Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Jabatan Hakim untuk Kepentingan Komersial dalam Seleksi Calon Hakim dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat edaran yang ditetapkan pada 29 Oktober 2026 tersebut menjadi pengingat bagi para hakim untuk senantiasa menjaga integritas dan mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi maraknya penyediaan layanan bimbingan belajar dan lokakarya persiapan seleksi calon hakim maupun calon pegawai negeri sipil. Dalam kondisi tersebut, MA memandang perlu memberikan imbauan kepada para hakim agar tidak menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun memberikan keunggulan kepada pihak tertentu.
Dalam surat edaran tersebut, MA menegaskan bahwa hakim harus menerapkan prinsip Berintegritas Tinggi, dengan menjaga keutuhan sikap dan kepribadian, berwibawa, jujur, serta teguh berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas. Penerapan prinsip tersebut juga mengharuskan hakim menghindari konflik kepentingan, khususnya dalam hubungan finansial.
Baca Juga: Seleksi Calon Hakim 2026, Menyaring Integritas dan Kompetensi Sejak Awal
Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatannya untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga, atau pihak mana pun dalam hubungan finansial. Hakim juga tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan kesan bahwa pihak tersebut memiliki posisi khusus untuk memperoleh keuntungan finansial.
Larangan tersebut mencakup aktivitas yang dapat menimbulkan kesan bahwa seseorang memperoleh keuntungan atau keunggulan karena jabatan hakim. Salah satunya adalah menjadi pengajar dalam bimbingan belajar, seminar, maupun lokakarya yang diselenggarakan dengan tujuan komersial dan memiliki sifat pragmatis dalam proses seleksi calon hakim atau CPNS.
Baca Juga: Model Pengadilan Komersial Internasional Indonesia: Studi Komparatif SICC dan Difc Courts
Meski demikian, surat edaran ini menegaskan bahwa larangan tersebut tidak mencakup penerapan prinsip Berperilaku Arif dan Bijaksana sebagaimana diatur dalam angka 3.1 butir (9) dan angka 3.3 butir (1) Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Melalui surat edaran ini, MA mengingatkan bahwa jabatan hakim harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab, serta tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (wes/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI