Gagasan hukum progresif sejak awal memiliki karakter
responsif, sebagaimana dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick
dalam buku Law and Society in Transition:
Toward Responsive Law. Dalam pendekatan ini, hukum selalu dikaitkan dengan
tujuan-tujuan di luar rumusan tekstualnya. Nonet dan Selznick menyebutnya
sebagai “the sovereignty of purpose”.Seiring
dengan diajarkannya gagasan hukum progresif di lingkungan akademik dan
berkembangnya dukungan di kalangan mahasiswa yang kelak menjadi pelaksana serta
penegak hukum, gagasan tersebut tumbuh menjadi gerakan hukum progresif.
Hukum progresif juga memiliki
persinggungan dengan realisme hukum (legal
realism) dan ajaran hukum bebas (Freirechtslehre).
Dalam aliran realisme hukum, pemahaman terhadap hukum tidak berhenti pada
peraturan atau teks normatif, tetapi juga memperhatikan fakta, tindakan, serta
kekuatan yang memengaruhi penerapannya. Karena menekankan tujuan sosial hukum,
hukum progresif juga berdekatan dengan sociological
jurisprudence, sebagaimana dikembangkan oleh Roscoe Pound.
Pendekatan tersebut tidak memandang studi hukum semata-mata
sebagai kajian atas kumpulan peraturan, tetapi juga menelaah cara hukum bekerja
dan hasil penerapannya dalam masyarakat.
Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum
Secara epistemologis, istilah progresif
mengandung makna perubahan yang lebih cepat, pembaruan mendasar, pembebasan,
dan terobosan. Dalam konteks ini, ajaran hukum progresif menawarkan cara untuk
mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia dengan melampaui pendekatan yang
kaku, terlalu menitikberatkan kepastian hukum, dan bergantung pada birokrasi
penegakan hukum yang kurang tanggap dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan
persoalan berdasarkan tujuan hukum.
Prinsip dasar ajaran hukum progresif
adalah “hukum untuk manusia”, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, ketika terjadi
pertentangan antara kebutuhan manusia dan ketentuan hukum, hukumlah yang perlu
dikaji serta direkonstruksi, bukan manusia yang dipaksa menyesuaikan diri tanpa
mempertimbangkan keadaan. Dalam perspektif hukum progresif, hukum bukan sesuatu
yang absolut ataupun final. Pemaknaan hukum bergantung pada cara manusia
memahami dan menerapkannya.
Manusialah yang menjadi faktor
determinan (penentu) karena manusia merupakan subjek, bukan objek hukum. Oleh
sebab itu, hukum progresif menghendaki agar hukum terus berproses, berkembang,
dan berubah ke arah yang lebih baik melalui pemantauan serta evaluasi
penerapannya. Kualitas perbaikan tersebut diukur berdasarkan tujuan hukum,
yakni terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan kepedulian terhadap kepentingan
masyarakat. Dengan demikian, secara ontologis, hukum progresif dipahami sebagai
hukum yang senantiasa berada dalam proses menjadi (law as a process, law in the making).
Di Indonesia, hukum progresif digagas
oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., yang dikenal sebagai salah satu tokoh
penting dalam pemikiran hukum nasional. Gagasan ini mendorong aparat penegak
hukum, terutama hakim, agar tidak terbelenggu oleh positivisme hukum apabila
penerapannya justru menimbulkan ketidakadilan bagi para pencari keadilan (justitiabelen). Penegakan hukum
merupakan proses mewujudkan nilai, gagasan, dan cita-cita yang bersifat
abstrak, seperti keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, ke dalam
kenyataan. Keberadaan hukum memperoleh makna ketika nilai-nilai yang menjadi
tujuannya dapat diwujudkan dalam praktik.
Pada dasarnya, gerakan hukum progresif
mendorong para praktisi hukum untuk berani melakukan terobosan dalam penegakan
hukum di Indonesia tanpa terkungkung oleh cara berpikir positivistis dan
analisis hukum yang semata-mata tekstual (legal
analytical). Penegak hukum tidak hanya didorong untuk membentuk aturan (rule making) dan menaati aturan (rule abiding), tetapi juga berani
melakukan terobosan terhadap pola penerapan aturan (rule breaking) ketika diperlukan untuk mewujudkan keadilan.
Terobosan tersebut tidak berarti tindakan anarkis karena tetap harus didasarkan
pada metode, teori, dan paradigma hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah
satu bentuk penerapannya ialah penemuan hukum secara heteronom oleh hakim
melalui penafsiran progresif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa contoh
putusan pengadilan dalam perkara pidana dan perdata di Indonesia yang memuat
pemikiran hukum progresif dalam pertimbangan hukumnya.
1. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara
Angelina Sondakh
Dalam perkara korupsi
proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Wisma Atlet Palembang, Angelina
Sondakh dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar
Rp250 juta, dengan ketentuan pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan,
pada tingkat pertama dan banding. Pada tingkat kasasi, majelis hakim yang
dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan Angelina Sondakh bersalah
dan memperberat pidana penjaranya menjadi 12 tahun. Majelis hakim kasasi
melakukan terobosan hukum dengan menerapkan Pasal 12 huruf a, bukan Pasal 11,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa dinilai berperan aktif
dalam memprakarsai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain
itu, majelis hakim kasasi menerapkan Pasal 18 undang-undang tersebut berupa
pidana tambahan pembayaran uang pengganti dengan mempertimbangkan adanya
transaksi terdakwa yang nilainya melebihi gaji atau honorarium yang seharusnya
diterima. Pertimbangan pemidanaan dalam putusan tersebut juga dapat dikaji
dalam kaitannya dengan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54
ayat (1) KUHP Nasional.
2. Putusan Mahkamah Agung dalam
sengketa kredit macet di Indonesia
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996 menegaskan bahwa apabila bank menyatakan suatu kredit berstatus macet (non-performing loan), utang tersebut berada dalam keadaan status quo sehingga bunga dan denda tidak lagi ditambahkan sejak tanggal penetapan status kredit macet. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan utang akibat bunga berbunga dan pengenaan denda berulang yang dapat semakin membebani debitur serta mempersulit penyelesaian sengketa. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi nasabah. Oleh karena itu, apabila bank tetap mengenakan bunga atau denda setelah kredit dinyatakan macet, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Putusan ini tetap relevan sebagai rujukan dalam membangun keseimbangan kedudukan para pihak dalam hubungan kontraktual. (ldr)
Daftar Pustaka
Friedman,
Lawrence M. 2020. Sistem
Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung: Nusa
Media.
Nonet, Philippe, dan Philip Selznick. 1978. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York:
Harper Colophon Books.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta
Publishing.
Baca Juga: Hukum Progresif dan Konstelasi Filsafat Timur: Menemukan Keadilan Substantif dalam Harmoni Kosmos
Mertokusumo,
Sudikno. 2019. Teori Hukum.
Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI