, namun belum menemukan solusi. Kemudian dimediasi kembali oleh Lurah setempat, namun belum juga mendapatkan solusi karena Terdakwa hanya menyanggupi pembayaran uang arisan yang telah dipakai dengan cara mencicil sebanyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulannya.

“Mediasi yang telah dilakukan antara Korban dengan Terdakwa terhadap permasalahan dari penggunaan uang arisan yang telah disetorkan oleh Korban sebelumnya dan kemudian Korban tidak mendapatkan uang arisan tersebut ketika memasuki urutan ke-11 tersebut diketahui tidak berhasil dan proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan”, tutur Naufal Anfasa Firdaus.

Dalam pertimbangan mengenai fakta hukum yang terungkap, Terdakwa menggunakan uang arisan milik Korban tersebut guna memberikan terlebih dahulu kepada peserta arisan lain dengan urutan setelah Korban yakni ke-12 dan untuk menutupi kekurangan uang kas toko milik Terdakwa.

“Hakim berpedoman kepada Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang berbunyi ”tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat” akan menerapkan keadilan restoratif dalam perkara ini dengan menganjurkan Terdakwa dan Korban mengupayakan kembali perdamaian”, ucap Naufal.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perdamaian serta pelaksanaannya yang telah terjadi antara Terdakwa dan Korban dengan pembayaran senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari uang yang telah diberikan kepada Terdakwa untuk arisan serta kerugian lainnya senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) karena usaha Saksi Korban terhambat telah diselesaikan di persidangan melalui surat perdamaian tanggal 07 Januari 2026 dengan isinya saling memaafkan serta pembayaran ganti rugi dari Terdakwa kepada Saksi Korban senilai Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagaimana prinsip penerapan keadilan restoratif.

Hakim menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ringan dengan penyesuaian pidana pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pengaturan baru KUHP yakni pasal yang lebih menguntungkan Terdakwa pada Pasal 487 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, tegas Naufal Anfasa Firdaus selaku Hakim dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai jika Terdakwa berhak atas keringanan hukuman sesuai Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: PN Manna Hadirkan Ruang Galeri Sejarah Pengadilan, Perdana di Tanah Bengkulu

“Penyelesaian perkara pidana saat ini tidak lagi bersifat retributif/pembalasan, melainkan mengedepankan pemulihan keadaan menjadi lebih baik dengan perdamaian melalui keadilan restoratif”, tutup Naufal Anfasa Firdaus.

Selama persidangan Terdakwa mengakui kesalahannya dan telah terlaksananya perdamaian. Atas putusan tersebut, Penyidik dan Terdakwa secara bersamaan menerima. (Intan Hendrawati/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…