Cari Berita

Perkembangan Hukum Progresif dalam Putusan Pengadilan

Dewantoro, S.H, M.H, - Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Dewantoro, S.H, M.H, - Ketua Pengadilan Negeri Nunukan - Dandapala Contributor
2026-10-30 15:00:09
Dok. ist.

Gagasan hukum progresif sejak awal memiliki karakter responsif, sebagaimana dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam buku Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Dalam pendekatan ini, hukum selalu dikaitkan dengan tujuan-tujuan di luar rumusan tekstualnya. Nonet dan Selznick menyebutnya sebagai “the sovereignty of purpose”.Seiring dengan diajarkannya gagasan hukum progresif di lingkungan akademik dan berkembangnya dukungan di kalangan mahasiswa yang kelak menjadi pelaksana serta penegak hukum, gagasan tersebut tumbuh menjadi gerakan hukum progresif.

Hukum progresif juga memiliki persinggungan dengan realisme hukum (legal realism) dan ajaran hukum bebas (Freirechtslehre). Dalam aliran realisme hukum, pemahaman terhadap hukum tidak berhenti pada peraturan atau teks normatif, tetapi juga memperhatikan fakta, tindakan, serta kekuatan yang memengaruhi penerapannya. Karena menekankan tujuan sosial hukum, hukum progresif juga berdekatan dengan sociological jurisprudence, sebagaimana dikembangkan oleh Roscoe Pound.

Pendekatan tersebut tidak memandang studi hukum semata-mata sebagai kajian atas kumpulan peraturan, tetapi juga menelaah cara hukum bekerja dan hasil penerapannya dalam masyarakat.

Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum

Secara epistemologis, istilah progresif mengandung makna perubahan yang lebih cepat, pembaruan mendasar, pembebasan, dan terobosan. Dalam konteks ini, ajaran hukum progresif menawarkan cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia dengan melampaui pendekatan yang kaku, terlalu menitikberatkan kepastian hukum, dan bergantung pada birokrasi penegakan hukum yang kurang tanggap dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan persoalan berdasarkan tujuan hukum.

Prinsip dasar ajaran hukum progresif adalah “hukum untuk manusia”, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, ketika terjadi pertentangan antara kebutuhan manusia dan ketentuan hukum, hukumlah yang perlu dikaji serta direkonstruksi, bukan manusia yang dipaksa menyesuaikan diri tanpa mempertimbangkan keadaan. Dalam perspektif hukum progresif, hukum bukan sesuatu yang absolut ataupun final. Pemaknaan hukum bergantung pada cara manusia memahami dan menerapkannya.

Manusialah yang menjadi faktor determinan (penentu) karena manusia merupakan subjek, bukan objek hukum. Oleh sebab itu, hukum progresif menghendaki agar hukum terus berproses, berkembang, dan berubah ke arah yang lebih baik melalui pemantauan serta evaluasi penerapannya. Kualitas perbaikan tersebut diukur berdasarkan tujuan hukum, yakni terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. Dengan demikian, secara ontologis, hukum progresif dipahami sebagai hukum yang senantiasa berada dalam proses menjadi (law as a process, law in the making).

Di Indonesia, hukum progresif digagas oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pemikiran hukum nasional. Gagasan ini mendorong aparat penegak hukum, terutama hakim, agar tidak terbelenggu oleh positivisme hukum apabila penerapannya justru menimbulkan ketidakadilan bagi para pencari keadilan (justitiabelen). Penegakan hukum merupakan proses mewujudkan nilai, gagasan, dan cita-cita yang bersifat abstrak, seperti keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, ke dalam kenyataan. Keberadaan hukum memperoleh makna ketika nilai-nilai yang menjadi tujuannya dapat diwujudkan dalam praktik.

Pada dasarnya, gerakan hukum progresif mendorong para praktisi hukum untuk berani melakukan terobosan dalam penegakan hukum di Indonesia tanpa terkungkung oleh cara berpikir positivistis dan analisis hukum yang semata-mata tekstual (legal analytical). Penegak hukum tidak hanya didorong untuk membentuk aturan (rule making) dan menaati aturan (rule abiding), tetapi juga berani melakukan terobosan terhadap pola penerapan aturan (rule breaking) ketika diperlukan untuk mewujudkan keadilan. Terobosan tersebut tidak berarti tindakan anarkis karena tetap harus didasarkan pada metode, teori, dan paradigma hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk penerapannya ialah penemuan hukum secara heteronom oleh hakim melalui penafsiran progresif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah beberapa contoh putusan pengadilan dalam perkara pidana dan perdata di Indonesia yang memuat pemikiran hukum progresif dalam pertimbangan hukumnya.

1.     Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Angelina Sondakh

Dalam perkara korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Wisma Atlet Palembang, Angelina Sondakh dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan, pada tingkat pertama dan banding. Pada tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan Angelina Sondakh bersalah dan memperberat pidana penjaranya menjadi 12 tahun. Majelis hakim kasasi melakukan terobosan hukum dengan menerapkan Pasal 12 huruf a, bukan Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa dinilai berperan aktif dalam memprakarsai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, majelis hakim kasasi menerapkan Pasal 18 undang-undang tersebut berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti dengan mempertimbangkan adanya transaksi terdakwa yang nilainya melebihi gaji atau honorarium yang seharusnya diterima. Pertimbangan pemidanaan dalam putusan tersebut juga dapat dikaji dalam kaitannya dengan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional.

2.     Putusan Mahkamah Agung dalam sengketa kredit macet di Indonesia

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996 menegaskan bahwa apabila bank menyatakan suatu kredit berstatus macet (non-performing loan), utang tersebut berada dalam keadaan status quo sehingga bunga dan denda tidak lagi ditambahkan sejak tanggal penetapan status kredit macet. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan utang akibat bunga berbunga dan pengenaan denda berulang yang dapat semakin membebani debitur serta mempersulit penyelesaian sengketa. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi nasabah. Oleh karena itu, apabila bank tetap mengenakan bunga atau denda setelah kredit dinyatakan macet, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Putusan ini tetap relevan sebagai rujukan dalam membangun keseimbangan kedudukan para pihak dalam hubungan kontraktual. (ldr)

Daftar Pustaka

Friedman, Lawrence M. 2020. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung: Nusa Media.

Nonet, Philippe, dan Philip Selznick. 1978. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper Colophon Books.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Baca Juga: Hukum Progresif dan Konstelasi Filsafat Timur: Menemukan Keadilan Substantif dalam Harmoni Kosmos

Mertokusumo, Sudikno. 2019. Teori Hukum. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…