Cari Berita

Pertimbangkan HAM, PN Kota Agung Vonis Penyalahguna Narkoba 8 Bulan Penjara

Hendra Wahyudi - Dandapala Contributor 2026-01-22 09:45:00
Dok. Ist.

Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan vonis penjara terhadap perkara atas nama Terdakwa Yasir Arafat (34 tahun), asal Kabupaten Tanggamus karena menggunakan narkotika jenis Metamphetamine alias sabu bersama rekannya yaitu Muhammad Qoyim (39).

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyertaan melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Oleh karena itu, Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Demikian bunyi Amar Putusan yang dibacakan dalam persidangan untuk umum pada Rabu (21/01).

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Dari Putusan yang dijatuhkan, ada hal menarik yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) ditegaskan menjadi pertimbangan dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Kasus bermula ketika Terdakwa bersama Muhammad Qoyim dan dua orang teman lainnya diamankan oleh Anggota Polisi pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024 karena melakukan permainan kartu jenis Samhong dengan taruhan berupa uang. Pada saat diinterogasi, Muhammad Qoyim mengaku telah menggunakan sabu bersama Terdakwa beberapa hari sebelumnya, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat-alat hisap sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagai barang terlarang.

Atas kasus perjudian yang dilakukan, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi penjara selama 14 bulan. Selesai menjalani hukuman pada Agustus 2025, Terdakwa langsung dilakukan penangkapan kembali karena dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan setahun sebelumnya pada Agustus 2024.

Majelis Hakim pun tidak sependapat dengan proses hukum yang demikian. Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan seharusnya pada saat penuntutan dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan Terdakwa, diajukan juga bersamaan dengan dugaan tindak pidana narkotika, sebab pada saat dilakukannya tindak pidana yang berbeda tersebut, keduanya belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, yang berdasarkan doktrin ilmu hukum pidana dapat digolongkan sebagai concursus realis atau perbarengan perbuatan.

Terhadap pelaku yang melakukan perbarengan tindak pidana, tidak boleh disamakan begitu saja dengan pelaku yang berstatus pengulangan (residivis), sebab penjatuhan pidana dapat menjadi terlalu berat, jika dibandingkan perkara perbarengan tersebut diajukan dalam satu berkas dan digabungkan dalam satu surat dakwaan”, tambah Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Hal ini pun sesuai dengan asas speedy trial atau contante justitie sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia yang mengharuskan proses peradilan dilakukan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan untuk memberikan keadilan secara segera dan menghindari penahanan atau penantian yang berlarut-larut bagi pelaku tindak pidana, serta melindungi hak terdakwa dari penderitaan lahir batin akibat proses yang tertunda dan memastikan keadilan dapat segera diperoleh.

Bahkan hal tersebut juga sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 angka 4 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR) yang menyebutkan pada dasarnya setiap orang berhak untuk disidangkan di depan pengadilan dengan maksud agar pengadilan dimaksud tanpa menunda-nunda, serta Pasal 14 angka 3 yang menyebutkan dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal secara penuh, yaitu di antaranya untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya”, jelas Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum.

Baca Juga: Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika, Pendekatan Humanis dalam Peradilan Pidana

Oleh karenanya, dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim pun memperhatikan lamanya pidana yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya karena melakukan tindak pidana perjudian berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas pertimbangan hukum tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima terhadap Putusan yang dijatuhkan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…