Cari Berita

Permainan Kartu Joker Berujung Pemukulan, Terdakwa Tempuh MKR di PN Makale

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-07-02 15:15:38
Dok. PN Makale

Tana Toraja, Sulsel -Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan terdakwa dan korban melalui mekanisme restorative justice (MKR) dalam perkara pidana nomor 80/Pid.B/2026/PN Mak pada (1/7) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 bertempat di ruang sidang PN Makale, dihadapan majelis hakim dan penuntut umum telah tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban dalam proses Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara pidana dengan nomor register 80/Pid.B/2026/PN Mak…”, demikian dinyatakan para pihak mengawali kesepakatan perdamaian mereka dalam perkara yang diketuai oleh Muhammad Larry Izmi dengan para hakim anggota, Masdiana dan Henry Diputra Nainggolan itu.

Perkara ini bermula saat korban bersama teman-temannya sedang bermain kartu joker. Di tengah permainan kartu joker itu terdakwa mendatangi mereka untuk ikut bergabung dalam permainan tersebut. Namun karena jumlah pemain sudah tercukupi maka terdakwa harus menunggu sampai ada salah satu pemain yang berhenti. Terdakwa pun menunggu sambil menonton permainan kartu joker itu.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Beberapa saat kemudian salah satu pemain berhenti maka terdakwa bersiap untuk bergabung dalam permainan kartu joker. Namun melihat hal itu, korban langsung memutuskan keluar dari permainan sambil berkata bahwa ia tidak mau bermain dengan terdakwa karena terdakwa dalam keadaan mabuk. Seketika itu terdakwa marah dan menendang kepala korban hingga korban tersungkur. Beruntung terdakwa dan korban berhasil dilerai oleh teman-teman mereka.

Baca Juga: Tidak Ada yang Bisa Hidup di Atas Hukum, Sekali pun Hidupnya Tragis

Terdakwa didakwa pasal 466 ayat (1) KUHP. Di persidangan majelis hakim menerapkan MKR untuk mendamaikan terdakwa dan korban. Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban yang diwakili istrinya mau memaafkan terdakwa dengan syarat terdakwa bertaubat dan rajin ke gereja setelah masalah ini selesai. Majelis hakim memfasilitasi doa pertaubatan terdakwa dengan melibatkan rohaniawan ke ruang sidang guna memimpin doa. Suasana haru pun menyeruak berkelindan dengan hati yang ikhlas untuk saling memaafkan. Terdakwa dan korban berdamai.

Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…