Palembang - Perwakilan Komisi Yudisial (KY) di Sumatera Selatan (Sumsel) datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang untuk melakukan Survei Pengukuran Indeks Integritas Hakim Tahun 2025 pada Jumat (07/11/2025).
“Survei ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Komisi Yudisial RI Nomor 247/SPRIN/PK/LLI.04.03/10/2025”, ucap perwakilan KY Sumsel.
Survei pengukuran indeks Integritas Hakim Tahun 2025 di Wilayah Sumatera Selatan dilakukan pada 3 Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yaitu PT Palembang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Baca Juga: MA Gelar Survei Survei Kepuasan Layanan Fasilitas dan Sarana Pengadilan
Untuk Pengadilan Tinggi Palembang, bertindak sebagai responden utama Ketua PT Palembang, Herdi Agusten, Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi dan Hakim Tinggi, M. Jalili Sairin.
“Penilaian survei ini dimulai dengan menyebutkan identitas pribadi kami dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait dengan integritas Hakim”, ujar Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi saat diwawancari di Ruang Tamu Terbuka.
Baca Juga: Survei KY: Tunjangan Hakim Tidak Sepadan dengan Beban Kerja
Pelaksanaan program kegiatan pengukuran Indeks Integritas Tahun 2025 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi dan narkoba.
Dengan program prioritas penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum yang tertuang dalam Rencana Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029 dan menjadi lembaga yang kredibel untuk hakim yang mandiri dan berintegritas dalam rangka mewujudkan bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2015 dengan indikator indeks integritas Hakim. (Yulianti/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI