Selong, NTB — Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Jumat (21/11) berhasil melaksanakan 2 eksekusi obyek sengketa dalam sehari terhadap 2 perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan eksekusi tersebut sebagaimana tertuang dalam Penetapan Ketua PN Selong Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Sel Jo. Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Sel Jo. Nomor 197/PDT/2023/PT MTR Jo. Nomor 3986 K/Pdt/2024 dan Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Sel Jo. Nomor 128/Pdt.G/2020/PN Sel Jo. Nomor 115/PDT/2021/PT MTR Jo. Nomor 2678 K/Pdt/2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan para pemohon eksekusi. Sebelumnya, pengadilan telah melaksanakan aanmaning/teguran kepada para termohon eksekusi sesuai Pasal 207 RBg, namun tidak diindahkan. Tahapan konstatering juga telah dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur untuk memastikan kecocokan obyek sengketa.
Baca Juga: Tanah Seluas 1500 M Dieksekusi PN Selong, Keberhasilan Ke-6 Sepanjang September
Eksekusi Pertama: Tanah Pekarangan dan Bangunan Rumah.
Obyek pertama yang dieksekusi berupa tanah pekarangan seluas ±262 m² beserta rumah berukuran sekitar 10 x 8 meter, terletak di Dusun Terara Barat, Desa Terara, Kecamatan Terara.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata pada PN Selong Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Sel. Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan gugatan konvensi dan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke PT Mataram dengan Nomor 197/PDT/2023/PT MTR, yang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Permohonan kasasi juga telah diajukan, namun Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 3986 K/Pdt/2024 menolak kasasi para pemohon kasasi.
Eksekusi Kedua: Tanah Seluas 895 m².
Obyek eksekusi kedua berupa tanah seluas ±895 m² yang berlokasi di Orong Ngambis Subak Temusik Tengaq, Dusun Praubanyar, Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara.
Perkara bermula dari gugatan perdata pada PN Selong Nomor 128/Pdt.G/2020/PN Sel, yang pada tingkat pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Putusan tersebut dikuatkan PT Mataram melalui putusan Nomor 115/PDT/2021/PT MTR. Upaya kasasi kemudian diajukan, namun Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2678 K/Pdt/2022 menolak permohonan kasasi.
Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra menegaskan bahwa penyelesaian dua eksekusi dalam satu hari mencerminkan komitmen PN Selong untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik.
Baca Juga: Kosongkan Tanah Kebun di Lombok Timur, PN Selong Ungkap Alasannya
“Keberhasilan PN Selong menuntaskan dua eksekusi dalam satu hari menjadi bukti komitmen pengadilan dalam memenuhi baku mutu waktu pelaksanaan eksekusi riil 1 hari, sebagaimana diatur dalam SOP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 627/DJU/OT.01.6/III/2025” Ujar Ida Bagus Oka sebagaimana rilis berita PN Selong.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan PN Selong dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan berkeadilan, guna menghadirkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di Kabupaten Lombok Timur. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI