Pasuruan – Ada yang berbeda dalam sidang permohonan pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Jawa Timur kali ini. Untuk pertama kalinya, pengadilan menghadirkan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai ahli sekaligus calon pengampu pengawas, dalam perkara permohonan pengampuan terhadap seorang penyandang disabilitas mental yang diajukan oleh saudara kandungnya.
Kehadiran BHP diwakili oleh Kurniawati, Ahli Madya BHP Surabaya, yang menekankan pentingnya pelibatan lembaga tersebut dalam perkara pengampuan.
“Sebagaimana Pasal 449 KUHPerdata, BHP bertugas memastikan pengampu tidak melalaikan atau menyalahgunakan wewenangnya. Kami hadir untuk melindungi hak-hak terampu agar tidak disalahgunakan,” ujar Kurniawati di ruang sidang.
Baca Juga: Kunjungi PN Pasuruan, Dirjen Badilum Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas
Lebih lanjut, perwakilan BHP Surabaya itu menerangkan bahwa lembaga tersebut bertugas mendata serta menghitung harta terampu, sekaligus memastikan setiap tindakan hukum atas nama terampu berjalan sesuai ketentuan. Tanpa keterlibatan BHP, lanjutnya, perbuatan hukum seperti penjualan atau perjanjian atas harta terampu dapat batal demi hukum sesuai Pasal 418 KUHPerdata. “Norma ini masih berlaku sampai sekarang, tetapi sering dilupakan,” tambahnya.
Baca Juga: PN Pasuruan Jatim Berhasil Terapkan RJ dalam Perkara Penganiayaan
Dalam paparannya, Kurniawati juga mencontohkan sebuah kasus di Surabaya, di mana seorang istri yang menjadi pengampu justru menjual seluruh harta suaminya untuk kepentingan pribadi. “Karena BHP terlibat, kami bisa melakukan intervensi dan mengembalikan harta tersebut kepada keluarga. Inilah bukti pentingnya pengawasan,” jelasnya.
Menimbang keterangan ahli dan dasar hukum yang berlaku, Hakim PN Pasuruan Bagus Sujatmiko menetapkan agar pemohon melaporkan dirinya kepada BHP Surabaya sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 449 KUHPerdata. Penetapan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghindari pembatalan hukum di kemudian hari serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak orang di bawah pengampuan. (SNR/LDR/Fadillah Usman)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI