Cari Berita

PN Pasuruan Jatim Berhasil Terapkan RJ dalam Perkara Penganiayaan

PN Pasuruan - Dandapala Contributor 2025-09-18 09:45:48
Dok. PN Pasuruan.

Pasuruan, Jawa Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan berhasil mendamaikan perkara unik yang melibatkan hubungan keluarga. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 92/Pid.B/2025/PN Psr. Dipersidangan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan korban, sehingga menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menerapkan Restorative Justice (RJ).

"Menyatakan Terdakwa Rudianto Bin Sutaji (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggalMenjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari," ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fabianca Cinthya S dengan Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, serta Bagus Sujatmiko, dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu 17/9/2025

Kasus bermula dari kecemburuan antara dua sepupu. Korban yang kerap singgah di rumah terdakwa untuk sekadar menikmati kopi buatan istri terdakwa, ternyata menaruh perasaan kepada istri sepupunya sendiri. Seiring waktu ternyata perasaan ini membuat Korban sering cemburu dengan istri Terdakwa. Setiap melihat istri Terdakwa selesai mandi dan habis "keramas" korban selalu marah dengan menendang atau kadang menjambak rambut istri Terdakwa.

Baca Juga: Kunjungi PN Pasuruan, Dirjen Badilum Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas

Situasi memuncak pada 23 Maret 2025, saat istri terdakwa mengadu bahwa ia kerap diganggu oleh korban. Terdakwa yang tersulut emosi langsung mendatangi sepupunya dan memukul dengan balok kayu. Akibat perbuatannya, terdakwa kemudian didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pada proses penyidikan di kepolisian hingga kejaksaan, korban dan terdakwa sempat menolak dipertemukan sehingga perdamaian tidak tercapai. Namun, ketika persidangan berlangsung di ruang sidang PN Pasuruan, keduanya untuk pertama kali bertemu secara langsung. Demi menjaga tali silaturahmi keluarga, baik korban maupun terdakwa akhirnya sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum lain di luar persidangan.

Di dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menjelaskan “dipersidangan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Moh Soleh, selain itu telah ada Surat Perdamaian tertanggal 12 Agustus 2025 yang pada pokoknya permasalahan antara Terdakwa dan Saksi Moh Soleh telah diselesaikan secara kekeluargaan dan Saksi Moh Soleh telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan menerima ganti kerugian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim akan menerapkan keadilan restoratif”

Baca Juga: Bertahun-tahun Berselisih, Keluarga di Pasuruan Akhirnya Berdamai

Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan perdamaian tersebut. Sehingga Pada tanggal 17 September 2025, majelis hakim menjatuhakan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari, yang tidak lain sama dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa.

Putusan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Pasuruan untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan kekeluargaan melalui pendekatan keadilan restoratif. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI