Manna, Bengkulu Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Manna berhasil menyelenggarakan Musyawarah Diversi terhadap 2 perkara Anak terkait tindak pidana kesehatan dengan dakwaan alternatif, yang salah satu pasal dakwaannya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Proses diversi tersebut berlangsung di Ruang Diversi PN Manna pada Kamis (12/2/2026).
Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan bersama Maimunah, dan Nurul Fitri, yang juga merupakan majelis hakim bertindak sebagai fasilitator musyawarah diversi tersebut. “Para pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dalam forum musyawarah diversi,” terang Samuel saat dikonfirmasi Tim Dandapala.
Dalam musyawarah, Andi Marulitua Gultom dan Lukman, Pembimbing Kemasyarakatan selaku Wakil Fasilitator menyampaikan apresiasi kepada para fasilitator PN Manna yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur diversi dan mendorong agar pihak anak berperan aktif.
Baca Juga: Raih Prestasi di 2025, PN Manna Gelar Refleksi Awal Tahun Sebagai Bentuk Syukur
“Kesempatan diversi hanya terjadi sekali, sehingga harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh untuk memperbaiki diri,” jelas Marulitua kepada para Anak.
Penuntut Umum yang mewakili kepentingan publik sebagai korban menunjukkan sikap besar hati dengan menyatakan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan. “Kesepakatan diversi yang dihasilkan mewajibkan para Anak melakukan pelayanan masyarakat di masjid sekitar tempat tinggal mereka,” ungkap Sihol Yonnes Siboro, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Majelis Hakim selaku fasilitator melaporkan keberhasilan diversi kepada Ketua PN Manna. Selanjutnya, Ketua PN Manna mengeluarkan Penetapan Diversi sebagai tindak lanjut resmi.
Musyawarah diversi tersebut juga turut dihadiri oleh para Anak beserta orang tua mereka, serta Syufrial sebagai advokat. (zm/fac/andi ramdhan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI