Cari Berita

PT Kaltim Gelar Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara di IKN

Humas PT Kaltim - Dandapala Contributor 2026-09-15 15:15:14
Dok. PT Kaltim

Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur — Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Sewilayah Hukum PT Kalimantan Timur Tahun 2026 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu–Jumat (9–11/9/2026). Kegiatan yang bekerja sama dengan Badilum Learning Center (BLC) tersebut diikuti Ketua Pengadilan Negeri (PN), panitera, panitera muda, serta aparatur peradilan sewilayah hukum PT Kalimantan Timur.

Bimtek dilaksanakan secara blended learning, dengan pembelajaran mandiri secara daring pada 7–8 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran klasikal pada 9–11 September 2026 di Ruang Serbaguna Lantai Semi Basemen Tower 1, Gedung Kemenko 3, Kawasan IKN.

Pembukaan kegiatan pada Rabu (9/9/2026) turut dihadiri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI Zahlisa Vitalita.

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Hadir di Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara se PT Kaltim

Dalam sambutannya, Basuki Hadimuljono menyambut pelaksanaan Bimtek di kawasan IKN. Ia mengajak para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melihat dan mengenal perkembangan Nusantara secara langsung.

“Bapak dan Ibu selamat datang di IKN dan semangat mengikuti bimtek percepatan penanganan perkara. Manfaatkan kesempatan ini untuk melihat IKN, mengenal perkembangannya, dan membawa pengalaman dari Nusantara ini ke tempat tugas masing-masing,” ujar Basuki.

Menurut Basuki, IKN terus berkembang sebagai bagian dari perjalanan pembangunan Indonesia. Kehadiran berbagai institusi di kawasan tersebut, lanjutnya, turut menjadi bagian dari proses perkembangan Nusantara.

Sementara itu, KPT Kalimantan Timur, Albertina Ho menekankan pentingnya kesungguhan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran. Menurutnya, Bimtek tidak hanya menjadi agenda pelatihan, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan tugas.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Serap materi yang disampaikan, tanyakan hal-hal yang masih belum dipahami dan menjadi permasalahan di satuan kerja. Setelah kembali ke satuan kerja, terapkan apa yang sudah diperoleh di sini,” pesan Albertina.

Hal senada disampaikan Zahlisa Vitalita. Ia mengatakan, pengetahuan yang diperoleh selama Bimtek diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas setelah peserta kembali ke satuan kerja.

“Tujuan pembelajaran ini bukan hanya agar Bapak dan Ibu memahami materi pada saat Bimtek. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan tersebut dapat diterapkan ketika kembali ke satuan kerja, sehingga pelaksanaan administrasi dan pelayanan peradilan menjadi semakin baik,” kata Zahlisa.

Bimtek tersebut memuat materi mengenai administrasi perkara dan pemanfaatan berbagai sistem digital di lingkungan peradilan umum. Peserta tidak hanya mendapatkan pembelajaran secara teoritis, tetapi juga mengikuti simulasi dan praktik untuk memperkuat pemahaman terhadap pelaksanaan administrasi perkara.


Pada rangkaian pembelajaran, peserta mendapatkan materi mengenai BLC serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mulai dari tingkat dasar hingga tingkat lanjut. Materi SIPP antara lain mencakup pengenalan aplikasi, putusan, upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali, eksekusi, serta perbaikan data perkara. Peserta juga mempelajari administrasi teknologi informasi, termasuk backup database SIPP, backup aplikasi SIPP, sinkronisasi SIPP, antrian Direktori Putusan, dan pembaruan versi SIPP serta simulasi E-Court dan E-Berpadu beserta fitur yang ada di dalamnya.

Pada hari kedua, Kamis (10/9/2026), peserta juga mendapatkan materi mengenai biaya perkara dan pelaporan elektronik. Materi tersebut mencakup regulasi dan komponen keuangan perkara, pengelolaan dan pelaporan keuangan, data dukung pelaporan, tindak lanjut selisih dan temuan keuangan perkara, serta tata cara pengiriman pelaporan melalui aplikasi elektronik.

Memasuki hari terakhir, Jumat (11/9/2026), Bimtek membahas implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di lingkungan peradilan yang disampaikan oleh Heri Nugrahanto selaku Vice President Account Management and Corporate Marketing PT Pos Indonesia.

Kegiatan turut diikuti secara daring oleh jajaran PT Sulawesi Barat dan PN sewilayah hukum PT Sulawesi Barat. Peserta dari kedua wilayah hukum tersebut saling bertukar pengalaman dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan surat tercatat di satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: Sinyal Pindahan, Ketua PT Kaltim Tinjau Area Yudikatif di IKN

Setelah seluruh materi selesai, peserta mengikuti Ujian Komprehensif melalui BLC. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyampaian laporan kegiatan, evaluasi oleh Tim BLC, pengumuman peserta terbaik, serta sambutan KPT Kalimantan Timur.

Melalui Bimtek ini, peserta memperoleh pembelajaran yang mencakup pengelolaan administrasi perkara, pemanfaatan sistem digital, pengawasan, hingga pelaksanaan surat tercatat. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selanjutnya diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja masing-masing. (ah/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…