Cari Berita

Pidana Denda Gantikan Penjara, PN Selong Terapkan Pasal 57 KUHP Nasional

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2026-01-21 17:25:35
Dok. Ist

Selong, NTB - Implementasi KUHP Nasional semakin menunjukkan wujud konkretnya dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya melalui pertimbangan dan pilihan jenis pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Selong menjadi salah satu pengadilan yang secara progresif mengimplementasikan paradigma pemidanaan baru sebagaimana diamanatkan KUHP Nasional.

Pada Selasa (20/1) bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Selong, Majelis Hakim dalam perkara 199/Pid.Sus/2025/0PN Sel menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Diana Sudarmi, yang pada saat persidangan diketahui tengah mengandung dalam usia kehamilan 8 (delapan) bulan dengan pidana denda sejumlah Rp2,6 juta. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini berbeda secara signifikan dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga: Tanah Seluas 1500 M Dieksekusi PN Selong, Keberhasilan Ke-6 Sepanjang September

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemilihan pidana denda merupakan bentuk konkret penerapan perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Majelis Hakim secara eksplisit menerapkan Pasal 57 KUHP Nasional, yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa dalam hal suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus diutamakan. Dalam perkara a quo, Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana pokok secara alternatif berupa pidana penjara atau pidana denda. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 65 ayat (2) KUHP Nasional, Majelis Hakim menegaskan bahwa pidana denda dikualifikasikan sebagai pidana yang lebih ringan dibandingkan pidana penjara, sehingga harus diprioritaskan.

Selain aspek normatif, Majelis Hakim juga mempertimbangkan berbagai keadaan yang dinilai relevan dan menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. Di antaranya, Terdakwa diketahui belum pernah dihukum, belum pernah mendapatkan teguran atau pembinaan secara resmi dari instansi terkait, serta motif perbuatannya tidak dilandasi niat amoral atau bertentangan dengan hukum, melainkan didorong oleh kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Majelis Hakim juga menilai adanya itikad baik dari Terdakwa, meskipun belum maksimal, yang tercermin dari upaya Terdakwa menanyakan kepada penjual terkait keamanan produk sebelum diedarkan kembali. Hal tersebut turut dikaitkan dengan latar belakang pendidikan formil Terdakwa yang tidak memiliki pengetahuan atau spesialisasi di bidang kefarmasian.

Baca Juga: Kosongkan Tanah Kebun di Lombok Timur, PN Selong Ungkap Alasannya

Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi Terdakwa yang sedang hamil besar. Menurut Majelis Hakim, penjatuhan pidana penjara dalam kondisi tersebut dinilai kontraproduktif, tidak hanya bagi Terdakwa, tetapi juga berpotensi berdampak pada keselamatan kehamilan, kelahiran, serta tumbuh kembang anak yang dikandung.

Terhadap putusan yang dibacakan, Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…