Tana Toraja - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan menggelar keterangan pers atas pelaksanaan eksekusi perkara perdata nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak jo 268/PDT/2020/PT MKS jo 1749 K/Pdt/2021 jo 613 PK/Pdt/2022 pada (12/12) di Media Center Pengadilan Negeri Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, PN Makale berhasil melaksanakan eksekusi sengketa tanah tongkonan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak jo 268/PDT/2020/PT MKS jo 1749 K/Pdt/2021 jo 613 PK/Pdt/2022 pada (5/12). Pasca eksekusi itu sejumlah pihak berusaha menggiring opini bahwa PN Makale telah salah melaksanakan eksekusi. Menurut mereka, PN Makale telah mengeksekusi tongkonan Ka’pun yang bukan merupakan obyek sengketa dalam perkara itu. Hal tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat Kabupaten Tana Toraja hingga jagat media sosial.
Dalam keterangan pers nya, juru bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing menerangkan kronologi perkara tersebut mulai dari diajukannya gugatan sampai dengan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali dan adanya gugatan perlawanan dari pihak ketiga.
Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja
Perkara nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak jo 268/PDT/2020/PT MKS jo 1749 K/Pdt/2021 jo 613 PK/Pdt/2022 telah berkekuatan hukum tetap dengan menyatakan objek sengketa berupa 1. Tanah Tongkonan Tanete beserta Rumah Kayu Model Toraja, 2. Sawah Limbong, 3. Sawah Uru, 4. Sawah Malaan, 5. Sawah Kande Api, dan 6. Sawah Tambuttana adalah milik ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, Dan Lai’ Ita’ dalam hal ini Sara, dkk selaku para penggugat.
Atas hal tersebut, Roreng, dkk, selaku para tergugat telah menyerahkan secara sukarela obyek sengketa 2 sampai dengan 6 pada (15/6/2023). Saat itu obyek sengketa 1 berupa tanah tongkonan tanete belum dilakukan eksekusi karena ada upaya perlawan pihak ketiga yaitu Yunus Retu Tandililing dan Hendrik Balisa, selaku para pelawan melawan Sara, dkk, selaku para terlawan dalam perkara 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak. Perkara perlawanan tersebut ditolak dan para pelawan tidak mengajukan upaya hukum sehingga perkara berkekuatan hukum tetap pada (9/8/2024).
“Majelis Hakim menyimpulkan bahwa objek sengketa yang disebut para pelawan sebagai tanah Tongkonan Ka’pun adalah objek sengketa yang sama dengan yang dimaksud sebagai tanah Tongkonan Tanete baik dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/1988/PN.Mkl, maupun perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak, tidak ada pula penguasaan secara langsung oleh para pelawan terhadap obyek sengketa serta alat bukti yang dapat membuktikan alas hak para pelawan terhadap obyek sengketa”, demikian pertimbangan majelis hakim perkara 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak yang dikutip juru bicara PN Makale dalam keterangan persnya.
Berdasarkan hal tersebut maka PN Makale melaksanakan eksekusi terhadap obyek sengketa. Sebelum eksekusi dilaksanakan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh Ketua PN Makale, Ketua DPRD, tokoh adat bahkan Bupati, namun termohon eksekusi menolak menyerahkan obyek eksekusi secara sukarela.
Baca Juga: Mediasi Damai, PN Makale Fasilitasi Para Pihak Selamatkan Tongkonan Leluhur
“Dengan demikian eksekusi perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak jo 268/PDT/2020/PT MKS jo 1749 K/Pdt/2021 jo 613 PK/Pdt/2022 telah sesuai prosedur hukum yang berlaku”, tutup juru bicara PN Makale.
Keterangan pers ini mengakhiri simpang siur informasi yang beredar di masyarakat Kabupaten Tana Toraja dan jagat media sosial. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI